Jasa Notaris

Perusahaan Wajib Tahu! Ini Perbedaan Legal Drafting dan Contract Drafting

Perusahaan Wajib Tahu! Ini Perbedaan Legal Drafting dan Contract Drafting

Dalam dunia bisnis, pasti udah ga asing lagi dengan istilah legal drafting dan contract drafting. Kedua istilah ini kerap digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki ruang lingkup dan fokus yang berbeda. Bagi pemilik usaha, manajer legal, hingga tim HR perlu memahami perbedaan keduanya karena perannya yang sangat krusial. Hal ini penting agar tidak ada kesalahan di dalamnya saat menyusun dokumen hukum yang menjadi kebutuhan perusahaan.

Artikel ini akan membantu Anda memahami pengertian masing-masing istilah, perbedaannya secara jelas, serta bagaimana proses pembuatan dokumen hukum sehingga berjalan secara profesional.

Apa Itu Legal Drafting?

Legal drafting adalah proses penyusunan dokumen hukum secara sistematis, menggunakan bahasa hukum yang berlaku, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legal drafting tidak hanya terbatas pada kontrak saja, namun mencakup dokumen-dokumen hukum lainnya seperti:

  • Surat kuasa
  • Peraturan internal perusahaan
  • Surat pernyataan
  • Akta notaris

Adapun tujuan dari legal drafting adalah agar dokumen yang disusun bersifat sah, tidak multitafsir, dan bisa menjadi dasar hukum yang kuat apabila suatu saat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa atau pemeriksaan hukum. Legal drafting menuntut pemahaman mendalam terhadap struktur bahasa hukum, asas-asas hukum, dan tujuan pembuatan dokumen.

Contract Drafting Adalah?

Sementara contract drafting secara khusus merujuk pada penyusunan kontrak atau perjanjian antara dua pihak atau lebih. Hal ini menjadi bagian dari legal drafting yang fokus pada dokumen kerja sama seperti:

  • Perjanjian kerja sama bisnis
  • Kontrak kerja
  • Perjanjian jual beli
  • Kontrak kemitraan
  • Memorandum of Understanding (MoU)

Adapun tujuan dari contract drafting adalah menciptakan dokumen perjanjian yang menjelaskan secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Umumnya di dalamnya akan tertulis skenario penyelesaian konflik, pemutusan kontrak, hinggal klausul force majeure. Kontrak yang baik tidak hanya kuat secara hukum, namun juga logis dan dapat menjadi landasan bagi pihak semua pihak yang terlibat.

Apa Saja Perbedaan Legal Drafting dan Contract Drafting?

Meskipun saling berkaitan, legal drafting dan contract drafting berbeda dari segi cakupan, tujuan, dan jenis dokumen yang dihasilkan. Adapun perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut:

  1. Legal Drafting
    Pertama, legal drafting melibatkan semua bentuk dokumen hukum, baik yang bersifat internal perusahaan seperti peraturan dan kebijakan, maupun dokumen eksternal seperti surat kuasa atau pendapat hukum. Penyusunan legal drafting tidak selalu melibatkan lebih dari satu pihak karena bisa disusun hanya oleh dan untuk kepentingan internal.
  2. Contract Drafting
    Lebih lanjut contract drafting lebih spesifik dan selalu melibatkan dua pihak atau lebih. Fokus utamanya adalah pada hubungan kerja sama atau transaksi, di mana dokumen tersebut harus mampu mencerminkan kesepakatan yang adil dan mengikat secara hukum.

Contract drafting menjadi sangat krusial karena menyangkut kepastian hak dan kewajiban di antara para pihak, serta mencegah potensi sengketa di masa depan. Secara sederhana, kesimpulan antara keduanya adalah setiap contract drafting merupakan legal drafting, tetapi tidak semua legal drafting adalah contract drafting.

Bagaimana Proses Layanan Pembuatan Kontrak?

Bagi Anda yang ingin menyusun kontrak kerja sama bisnis, perjanjian usaha, atau dokumen hukum lain yang sah secara hukum, tidak perlu khawatir karena JasaNotaris menyediakan layanan drafting yang terpercaya. Adapun tahapan untuk pengerjaannya adalah sebagai berikut:

Tahapan pengerjaan layanan kontrak:

  • Melengkapi form dan mengunggah dokumen
  • Proses drafting kontrak akan kami kirimkan dengan estimasi 3×24 jam
  • Apabila terdapat kesalahan, maka Anda memiliki kesempatan untuk mengajukan revisi sebanyak 2 kali
  • Adapun hasil revisi akan dikirimkan kembali dalam waktu 3×24 jam untuk masing-masing revisi

Kontak JasaNotaris

Mengetahui perbedaan antara legal drafting dan contract drafting adalah untuk mengklasifikasikan dokumen. Bagi Anda yang ingin membuat perjanjian yang termasuk dalam contract maupun legal drafting, maka Anda bisa menggunakan jasa profesional di JasaNotaris.

Melalui JasaNotaris, kami menyediakan berbagai layanan legalitas usaha hingga proses pengerjaan drafting. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *