Jasa Notaris

Pengurusan Sertifikat HALAL

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal​

Sertifikasi Halal Tanpa Repot! Percayakan kepada ahlinya untuk hasil yang cepat dan terpercaya

WhatsApp-Image-2024-10-14-at-16.45.30_03330ba2-1536x1536

Layanan
Konsultasi

Sertifikat Halal

Sertifikasi Halal adalah tanda bahwa suatu produk telah diperiksa dan dinyatakan halal sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk yang wajib memiliki sertifikasi halal meliputi makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk yang berhubungan dengan konsumsi manusia.

Apa Urgensinya Memiliki Sertifikat Halal

Sertifikat halal wajib dimiliki semua produk makanan dan minuman di Indonesia sesuai UU JPH. Ini bentuk kepatuhan hukum agar bisnis berjalan legal dan aman.

Produk halal lebih mudah masuk ke pasar nasional dan internasional, terutama di negara-negara mayoritas Muslim seperti Malaysia dan Timur Tengah.

Sertifikat halal meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim karena menjamin produk aman, suci, dan sesuai syariat.

Buat Sertifikat Halal Proses Mudah & Cepat

Persyaratan:

  • Akta dan SK perusahaan
  • NIB dan NPWP
  • Email dan Password yang mendaftarkan OSS
  • Email dan Password akun OSS
  • Data diri Penyelia Halal

Start From
Rp 15.000.000

Pertanyaan Seputar Jasa Pengurusan Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk dengan sertifikat halal telah melalui proses audit yang memastikan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi tidak mengandung unsur haram atau najis.

Ya, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), semua produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi wajib memiliki sertifikasi halal.

Produsen harus mendaftar ke BPJPH, menjalani audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta mendapatkan fatwa halal dari MUI.

Sesuai dengan pasal 42 UU JPH, sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlaku habis.

Dalam beberapa kasus, sertifikat halal bisa menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha lanjutan terutama bagi bisnis di industri makanan, minuman, dan kosmetik.

Apakah anda tidak menemukan jawaban yang anda cari seputar layanan kami?
Hubungi Kami