Jasa Notaris

Pembuatan Kontrak

Jasa Pembuatan Kontrak

Lindungi bisnis Anda dengan kontrak yang sah dan terpercaya. Dapatkan dokumen hukum yang jelas, aman, dan meminimalisir risiko sengketa.

WhatsApp-Image-2024-10-14-at-16.45.30_03330ba2-1536x1536

Layanan
Konsultasi

Jasa Pembuatan Kontrak

Kontrak adalah dokumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara dua pihak atau lebih dalam suatu kesepakatan. Kontrak yang dibuat dengan benar memberikan perlindungan hukum, kepastian hak dan kewajiban, serta mengurangi risiko perselisihan di kemudian hari.

Apa Fungsi Utama Kontrak

Tanpa kontrak yang jelas, pihak yang terlibat bisa memiliki pemahaman berbeda tentang kesepakatan yang dibuat. Oleh karena itu, gunakan diksi yang tepat dalam membuat kontrak.

Dalam bisnis, kontrak membantu Anda untuk mengatur pembayaran, hak, dan kewajiban, serta tangggung jawab agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

Kontrak yang sah secara hukum bisa dijadikan bukti kuat di pengadilan jika terjadi sengketa. Setiap pasal yang tertulis dalam kontrak dapat melindungi hak-hak Anda.

Konsultasikan Kebutuhan Kontrak Anda Dengan Kami

Penawaran Berbagai Kontrak Untuk Kebutuhan Anda

Kontrak Personalia / HR

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Rp. 900.000

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Rp. 990.000

Perjanjian Pekerja Part Time / Freelance

Rp. 990.000

Kepemilikan Saham Untuk Karyawan

Rp. 3.990.000

Perjanjian Outsource

Rp. 900.000

Peraturan Perusahaan

Rp. 5.990.000

Pembuatan Surat PHK

Rp. 990.000

Surat Peringatan (SP)

Rp. 990.000

Kontrak Kerja Sama

Perjanjian Kerahasiaan

Rp. 900.000

Perjanjian Kerjasama

Rp. 1.990.000

Perjanjian Bagi Hasil

Rp. 1.990.000

Perjanjian Kemitraan

Rp. 990.000

Perjanjian Joint Venture

Rp. 1.990.000

Perjanjian Penyedia Jasa

Rp. 990.000

Perjanjian Waralaba

Rp. 990.000

Pembuatan Perjanjian Lisensi

Rp. 990.000

Kontrak Investasi

Perjanjian Investasi Biasa

Rp. 2.990.000

Perjanjian Founder Agreement

Rp. 3.990.000

Kontrak Teknologi

Perjanjian Terms & Conditions

Rp. 2.990.000

Privacy Policy Platform

Rp. 2.990.000

Kontrak Distribusi

Perjanjian Distributo

Rp. 1.990.000

Perjanjian Keagenan

Rp. 990.000

Perjanjian Supplier

Rp. 990.000

Kontrak Lainnya

Perjanjian Hutang Piutang

Rp. 1.900.000

Surat Pernyataan (Agency Agreement)

Rp. 990.000

Perjanjian dengan badan pemerintahan

Rp. 990.000

Pertanyaan Seputar Jasa Notaris

Kontrak adalah sebuah dokumen kesepakatan yang mengikat setiap pihak yang terlibat untuk melakukan perannya masing-masing.

Secara singkat kontrak bersifat mengikat beberapa pihak dan memiliki konsekuensi hukum jika salah satu pihak melanggarnya. Sedangkan perjanjian hanya ungkapan yang terlontar secara lisan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Kontrak diperlukan oleh berbagai pihak di berbagai bidang seperti: perusahaan, karyawan, pebisnis, investor, pihak yang terlibat dalam proyek, dan lain-lain.

Ya! Menurut UU ITE, tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah jika menggunakan sistem yang terverifikasi.

Kontrak memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajibannya, serta memberikan perlindungan hukum jika terjadi sengketa.

Tidak semua, tetapi kontrak tertulis sangat disarankan, terutama dalam transaksi bernilai besar, kerja sama jangka panjang, dan perjanjian bisnis strategis.

Kontrak harus memenuhi unsur kesepakatan, objek yang sah, sebab yang halal, serta dibuat oleh pihak yang memiliki kapasitas hukum.

Apakah anda tidak menemukan jawaban yang anda cari seputar layanan kami?
Hubungi Kami