


Jasa Pendaftaran Merk Dagang HAKI, & Paten
Lindungi Lidentitas bisnis dan inovasi Anda secara legal. Proses mudah, cepat, dan ditangani langsung oleh profesional terpercaya.

Pendaftaran Merek
Lindungi identitas bisnis Anda dengan mendaftarkan merek dagang dan paten melalui layanan profesional dari jasanotaris.co.id. Proses pendaftaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sering kali membingungkan dan memakan waktu jika dilakukan sendiri. Kami hadir untuk membantu Anda memahami setiap langkah, mulai dari pengecekan nama merek hingga penerbitan sertifikat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dengan didampingi oleh tim notaris berpengalaman, Anda bisa lebih tenang dalam mengurus legalitas merek dan paten. Jasa kami dirancang untuk memudahkan pengusaha, UMKM, maupun perusahaan besar dalam menjaga hak eksklusif atas produk, desain, maupun inovasi yang dimiliki. Hubungi kami sekarang dan pastikan aset intelektual Anda terlindungi secara hukum.
Apa Urgensinya Mendaftarkan Merek Anda
Perlindungan Hak Eksklusif
Hanya pemilik merek terdaftar yang berhak menggunakan dan memperdagangkan merek tersebut.
Menghindari Sengketa Hukum
Merek yang terdaftar terlindungi dari klaim pihak lain yang mengaku sebagai pemiliknya.
Meningkatkan Nilai Bisnis
Merek yang telah terdaftar memiliki nilai lebih tinggi dan dapat dijadikan aset bisnis.
Lindungi Merek Anda
Pendaftaran merek dagang dan paten melindungi hak eksklusif pemiliknya, mencegah klaim dari pihak lain, dan meningkatkan nilai bisnis dengan menjadikan merek sebagai aset yang terdaftar secara resmi.
- Working process
Keunggulan Kami
Kami hadir untuk memberikan layanan Pendaftaran Merk Dagang HAKI, & Paten terbaik dengan standar profesional, transparan, dan efisien. Kepercayaan Anda adalah prioritas kami!
01
Pelayanan Profesional
Tim notaris berpengalaman siap memberikan layanan hukum terpercaya dan sesuai peraturan Terbaru.
02
Proses Transparan
Setiap tahap dijelaskan dengan jelas, sehingga tanpa adanya biaya tersembunyi atau prosedur yang Rumit.
03
Proses Kerja Cepat
Dokumen Anda diproses dengan efisien, memastikan legalitas dengan cepat tanpa mengorbankan kualitas.
04
Harga Kompetitif
Layanan berkualitas tinggi dengan biaya yang wajar / terjangkau, sesuai dengan kebutuhan anggaran Anda.
- Our packages
Penawaran Terbaik Untuk Kebutuhan Bisnis
- Etiket atau logo suatu Merek harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran merek. Dalam hal ini etiket atau logo merupakan suatu tanda pengenal yang akan digunakan sebagai branding suatu produk atau jasa.
- Tipe Merek Setelah etiket atau logo suatu merek sudah ditentukan, maka harus ditentukan tipe merek yang akan didaftarkan. Adapun jenis tipe merek sebagai berikut. – Merek Kata – Merek Lukisan – Merek Kata dan Lukisan
- Tipe Pemohon Pemohon dalam pendaftaran merek merupakan individu atau badan hukum yang akan menjadi pemilik merek yang sudah diajukan permohonan. Adapun jenis tipe pemohon dalam pendaftaran merek sebagai berikut: – Perorangan – Badan Hukum – UMKM
- Data Pemohon Nama Lengkap, alamat Domisili dan Alamat surat menyurat jika berbeda dengan Alamat Domisili, Nomor telepon (what’s app), e-mail aktif yang digunakan pemohon
- Logo/Etiket Merek
- Surat keterangan domisili yang ditSurat Kuasa dan scan TTD kuasa (jika pendaftaran diajukan melalui kuasa hukum) dan scan TTD Pemohonerbitkan oleh pemilik toko yang menyewakan tempat.
- Jika pemohon badan Hukum yang digunakan scan TTD Direktur Utama.
- Temukan Jawaban
Pertanyaan Seputar Jasa Pendaftaran Merk Dagang HAKI
Q. Kenapa Merek Harus Didaftarkan?
Pendaftaran merek melindungi bisnis dari pembajakan, pemalsuan, dan klaim hak atas merek oleh pihak lain.
Q. Apakah Merek Yang Sudah Terdaftar Bisa Dihapus?
Bisa. Merek yang sudah terdaftar di DJKI bisa dihapus dengan beberapa alasan sebagai berikut:
- Permintaan pemilik merek
- Atas permintaan pihak lain
- Dihapus oleh pihak berwenang
Q. Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Pendafatran Merek?
Sebelum melakukan pendaftaran merek, kamu harus melakukan penelusuran merek untuk mengetahui apakah merek bisnsi yang ingin kamu daftarkan sudah terdaftar atau belum.
Q. Apa Saja Syarat Pendaftaran Merek?
Untuk syarat pendaftaran merek kamu perlu memenuhi Nama & Logo Merek yang akan didaftarkan, Kelas Merek, KTP & NPWP Pemohon, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Merek.
Q. Berapa Lama Masa Perlindungan Merek Terdaftar?
Berdasarkan DJKI, merek yang terdaftar memiliki masa perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya.
Q. Apa Yang Terjadi Jika Merek Tidak Didaftarkan?
Tanpa pendaftaran, bisnis Anda rentan terhadap pencurian merek, gugatan hukum, atau kehilangan hak eksklusif atas brand.
Apakah anda tidak menemukan jawaban yang anda cari seputar layanan kami?
Hubungi Kami