Jasa Notaris

Bingung Pilih Mana? Inilah Perbedaan Mendasar PT dan CV

Saat hendak mendaftarkan bisnis, sangat penting untuk mengetahui terlebih dahulu perbedaan PT dan CV.

Umumnya, orang mengenali PT sebagai bentuk usaha yang lebih besar. Namun, beberapa perbedaan mendasar lain perlu pemilik usaha pahami sebelum mengajukan pendirian.

Mari kenali apa saja perbedaan antara usaha bentuk PT dan CV.

Perbedaan PT dan CV

Berikut daftar perbedaan PT dengan CV yang wajib Anda ketahui sebelum menentukan bentuk usaha:

1. Bentuk Perusahaan

Perbedaan dasar pertama antara PT dan CV terletak pada bentuk usaha. Secara garis besar, CV merupakan badan usaha yang lebih sederhana. Proses pendiriannya pun lebih mudah.

CV (Commanditaire Vennootschap) juga lebih fleksibel dalam keterlibatan pengelolaan dan pengurusan operasional. CV tidak memiliki peraturan tertentu sebagai dasar hukum sebab termasuk badan usaha non hukum.

Sementara itu, PT adalah bentuk usaha yang berupa badan hukum. Bentuk usaha PT lebih kompleks daripada CV.

PT juga memiliki struktur organisasi yang lebih terperinci, terdiri dari direksi dan dewan komisaris.

2. Dasar Hukum

Beda CV dan PT yang selanjutnya yaitu terkait dasar hukum usaha.

Karena merupakan badan usaha non hukum, undang-undang tertentu tidak mengatur pembentukan CV. Ketentuan hukum untuk CV mengikuti KUHD dan Permenkumham 17/2018.

Peraturan tersebut mencantumkan bahwa tidak ada pemisahan antara kekayaan CV dengan kekayaan para sekutu (persero).

Sementara itu, PT merupakan usaha berbadan hukum yang pembentukannya harus mematuhi perundang-undangan.

Ketentuan pembentukan PT telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa PT memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pemilik.

3. Modal Dasar

Besar modal dasar juga termasuk perbedaan PT dan CV yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan pendirian.

Hukum tidak menentukan persyaratan modal dasar untuk mendirikan CV. Hal ini berarti para pendiri dapat membuat kesepakatan dan menentukan sendiri besar modal awal yang akan mereka setor.

Sedangkan untuk PT, dulu ada ketentuan minimum modal awal. Namun, sejak UU Cipta Kerja berlaku, kini tidak ada lagi ketentuan modal awal minimum.

Meskipun begitu, proses pendirian PT harus mengikuti UU Nomor 40 Tahun 2007 yang menyebutkan kewajiban penyetoran 25% dari total modal dasar.

4. Kegiatan Usaha

Perbedaan PT dan CV juga terletak pada kegiatan usahanya.

Badan usaha CV bisa menjalankan kegiatan usaha yang cukup fleksibel, asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Namun, kegiatan usaha CV biasanya terbatas sesuai ketentuan dalam perjanjian pendirian.

Cakupan bidang usaha CV juga cukup terbatas, meliputi perindustrian, perdagangan, perbengkelan, pertanian, percetakan, jasa, dan kontraktor hingga grade 4.

Sementara itu, bidang usaha PT lebih variatif. Hal ini berarti PT bisa melakukan semua kegiatan usaha secara fleksibel.

Namun, tentu saja kegiatan PT tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan usaha PT juga harus sesuai dengan tujuan yang tertulis dalam anggaran dasar perusahaan.

5. Penggunaan Nama

Perbedaan PT dan CV yang selanjutnya yaitu dalam hal penggunaan nama.

CV bisa menggunakan nama secara bebas karena tidak ada ketentuan mengenai penggunaan nama CV. Sehingga para pendiri dapat menentukan nama tanpa batasan peraturan.

Meskipun begitu, idealnya pemilik bisnis perlu menggunakan nama yang unik dan mudah diingat.

Sedangkan dalam pembuatan PT, ada aturan yang harus Anda patuhi, yakni PP Nomor 43 Tahun 2011.

Nama untuk PT tidak only harus otentik, tapi juga tidak boleh sama maupun menyerupai nama dari perusahaan lain.

Oleh karena itu, dalam proses pendirian terdapat tahap pemeriksaan dan pendaftaran nama PT.

6. Pendiri dan Status Kepemilikan

Perbedaan utama antara PT dan CV juga terletak pada pendiri serta kepemilikan.

Pendiri CV terdiri dari dua orang atau lebih, yang disebut sebagai sekutu. Status dari masing-masing sekutu adalah sama dalam hal kepemilikan perusahaan. Sekutu juga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap perusahaan.

Sementara itu, satu orang atau lebih dapat mendirikan PT. Pemilik PT adalah pemegang saham. Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas terhadap PT.

7. Prosedur Pendirian

Prosedur pendirian antara CV dan PT juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Untuk mendirikan CV, prosesnya tidak terlalu rumit. Anda hanya perlu membuat perjanjian tertulis antara para sekutu yang menjadi pihak-pihak pendiri.

Kemudian melakukan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kemenkumham.

Setelah melalui seluruh tahapan pengajuan pendirian, Anda akan mendapatkan sertifikat terdaftar terbitan Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Anda perlu bersiap melalui proses yang kompleks untuk mendirikan PT. Mulai dari pengajuan pembuatan akta pendirian ke notaris, menerbitkan anggaran dasar perusahaan, lalu mengajukan permohonan ke Kemenkumham.

8. Kepengurusan

Kepemimpinan dan pengelolaan badan usaha antara PT dengan CV juga berbeda.

Mitra aktif memiliki wewenang mengurus usaha dalam CV. Sementara, mitra pasif tidak boleh ikut andil dalam menangani kepengurusan.

Para sekutu dapat mengadakan kesepakatan untuk menentukan tanggung jawab dari mitra aktif dan pasif.

Berbeda dengan CV, PT menggunakan struktur organisasi formal dalam mengatur kepengurusan. Struktur organisasi tersebut terdiri dari direksi dan dewan komisaris.

Direksi memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan operasional perusahaan.

Sementara dewan komisaris bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan memberikan pengawasan kepada direksi.

9. Pajak

Perbedaan PT dan CV dari segi pajak juga termasuk hal yang perlu Anda perhatikan.

Badan usaha CV diakui sebagai entitas terpisah dari sekutu. Sehingga CV memiliki kewajiban membayarkan pajak penghasilan (PPh) menyesuaikan besar keuntungan.

PT juga dianggap sebagai entitas pajak terpisah dan memiliki kewajiban membayar pajak berdasarkan keuntungan usaha.

Sebagai objek pajak, PT dan CV wajib membayar Pajak Penghasilan Badan dengan tarif 22% dari penghasilan bersih.

Namun, ada perbedaan dalam hal pengenaan pajak antara dua badan ini.

CV hanya terkena pajak sekali, yakni tarif PPh sebesar 22%. Sedangkan PT terkena dua kali pajak, yaitu tarif PPh 25 dan pajak atas dividen sebesar 10%. Pajak dividen berlaku saat penghasilan terdistribusi kepada pemegang saham.

Perbedaan tersebut membuat kewajiban administrasi serta pelaporan pajak PT lebih kompleks daripada CV.

Konsultasi Gratis Pembuatan Badan Usaha

Pendirian badan usaha merupakan langkah signifikan bagi pertumbuhan bisnis sehingga perlu Anda lakukan dengan pertimbangan matang.

Jasa Notaris menyediakan layanan profesional untuk melakukan pembuatan badan usaha. Tim ahli hukum kami siap menangani seluruh proses pengurusan pendirian badan usaha untuk bisnis Anda.

Masih bingung soal perbedaan PT dan CV? Atau perlu bertanya terkait proses pendirian?

Langsung saja gunakan layanan konsultasi gratis dari Jasa Notaris lewat WhatsApp untuk mendapatkan bimbingan dari profesional. Follow juga Instagram Jasa Notaris untuk berbagai tips yang bisa memudahkan Anda untuk mengurus legalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *