Kendati bentuk usaha CV sudah tidak asing lagi, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami mengenai syarat mendirikan CV.
Bentuk usaha CV kerap menjadi pilihan favorit pada pelaku usaha. Alasannya terutama karena proses pendirian yang lebih simple dan terjangkau.
Padahal, pelaku usaha wajib memperhatikan detail penting dalam masing-masing syarat pembuatan.
Supaya proses pendirian CV berlangsung lancar, mari simak penjelasan mengenai syarat-syaratnya berikut.
Syarat Mendirikan CV
Syarat untuk mendirikan CV terdiri dari lima hal saja. Namun, penting untuk memenuhi setiap syarat tanpa adanya kesalahan. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Pendiri Minimal Dua Orang
Salah satu syarat mendirikan CV yaitu adanya minimal dua orang pihak pendiri. Kita menyebut pendiri sebagai sekutu. Setiap sekutu wajib merupakan WNI.
Kita membedakan para sekutu dalam pendirian CV menjadi dua berdasarkan perannya, yaitu:
- Sekutu Aktif
Sekutu aktif (komplementer) merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam menjalankan kegiatan usaha CV sehari-hari.
- Sekutu Pasif
Kita juga menyebut pihak ini sebagai komanditer. Sekutu pasif berperan menyetorkan modal untuk kegiatan usaha. Tanggung jawab komanditer terbatas pada modal yang mereka setorkan.
Dalam pembuatan akta pendirian CV, Anda juga perlu menentukan peran dan tanggung jawab dari masing-masing sekutu.
Proses tersebut perlu pertimbangan yang cermat demi melindungi kepentingan semua pihak secara adil. Adanya kesalahan dalam menentukan peran sekutu dapat berdampak merugikan apabila bisnis terkena kendala sewaktu-waktu.
2. Dokumen Pribadi Pendiri
Syarat mendirikan CV yang kedua yaitu data diri setiap pendiri. Utamakan untuk mempersiapkan dokumen identitas valid seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi).
Berikut kelengkapan dokumen pribadi pendiri yang perlu Anda persiapkan untuk pembuatan akta pendirian CV:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Surat Domisili
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha
- Fotokopi sertifikat pelunasan PBB
3. Informasi Detail Usaha
Selain dokumen pribadi pendiri, Anda juga perlu mempersiapkan informasi mengenai detail usaha yang akan Anda daftarkan sebagai CV.
Anda dapat membuat dokumen konseptual yang mencakup nama CV, bidang usaha, dan alamat lengkap.
Dokumen juga dapat mencantumkan susunan pengurus CV serta visi dan misi.
Sebenarnya, tidak terdapat ketentuan perundang-undangan terkait penentuan nama CV. Namun, sebaiknya Anda memilih nama yang unik dan tidak sama dengan perusahaan lain.
Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan identitas yang jelas sekaligus menghindari timbulnya masalah pada masa mendatang.
4. Pengesahan Akta oleh Notaris
Setelah semua syarat mendirikan badan usaha CV dari ketiga poin di atas lengkap, Anda perlu pembuatan akta pendirian CV dengan pengesahan oleh notaris.
Akta pendirian ini berperan sebagai anggaran dasar dari badan usaha. Sehingga penting untuk memastikan berbagai klausul tercantum secara jelas.
Penting juga untuk menjamin hak-hak setiap pihak terlindungi dengan baik dalam akta pendirian.
5. Mendaftarkan NIB dan NPWP
Setelah akta pendirian terbit, proses selanjutnya adalah mendaftarkan CV untuk mendapatkan NIB dan NPWP.
Proses pembuatan NIB bisa Anda lakukan melalui portal OSS. Sementara itu, untuk mendaftarkan NPWP Badan Usaha, perlu berkunjung ke Kantor Pajak.
Prosedur Mendirikan CV
Selain mengenali apa saja syarat mendirikan CV, ada baiknya juga untuk memahami prosedurnya. Berikut tahapan dalam pendirian CV yang perlu Anda tempuh:
1. Persiapan
Tahap ini meliputi persiapan berbagai syarat mendirikan sebuah CV, mulai dari menentukan pendiri dan peran masing-masing, dokumen pribadi pendiri, hingga dokumen detail usaha CV.
2. Pengajuan Nama CV
Selanjutnya, Anda perlu mengajukan nama CV ke Kemenkumham, yakni melalui portal SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).
Pembuatan nama untuk CV terbilang cukup fleksibel. Meskipun begitu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu Anda patuhi, meliputi:
- Penulisan nama dengan huruf latin
- Nama tidak mengandung angka maupun karakter spesial
- Nama belum digunakan secara sah oleh CV lain
- Nama tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
- Nama tidak mirip atau sama dengan lembaga negara atau internasional
Menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan pemilihan nama.
3. Membuat dan Menandatangani Akta Pendirian CV
Untuk membuat akta pendirian, Anda perlu membawa semua dokumen syarat mendirikan CV ke notaris.
Anda dapat memilih jasa notaris terdekat maupun dari wilayah lain. Dengan catatan, apastikan notaris merupakan tenaga yang telah tersumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
Akta pendirian CV perlu mencantumkan hal-hal berikut:
- Identitas pendiri
- Kegiatan usaha
- Hak dan kewajiban dari setiap pendiri
- Jangka waktu CV
Setelah pembuatan akta, para pendiri perlu menandatangani akta pendirian di hadapan notaris.
Apabila ada pihak pendiri yang berhalangan hadir, maka wajib melampirkan surat kuasa untuk pihak lain yang mewakilkan tanda tangan akta.
5. Mengajukan SKT CV
SKT (Surat Keterangan Terdaftar) CV merupakan tanda bukti dari Kemenkumham atas pendaftaran CV.
Untuk melakukan pengajuan SKT, Anda dapat mengakses laman SABU. Anda harus melakukan proses pengajuan dalam batas waktu maksimal 60 hari setelah penandatanganan akta pendirian.
Dalam proses pengajuan SKT, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen tambahan berupa pernyataan bahwa semua dokumen persyaratan sudah lengkap.
6. Mengajukan permohonan NPWP
Tahap selanjutnya adalah melakukan pengajuan permohonan NPWP. Anda bisa memulai dengan mendaftar secara online untuk mengajukan NPWP CV. Kemudian cetak kartu NPWP CV dan SKT Pajak.
Dua dokumen ini menyatakan bahwa CV sudah terdaftar sebagai wajib pajak badan.
7. Melakukan Pengurusan NIB
Selanjutnya, Anda perlu mengurus pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus bukti legalitas perizinan untuk melakukan kegiatan bisnis.
Proses pembuatan NIB dapat Anda lakukan melalui laman OSS (Online Single Submission).
Hal-hal Penting Setelah Pendirian CV Berhasil
Berikut berbagai hal penting yang perlu Anda perhatikan setelah proses pendirian CV berhasil:
Pendaftaran merek atau brand merupakan langkah penting untuk mengantisipasi klaim dan penjiplakan oleh pihak lain.
- Melaporkan jumlah tenaga kerja
Badan usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan jumlah tenaga kerja kepada Kemnaker.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2006.
- Membuat perjanjian tertulis saat bertransaksi
Guna meminimalisir risiko timbulnya konflik, pastikan untuk selalu membuat perjanjian tertulis saat melakukan transaksi.
- Membayar pajak
Badan usaha CV memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan badan. Besar pajak bisa berbeda-beda tergantung dari total keuntungan bersih.
Pendirian CV yang Anti Ribet
Proses pendirian badan usaha memerlukan waktu yang cukup lama dan melibatkan berbagai pengurusan administratif.
Jasa Notaris menawarkan layanan pendirian CV dengan bantuan tim profesional. Layanan kami memungkinkan proses pendirian badan usaha berlangsung lebih cepat dan efisien.
Anda juga bisa mendapatkan keuntungan lebih dari layanan konsultasi dan pendampingan.
Jadi, tidak perlu lagi kewalahan sendiri mempersiapkan syarat mendirikan CV. Konsultasikan sekarang juga dengan Jasa Notaris lewat WhatsApp. Jangan lupa, follow juga Instagram Jasa Notaris untuk informasi terbaru yang bisa membantu Anda dalam mengurus legalitas.
