Jasa Notaris

Usahamu Masuk Dalam Kriteria UMKM? Cari Tahu di Sini!

Usahamu Masuk Dalam Kriteria UMKM? Cari Tahu di Sini!

Dalam beberapa tahun terakhir, istilah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semakin sering terdengar, baik dalam konteks bantuan pemerintah, legalitas usaha, hingga akses pendanaan. Namun, tahukah kamu apa saja kriteria yang termasuk dalam UMKM dan bagaimana menentukan usahanya masuk ke kategori tersebut.

Untuk mengetahui jawabannya, artikel ini akan membahas kriteria UMKM, karakteristiknya, hingga perbedaannya dengan UKM. Tak hanya itu, dalam artikel ini akan menyertakan informasi penting bagaimana mendirikan PT jika usahamu sudah berkembang dan ingin naik kelas ke bentuk badan hukum formal dan profesional.

Apa Saja Kriteria UMKM?

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, usaha dikategorikan sebagai UMKM berdasarkan 2 hal utama, yaitu aset kekayaan bersih dan omzet tahunan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Pertama, Usaha Mikro:

  • Aset maksimal Rp50 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Omzet tahunan maksimal Rp300 juta

Kedua, Usaha Kecil:

  • Kemudian, aset maksimal Rp50 juta hingga Rp500 juta
  • Adapun omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar

Ketiga, Usaha Menengah:

  • Lebih lanjut untuk aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar
  • Omzet antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar

Apabila usahamu masuk dalam salah satu kriteria di atas, maka kamu secara legal tergolong sebagai pelaku UMKM. Penggolongan ini sangat penting karena menentukan hak dan akses terhadap program pemerintah seperti subsidi, pelatihan, dan perizinan usaha.

Karakteristik UMKM Apa Saja?

Selain karakter keuangan, UMKM juga memiliki karakteristik yang membedakan dari perusahaan besar. Beberapa karakteristik umum UMKM antara lain:

  • Pengelola usaha adalah individu
  • Jumlah tenaga kerja terbatas, umumnya di bawah 20 orang
  • Struktur organisasi sederhana dan fleksibel
  • Modal terbatas, yaitu berasal dari tabungan pribadi atau pinjaman mikro
  • Orientasi pasar lokal dan pemanfaatan teknologi yang masih terbatas
  • Proses produksi tidak massal dan sering kali berbasis keterampilan atau keunikan lokal

Memahami karakteristik ini dapat membantu untuk mengevaluasi potensi pengembangan usaha dan kapan waktunya untuk menaikkan bisnis, baik secara legalitas maupun manajemen.

Apa Saja Yang Termasuk Dalam Kategori UMKM?

Kategori UMKM tidak hanya berlaku untuk jenis usaha tertentu. Banyak sektor usaha yang bisa masuk ke kategori UMKM, di antaranya sebagai berikut:

  • Perdagangan: warung, toko kelontong.
  • Jasa: laundry, bengkel, salon, dan penjahit.
  • Kuliner: warung makan, katering rumahan, kedai kopi.
  • Industri Kreatif: kerajinan tangan, sablon, dan desain.
  • Pertanian dan Peternakan: petani kecil, peternak ayam, budidaya ikan lele.

Apabila usahamu masih melalui pengelolaan secara sederhana, belum memiliki badan hukum formal, dan omzetnya berada dalam batas yang telah tertulis sebelumnya, besar kemungkinan kamu termasuk ke dalam pelaku UMKM.

Apa Saja Kriteria UKM?

Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan istilah yang kerap disamakan dengan UMKM. Namun, dalam beberapa konteks UKM lebih merujuk pada kelompok usaha kecil dan menengah tanpa mencakup usaha mikro.

Berikut kriteria umum UKM:

  • Memiliki legalitas usaha seperti nomor induk berusaha (NIB)
  • Mempekerjakan lebih dari 5 karyawan
  • Aset dan omzet lebih tinggi dari usaha mikro
  • Sudah mulai menggunakan sistem pencatatan atau pembukuan sederhana
  • Memiliki potensial untuk ekspansi pasar yang lebih luas, termasuk digitalisasi

Jika usaha yang Anda jalankan stabil dan ingin lebih berkembang, mempertimbangkan legalitas seperti pendirian PT adalah langkah yang sangat strategis.

Siapkah Bisnis Mu Naik Kelas? Begini Cara Mendirikan PT

Bagi UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya secara legal dan profesional, mendirikan perseroan terbatas (PT) adalah langkah penting. Adapun hal yang perlu Anda perhatikan mengenai persyaratan dan proses pendiriannya adalah sebagai berikut:

Syarat Pendirian PT

  • Minimal memiliki dua pemegang saham
  • Memiliki satu direktur dan satu komisaris
  • Modal dasar dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
  • Domisili usaha berada di zona niaga bukan perumahan
  • Nama PT terdiri atas tiga kata, tidak boleh berisi singkatan dan bahasa asing

Dokumen yang Akan Pelanggan Terima

  • Akta pendirian
  • SK Kemenkumham
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen OSS
  • Pembukaan rekening BCA bagi KBLI yang berisiko rendah

Tahapan dan Jangka Waktu Pengerjaan

  • Pemeriksaan dokumen & data
  • Drafting akta dengan durasi pengerjaan maksimal 3×24 jam
  • Penandatanganan & pengiriman minuta
  • Penerbitan SK & akta
  • Pembuatan NPWP

Kontak JasaNotaris

Memahami kriteria UMKM sangat penting untuk mengetahui posisi usahamu dan bagaimana strategi pengembangan untuk ke depannya. Jika kamu merasa usaha yang berjalan sudah stabil secara pendapatan dan ingin mendapat perlindungan secara hukum serta peluang ekspansi yang besar, sudah saatnya mempertimbangkan PT untuk langkah selanjutnya.

Tidak perlu khawatir untuk rumitnya mendirikan PT, karena sekarang Anda bisa mendirikan PT dengan mudah bersama JasaNotaris. Klik di sini untuk mendirikan bisnis impianmu.









Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *