Pesatnya era teknologi seperti sekarang, banyak masyarakat yang mencari peluang dan mengasah skillnya di era digital. Terkadang, karya yang sudah kamu ciptakan dengan jerih payah tidak ada artinya karena ada pihak yang tidak bertanggung jawab meniru karyamu. Maka dari itu, salah satu bentuk perlindungan hukum yang bisa kamu gunakan adalah hak cipta.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak cipta? Apakah hak cipta sama dengan copyright? Apa yang karya yang bisa terlindungi? Dan bagaimana hubungannya dengan pendaftaran merek?
Dalam artikel ini akan membahas secara lengkap tujuh poin penting yang wajib kamu ketahui tentang hak cipta, sekaligus memberikan informasi terkait proses perlindungan kekayaan intelektual secara umum termasuk dalam pendaftaran merek dagang.
Apa Itu Hak Cipta?
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberi izin pihak lain untuk menggunakan ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.
Melansir dari laman direktorat jenderal kekayaan intelektual (DJKI) hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Namun untuk memperkuat bukti, alangkah baiknya untuk melakukan pendaftaran agar menambah kekuatan pembuktian hukum.
Apa Bedanya Hak Cipta dan Copyright?
Setelah memahami pengertian hak cipta, mungkin kamu mulai memiliki pertanyaan seputar “apa bedanya hak cipta dan copyright?”. Apakah dua istilah ini sama atau justru berbeda ya?
Copyright dan hak cipta memiliki arti yang sama. Copyright berasal dari sistem hukum Anglo-Saxon atau yang lebih terkenal dengan common law, umumnya penggunaan hukum common law dipakai di negara Amerika dan Inggris. Sedangkan hak cipta kerap digunakan pada negara dengan sistem hukum civil law seperti Indonesia.
Keduanya sama-sama melindungi karya cipta dalam bentuk sebagai berikut:
- Teks/literatur
- Musik
- Film/video
- Karya seni rupa yang meliputi lukisan, patung, maupun desain grafis
Kedua istilah tersebut melindungi karya cipta dari plagiarisme dan penggunaan tanpa izin. Namun, umumnya penggunaan istilah copyright mengacu pada perlindungan karya cipta di luar negeri yang menganut sistem common law. Jadi meskipun istilahnya berbeda, tujuannya tetap sama.
Apa Saja yang Terlindungi Oleh Hak Cipta?
Senada dengan penjelasan sebelumnya, tidak hanya karya seni dan karya musik saja yang mendapat perlindungan hak cipta. Lebih dari itu, cakupan perlindungan hak cipta jauh lebih luas, lho. Mengutip dari laman DJKI berikut ciptaan yang dapat terlindungi, antara lain:
- Karya tulis: buku, pamflet, perwajahan karya tulis, terjemahan, tafsiran.
- Karya musik: lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal,
- Karya seni visual: lukisan, gambar, seni ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolasi dan seni terapan, hingga seni batik.
- Arsitektur
- Program komputer
Namun perlu menjadi catatan, hak cipta tidak melindungi ide, maupun konsep. Hak cipta melindungi wujud nyata dari karya yang telah terbit. Jadi apabila Anda memiliki ide unik, segera realisasikan ide tersebut dalam bentuk konkret.
Siapa yang Berhak Atas Hak Cipta?
Secara umum, yang berhak atas hak cipta adalah pencipta. Namun, hak ini bisa dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Sebagai ilustrasi, jika kamu membuat desain untuk perusahaan, maka bisa saja hak cipta itu menjadi milik perusahaan berdasarkan kesepakatan kontrak kerja.
Apa Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta?
Walaupun secara deklaratif hak cipta muncul secara otomatis, pendaftaran tetap penting untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, terutama ketika terjadi pelanggaran atau plagiarisme. Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut:
- Bukti kuat atas kepemilikan karya
- Memudahkan lisensi atau kerja sama secara komersial
- Daya tawar lebih tinggi dalam sengketa hukum
- Dapat menjadi aset yang bisa dijual atau diwariskan
Dengan mendaftarkan hak cipta, Anda bisa menghindari potensi kerugian besar akibat penjiplakan atau klaim sepihak atas karya yang telah Anda buat.
Bagaimana Dengan Pendaftaran Merek?
Banyak yang mengira jika merek dan hak cipta adalah hal yang sama, padahal dua entitas tersebut adalah berbeda. Sebagai contoh, jika Anda punya brand, nama produk atau logo, maka objek tersebut yang perlu Anda lindungi dengan pendaftaran merek dagang. Adapun informasi lengkap terkait pendaftaran merek adalah sebagai berikut:
Persyaratan Pendaftaran Merek:
- Nama merek + logo
- Identitas pemohon yang meliputi KTP, NPWP
Layanan Pendaftaran Merek:
Adapun layanan yang tersedia untuk pendaftaran merek meliputi:
- Cek merek,
- Analisa merek,
- Pendaftaran merek,
- Hearing merek, dan
- Banding merek.
Proses dan Tahapan Proyek Pendaftaran Merek
- Mengisi form registrasi dan data pemilik merek
- Menentukan kelas dan subkelas merek
- Unggah dokumen pendukung
- Proses awal selama 3 hari kerja setelah dokumen lengkap
- Keputusan final akan terbit dari DJKI
Sebelum melakukan pendaftaran merek, alangkah baiknya melalui tahapan cek merek terlebih dahulu untuk menghindari penolakan karena kesamaan dengan merek lain.
Hak Cipta dan Merek – Haruskah Keduanya Terdaftar?
Lebih lanjut, hak cipta dan merek perlu terdaftar keduanya untuk melindungi karya dan bisnis. Namun sebagai informasi sebagaimana yang telah tertulis sebelumnya jika hak cipta dan merek adalah dua produk yang berbeda.
Jika Anda memiliki karya sebagaimana yang telah termaktub pada poin 3, maka karya tersebut bisa mendapatkan perlindungan hak cipta. Sementara jika Anda menjalani bisnis, elemen yang ada pada nama brand, logo brand, dan hal yang berkaitan dengan bisnis bisa Anda daftarkan sebagai merek dagang.
Dengan strategi perlindungan yang tepat, Anda bisa lebih tenang dalam berkarya dan menjalankan bisnis tanpa khawatir penjiplakan atau pencurian ide.
Kontak JasaNotaris
Setelah memahami pentingnya hak cipta, objek apa saja yang bisa terlindungi, hingga masuk ke ranah pendaftaran merek, tentu hal ini dapat menjadi evaluasi untuk segera melindungi karya yang Anda miliki. Tidak cukup hanya dengan berkarya atau membangun brand, Anda juga harus melindungi hasil kerja secara hukum.
Ingin mendaftarkan hak cipta maupun merek dagang? Gak perlu pakai gelisah! Langsung saja klik di sini untuk cari tahu bagaimana alur, proses, dan pengerjaannya. Hubungi JasaNotaris sekarang untuk proses pendaftaran dari awal hingga akhir.