Memiliki sertifikat halal pada bisnis Anda bukan hanya untuk menjaring konsumen Muslim, tapi juga meningkatkan daya saing. Itu sebabnya, sebelum memulai bisnis, Anda harus tahu cara daftar sertifikat halal yang ternyata cukup mudah.
Anda bisa melakukan seluruh prosesnya melalui online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bahkan, ada juga proses pendaftaran gratis dengan syarat tertentu.
Yuk, segera daftar sertifikat halal supaya bisnis Anda semakin meraih kepercayaan konsumen melalui panduannya ini.
8 Tahapan Cara Daftar Sertifikat Halal secara Online
Anda tidak membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengurus sertifikat halal. Prosesnya hanya sekitar 21 hari sampai penerbitan sertifikat halal dan Anda bisa mengunduhnya.
Mulai dari mengumpulkan syarat hingga penerbitan sertifikat halal, berikut ini tahapan-tahapan pendaftarannya:
1. Melengkapi Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal
Anda harus mempersiapkan dan melengkapi syarat pendaftaran sertifikat halal baik dalam bentuk dokumen dan juga ketentuan lainnya. Berikut ini syarat pentingnya:
- Data pelaku usaha lengkap
- Email pelaku usaha yang aktif
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui OSS.
- Lisensi importir jika bisnis Anda bergerak di bidang impor.
- Dokumen penyelia halal, seperti KTP, CV, SK Penyelia halal, sertifikat pelatihan penyelia halal.
- Daftar bahan baku, tambahan, hingga penolong.
- Daftar produk
- Perhitungan bahan dan produk
- Diagram alir proses produksi jika bentuk barang
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan juga lampiran serta bukti implementasinya.
- Dokumen pendukung bahan, seperti pork free statement, CoA, logo halal kemasan, dll.
2. Mendaftar Akun Baru SIHALAL
Apabila Anda sudah mempersiapkan semua syaratnya, maka cara daftar sertifikasi halal online dimulai dengan membuat akun baru SIHALAL di situs resmi ptsp.halal.go.id.
Untuk membuat akun, Anda bisa memasukkan data diri lengkap dan menggunakan email aktif untuk verifikasi. Jangan lupa pada saat pendaftaran, Anda harus mengisi data usaha secara lengkap sesuai dengan dokumen resmi bisnis Anda.
Jadi, jika Anda memiliki lebih dari satu bisnis yang ingin didaftarkan, sebaiknya buat beberapa akun SIHALAL sesuai dengan jenis bisnis.
3. Melengkapi Data Permohonan Pengajuan
Cara daftar sertifikat halal berlanjut pada pengisian formulir pendaftaran yang sudah Anda persiapkan sebelumnya. Pastikan semua informasi maupun dokumen yang Anda unggah resmi dan sesuai.
Cek kembali apakah data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk hingga bahan yang digunakan serta pengolahannya halal. Pengecekan ini penting agar tidak ada dokumen yang Anda lewatkan.
4. Tahapan Verifikasi Dokumen oleh BPJPH
Cara daftar sertifikasi halal tidak hanya sekali unggah dokumen, karena BPJPH akan melakukan verifikasi. Tahapan ini memastikan agar tidak ada dokumen yang tertinggal atau kesalahan nama usaha, dan lainnya.
Proses verifikasi ini memakan waktu kurang lebih 2 hari kerja dan selama proses berjalan Anda hanya perlu menunggu. Hasilnya, BPJPH akan melanjutkan proses pendaftaran yang Anda ajukan sekaligus menunjuk atau menetapkan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).
5. Penetapan Biaya Pemeriksaan dan Pembayaran
Setelah ada penunjukkan LPH, maka proses akan berlanjut pada penetapan biaya sertifikat halal. LPH akan melakukan proses ini dan akan menetapkan serta mengisi biaya yang harus Anda tunaikan melalui SIHALAL.
BPJPH kemudian akan menerbitkan tagihan yang kemudian bisa Anda lanjutkan dengan pembayaran. Selesai membayar, Anda bisa mengunggah bukti pembayarannya melalui akun SIHALAL.
BPJPH akan memverifikasi bukti pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Anda bisa mengecek dokumennya juga melalui akun SIHALAL.
6. Tahapan Pemeriksaan oleh LPH
Saat pembayaran Anda sudah terkonfirmasi, cara daftar sertifikat halal berlanjut pada pemeriksaan oleh LPH. Pemeriksaan atau audit ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja.
LPH akan memeriksa banyak hal, seperti sistem jaminan halal yang telah Anda terapkan, bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan produk.
LPH juga akan mengambil sampel apabila diperlukan untuk melakukan pengujian di laboratorium. Biasanya untuk produk-produk seperti makanan hingga kosmetik.
7. Penetapan Kehalalan Produk melalui Sidang Fatwa
Dari hasil audit LPH, Komite Fatwa MUI akan meninjau dan melakukan sidang fatwa. Pengkajian hasil audit akan menyesuaikan kajian ilmiah dan syariat Islam sebelum menentukan halal atau tidaknya.
Waktu sidang fatwa ini cukup singkat yaitu sekitar 3 hari kerja. Perkembangannya pun bisa Anda cek melalui SIHALAL.
8. Terbitnya Sertifikat Halal
Selesai sidang fatwa, BPJPH akan melakukan penerbitan sertifikat halal yang membutuhkan waktu kurang lebih 1 hari. Dari penerbitan ini, Anda bisa langsung mengunduh dan mencetaknya.
Sertifikat halal bisa Anda tempel di ruang usaha atau kebutuhan branding untuk menunjukkan bahwa produk barang atau jasa Anda halal.
Bagaimana Cara Daftar Halal UMKM Gratis?
Sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH No.150 tahun 2022, sertifikasi halal bisa gratis selama memenuhi beberapa syarat, seperti:
- Sudah memiliki NIB
- Produk menggunakan bahan dan proses yang pasti halal.
- Hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang disertai surat pernyataan mandiri.
- Lokasi alat Proses Produk Halal (PPH) terpisah dengan proses atau alat yang tidak halal.
- Memiliki maupun tidak surat izin edar seperti PIRT/ MD/ UMOT/ UKOT, sertifikasi Layak Hygiene Sanitasi dengan daya simpan kurang dari 7 hari.
- Menggunakan peralatan produksi berteknologi sederhana atau bahkan manual (usaha rumahan, bukan pabrik).
- Proses pengawetan berlangsung sederhana dan bukan kombinasi lebih dari satu proses.
Jika Anda ingin mendapatkan sertifikat halal untuk usaha yang lebih besar seperti pabrik, maka wajib memenuhi kebutuhan biaya pemeriksaan. Besar kecilnya biaya akan menyesuaikan kompleksitas produksi dan jumlah produk untuk sertifikasi halal.
Nantinya, setelah mendapat persetujuan, sertifikat halal bisa Anda gunakan selama 4 tahun. Jika masa berlaku habis, maka Anda perlu mengajukan kembali dengan proses, waktu, dan biaya yang sama.
Anda harus melakukan perpanjangan setidaknya minimal 6 bulan sebelum masa waktu berlaku habis. Tujuannya untuk menghindari denda atau pencabutan izin edar jika mengurus melewati batas waktunya.
Pemberlakuan perpanjangan ini juga penting untuk menjamin kepatuhan terhadap standar halal dengan melakukan verifikasi dan audit kembali.
Daftar Sertifikat Halal tanpa Ribet di Jasanotaris.co.id
Segera raih kepercayaan konsumen terhadap bisnis Anda dengan mengurus sertifikat halal. Kini, untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal di jasanotaris.co.id.
Bersama tim legal yang profesional dan berpengalaman, Anda bisa mengurus sertifikat halal tanpa takut gagal. Tim jasanotaris.co.id akan membantu melengkapi syarat, mendaftarkan, dan memantau proses sampai sertifikat halal terbit.
Setiap layanan berjalan dengan transparan dengan cepat dan biaya kompetitif. Dengan begitu, Anda bisa fokus untuk mengembangkan bisnis dan tinggal menunggu sertifikat halal terbit agar bisa menggunakannya.
Cara daftar sertifikat halal melalui jasanotaris.co.id pun sangat mudah, karena Anda bisa mulai konsultasi melalui nomor Whatsapp 0821 1212 4100.
Yuk, konsultasi sekarang dan jangan lupa ikuti Instagram jasanotaris.co.id agar tidak ketinggalan berita.
