Pendirian CV untuk pengusaha adalah solusi tepat untuk Anda yang ingin memulai bisnis. Ingin menjalankan bisnis dengan struktur yang lebih formal tetapi belum membutuhkan badan hukum seperti PT? Tenang, Commanditaire Vennootschap (CV) bisa menjadi pilihan yang tepat bagi Anda sebagai pengusaha.
CV merupakan bentuk usaha persekutuan yang relatif mudah didirikan dan cocok bagi usaha kecil hingga menengah. Lalu, bagaimana cara mendirikan CV? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian CV
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang terdiri oleh dua pihak atau lebih. CV memiliki dua sekutu yang dapat disesuaikan dengan pendiri. Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan operasional bisnis, sementara sekutu pasif hanya menyertakan modal. Berbeda dengan PT yang berbentuk badan hukum, CV tidak memiliki status badan hukum sehingga tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas terhadap utang perusahaan.
Keunggulan Mendirikan CV Sebagai Badan Usaha
Sebelum mendirikan CV, penting bagi kamu untuk memahami keuntungan yang terdapat di dalamnya. Berikut keunggulan CV:
- Proses pendirian mudah
CV tidak memerlukan modal minimum dan prosedurnya lebih sederhana sehingga cepat untuk proses pendiriannya. - Biaya terjangkau
Tidak hanya pendirian yang mudah, selain itu CV juga tidak memerlukan persyaratan yang rumit dan kompleks. Maka biaya untuk proses pendirian lebih terjangkau. - Struktur usaha fleksibel
CV memiliki sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya berperan sebagai pemberi modal. - Dapat mengajukan kredit usaha
Dengan legalitas yang jelas, CV dapat mengajukan pinjaman usaha.
Berdasarkan penjelasan di atas, salah satu keunggulan mendirikan CV untuk pengusaha atau yang baru ingin memulai bisnis adalah proses yang cepat dan biaya yang lebih murah. Legalitas yang jelas dari CV juga memungkinkan akses ke pembiayaan usaha dari bank atau lembaga keuangan.
Syarat Mendirikan CV
Sebelum memulai proses pendirian CV, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat di bawah ini yakni:
- Minimal dua pendiri
CV harus memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif dengan peran yang berbeda. - Memiliki akta pendirian
Pembuatan akta oleh notaris berisi identitas pendiri, bidang usaha, dan aturan operasional. - Alamat domisili usaha
Alamat usaha harus sesuai dengan peraturan zonasi di daerah yang akan menjadi tempat usaha. - Nama CV terbaru dan belum terdaftar
Nama usaha harus yang terbaru dan pastikan belum terdaftar karena jika sudah terdaftar oleh pihak lain akan terkena penolakan. - Nomor Induk Berusaha (NIB)
Anda dapat mengurus NIB untuk identitas resmi CV yang akan berjalan. - Izin usaha tambahan yang menyesuaikan dengan jenis usaha
Beberapa bidang usaha memerlukan izin tambahan. Namun hal ini menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan Anda jalankan.
Cara Mendirikan CV
Jika Anda telah memahami semua alur di atas, maka berikut penjelasan untuk mendirikan CV:
- Menentukan nama dan struktur CV
Pilih nama CV yang belum terpakai oleh bisnis lain.
Tentukan sekutu aktif dan sekutu pasif beserta perannya. - Pembuatan akta pendirian di notaris
Akta harus mencantumkan identitas pendiri, modal usaha, dan aturan kemitraan. - Pendaftaran ke Kemenkumham
Setelah akta selesai, daftarkan akta pendirian ke Kemenkumham. - Mengurus izin usaha tambahan
Izin usaha menyesuaikan dengan bidang usaha yang akan berlangsung. Sebagai contoh, jika usaha bergerak di bidang makanan maka perlu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kontak JasaNotaris
Itulah proses untuk mendirikan CV bagi pemilik usaha yang baru ingin merintis. Mendirikan CV merupakan pilihan ideal bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnis dengan struktur yang lebih terorganisir namun tidak memerlukan badan hukum.
Jika kamu ingin mendirikan CV dengan aman dan hati tenang maka jasanotaris.co.id adalah pilihan yang tepat. Melalui jasanotaris.co.id kamu dapat memilih paket yang sesuai dengan pilihan harga yang sangat murah.
Ingin Bisnis Legal Tanpa Ribet? Yuk, Langsung Buat CV Sekarang dan Kembangkan Usaha Tanpa Khawatir! Klik di sini untuk mulai prosesnya ya!
- Paket pembuatan PT jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP) Lengkap
PKP : Rp. 13.490.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Bundling paket pendirian CV jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP)
Lengkap PKP : Rp. 9.990.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Paket pembuatan PT Perseorangan jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 1.490.000 (Harga sudah termasuk Sertifikat)
Lengkap : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk sertifikat + NPWP + OSS)
Yuk, miliki badan usaha dengan pilihan paket komplit dari jasanotaris.co.id. Bingung untuk memilih badan usaha? Konsultasikan sekarang dengan tim profesional kami di sini.