Jasa Notaris

Apa yang Dimaksud Perseroan Terbatas? Bagaimana Ciri dan Cara Mendirikannya

Apa yang Dimaksud Perseroan Terbatas? Bagaimana Ciri dan Cara Mendirikannya

Perseroan Terbatas menjadi salah satu bentuk badan usaha paling populer di Indonesia. Banyak pelaku bisnis memilih PT karena memiliki struktur yang jelas dan perlindungan hukum yang kuat.

Namun, sebelum mendirikan PT penting untuk memahami lebih jauh mengenai perseroan terbatas. Simak lebih lanjut artikel di bawah ini. Artikel ini akan mengulas mengenai pengertian PT, ciri-ciri PT, prosedur pendirian, karakteristik, sampai fungsinya.

Perseroan Terbatas Apa Sih?

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam saham. Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah yang dimiliki setiap orang. PT sendiri memiliki landasan hukum yang kuat karena telah termaktub dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu peraturan mengenai PT juga tertulis dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Agar lebih memahami bagaimana PT dapat beroperasi dan apa yang membedakannya dari bentuk usaha lain. Berikut adalah beberapa ciri utama yang melekat pada Perseroan Terbatas:

  1. Memiliki badan hukum
    PT telah diakui sebagai entitas hukum yang terpisah modalnya dari pemiliknya.
  2. Modal terbagi dalam saham
    Kepemilikan dalam PT berdasarkan pada jumlah saham setiap pemilik.
  3. Keberlangsungan usaha jangka panjang
    Keberlangsungan PT tidak bergantung pada pemiliknya, meskipun pemilik telah berganti.
  4. Tanggung jawab terbatas
    Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang tertanam.
  5. Pemimpin PT dari direksi dan terawasi komisaris
    Manajemen PT dijalankan oleh direksi dengan pengawasan berlaku dari komisaris.

Karakteristik Perseroan Terbatas

Selain ciri-ciri utama, PT juga memiliki beberapa karakteristik yang menjadikannya pilihan badan usaha yang fleksibel dan profesional. Berikut ini karakteristik Perseroan Terbatas.

  1. Kepemilikan saham
    Setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam suatu perusahaan berdasarkan sesuai jumlah saham yang ada.
  2. Peralihan saham mudah
    Saham dalam PT dapat diperjualbelikan secara umum bahkan bisa untuk melakukan pengalihan.
  3. Pembagian keuntungan
    Keuntungan yang terperoleh dalam satu periode akan dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
  4. Keberlanjutan usaha
    Salah satu keuntungan mendirikan PT adalah dapat beroperasi dalam jangka panjang. PT tetap bisa beroperasi meskipun telah berganti kepemilikan.
  5. Tanggung jawab hukum
    Segala tindakan PT dilakukan atas nama badan hukum. Oleh karena itu segala tindakan harus melalui diskusi yang matang agar tidak terjadi kesalahan di masa mendatang.

Fungsi Perseroan Terbatas

Mengapa banyak pebisnis lebih memilih mendirikan PT dibandingkan bentuk usaha lain? Hal ini tidak lepas dari berbagai fungsi penting yang ada di PT, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kepercayaan bisnis
    Dengan PT, badan usaha Anda akan mendapatkan kepercayaan dari mitra bisnis dan investor.
  2. Pemisahan aset pribadi dan perusahaan
    Keuangan perusahaan tidak tercampur dengan keuangan pribadi karena terdapat perpisahan harta.
  3. Peluang memperluas pasar
    Melalui PT sebagai pondasi badan usaha, Anda bisa melakukan perkembangan bisnis ke skala nasional maupun internasional.
  4. Struktur sistematis
    PT memiliki struktur manajemen yang sistematis sehingga setiap individu paham tugas dan kewajibannya.
  5. Mempermudah akses pendanaan
    Keuntungan memilih PT sebagai badan usaha adalah dapat memperoleh investasi dari pemegang saham atau pendanaan dari bank.

Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas

Sebelum memulai proses pendirian PT, ada beberapa persyaratan utama yang harus terpenuhi. Berikut ini adalah syarat mendirikan PT sesuai dengan peraturan terbaru:

  1. Pendiri minimal satu orang
    Bagi Anda yang ingin mendirikan PT Perorangan maka cukup satu orang saja. Namun jika PT biasa maka minimal pendiri adalah dua orang.
  2. Modal dasar dan tersetor
    Minimal modal dasar sesuai ketentuan usaha minimal 25% dari modal yang harus tersetor.
  3. Nama PT
    Nama PT harus orisinil dan belum terdaftar. Apabila nama PT yang akan Anda ajukan telah terdaftar maka Anda harus mencari nama lain.
  4. Akta pendirian
    Akta pendirian dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  5. Alamat domisili perusahaan
    Alamat domisili dapat menyesuaikan dengan usaha Anda. Selain itu, jika Anda baru merintis usaha, Anda dapat menggunakan virtual office untuk alamat domisili perusahaan.
  6. Jenis usaha
    Jenis usaha perlu menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kontak JasaNotaris

Perseroan Terbatas merupakan pilihan ideal bagi bisnis yang ingin berkembang dengan perlindungan hukum dan akses permodalan yang lebih luas. Dengan mengikuti prosedur pendirian yang sesuai, PT dapat beroperasi secara sah dan lebih profesional. Dirikan PT dengan bantuan profesional hanya di jasanotaris.co.id. Melalui jasanotaris.co.id terdapat pilihan paket yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan.

  1. Paket pembuatan PT jasanotaris.co.id
    Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
    Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
    Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP) Lengkap
    PKP : Rp. 13.490.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun)
  2. Bundling Paket Pendirian CV jasanotaris.co.id
    Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
    Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
    Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP)
    Lengkap PKP : Rp. 9.990.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun)
  3. Paket pembuatan PT Perseorangan jasanotaris.co.id
    Basic : Rp. 1.490.000 (Harga sudah termasuk Sertifikat)
    Lengkap : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk sertifikat + NPWP + OSS)

    Yuk, miliki badan usaha dengan pilihan paket komplit dari jasanotaris.co.id. Bingung untuk memilih badan usaha? Konsultasikan sekarang dengan tim profesional kami di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *