Jasa Notaris

Panduan Lengkap Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM dan Perusahaan

Sebenarnya, berapa biaya sertifikasi halal yang harus Anda bayarkan? Jika bertanya ke lima pelaku usaha, jawabannya bisa berbeda-beda. 

Ada yang bilang gratis, ada yang mengatakan ratusan ribu rupiah, bahkan ada juga yang mengeluh karena tarifnya jutaan rupiah. 

Ini tentu bikin bingung. Padahal, sertifikat halal saat ini jadi salah satu “izin wajib” untuk produk makanan, minuman, hingga kosmetik. 

Tanpa adanya label halal, konsumen bisa ragu dan jika kepercayaan dari konsumen hilang, omzet UMKM ataupun perusahaan bisa ikut turun. 

Mengapa banyak jawaban biaya sertifikasi halal UMKM dan perusahaan berbeda-beda? Alasannya tak lain karena memang tidak satu angka untuk semua. 

Ada yang gratis untuk usaha kecil, tarif khusus untuk UMKM, dan biaya yang lebih besar untuk perusahaan skala menengah hingga perusahaan besar. 

Agar informasinya tidak simpang siur, berikut ini daftar tarif lengkap yang harus Anda bayarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal. 

Jenis-jenis Tarif dalam Sertifikasi Halal

Dalam membayar, ada dua jenis tarif yang harus Anda bayarkan. Keduanya yakni: 

1. Layanan Utama

Pertama, ada tarif layanan utama. Ini adalah “biaya dasar formal” dari BPJPH melalui skema BLU dan aturannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2021. Selain itu, aturannya juga sudah ada dalam SK Kepala BPJPH No.141/2021. Di dalamnya ada sejumlah layanan, termasuk: 

  • Sertifikasi halal untuk barang dan jasa yang mencakup beberapa hal seperti jalur Self Declare, Jalur Reguler, Perpanjangan Sertifikat, Penambahan Varian Produk, dan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri. 
  • Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk pengajuan akreditasi baru, naik level, perpanjangan, dan penambahan lingkup layanan. 
  • Registrasi Auditor Halal. 
  • Pelatihan Auditor dan Penyelia Halal. 
  • Sertifikasi Kompetensi dan Penyelia. 

Harga untuk masing-masing layanan utama per PMK tentu berbeda-beda. 

2. Layanan Penunjang

Selanjutnya adalah layanan penunjang. Ini adalah biaya tambahan jika menggunakan fasilitas tertentu, seperti: 

  • Penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan. 
  • Pemakaian peralatan dan mesin. 
  • Penggunaan laboratorium. 
  • Pemakaian kendaraan bermotor. 

Besarannya ditentukan oleh kepala BLU BPJPH dan penghitungannya berdasarkan tarif pasar dan biaya operasional setempat. 

Misalnya seperti sewa bangunan, pemanenan sampel, lab test, sampai transportasi auditor. 

Komponen yang Termasuk dalam Biaya Sertifikasi Halal 

Biaya sertifikasi halal berapa juga ditentukan oleh beberapa komponen ini. Komponen-komponen tersebut harus Anda bayarkan, mencakup: 

1. Biaya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Pertama, yakni biaya dasar yang BPJPH tagihkan melalui layanan BLU. Biaya-biaya ini meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat. Biayanya berbeda-beda tergantung skala usaha: 

  • UMK/Mikro & Kecil: Rp300 ribu untuk jalur reguler atau gratis via Self-Declare (Rp 0) karena pemerintah yang membiayainya melalui APBN/APBD atau skema bantuan lainnya. 
  • Biaya untuk Usaha Menengah: Rp5.000.000
  • Usaha Besar &/atau Luar Negeri: Rp12.500.000

Intinya, semakin besar usaha yang Anda jalankan, semakin besar pula biaya sertifikasi halal BPJPH yang harus Anda bayarkan. Tapi, ini masih belum termasuk audit lapangan. 

2. Biaya Pemeriksaan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH)

Kemudian, ada juga biaya pemeriksaan LPH. Mari, kupas detailnya: 

  • UMK/Mikro & Kecil (Reguler): tarif maksimalnya yakni Rp350.000 per produk. 
  • Usaha Menengah & Besar: bervariasi bergantung pada jenis produk, contohnya: 
  • Produk sederhana: hingga Rp3.000.000
  • Pangan olahan / kimiawi / mikrobial: Rp6.468.750
  • Kosmetik, obat/produk biologi, kosmetik: Rp5.900.000
  • Biaya LPH produk Vaksin: Rp21.125.000
  • Flavor & Fragrance: Rp7.652.500
  • Barang Gunaan / Kemasan: Rp3.937.000
  • Biaya LPH Jasa: Rp5.275.000
  • Resto / Katering / Kantin: Rp3.687.500

Selain itu, LPH pun bisa menagih biaya akomodasi, transportasi, uang harian, perjalanan dinas (UHPD), tiket pesawat, dan operasional lainnya. Biaya-biayanya pun tergantung lokasi dan usaha dan durasi audit. 

3. Tarif Komisi Fatwa MUI

Selanjutnya, komponen biaya sertifikasi halal lainnya adalah proses penetapan halalnya produk oleh MUI. 

Untuk skema reguler, biaya ini sudah termasuk di dalam tagihan BPJPH. Jadi, biasanya tidak termasuk biaya terpisah. Namun, ada juga sumber yang mengatakan estimasi nominalnya: 

  • Komisi Fatwa MUI untuk UMK: Rp50.000
  • Komisi Fatwa MUI untuk Usaha Menengah: Rp349.500
  • Untuk Reguler Fasilitasi: Rp100.000
  • Untuk Usaha Besar dan Usaha di Luar Negeri: Rp500.000

Artinya, meski tidak langsung tampak di invoice BPJPH, Anda tetap perlu tahu kisaran biayanya. 

4. Pajak PPN (11%)

Kalau bicara mengenai layanan pemerintah, PPN mungkin tidak bisa disebut eksplisit di tarif resmi. Tapi, biasanya kena PPN 11%, terutama untuk layanan laboratorium atau konsultasi yang non-layanan publik, termasuk: 

  • Biaya laboratorium
  • Honor atau fasilitasi produk
  • Audit di luar kota

Jadi, untuk usaha menengah ke atas, biaya PPN bisa cukup signifikan. Sedangkan, biaya sertifikasi halal untuk UMKM bisa lebih terjangkau. 

Rincian Biaya Sertifikasi Halal sesuai Skala Usaha

Ingin tahu detail biaya sertifikasi halal dari self-declare hingga perpanjangan? Ini rinciannya:

1. Self Declare

Skema ini adalah yang paling ramah untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang produknya berisiko rendah. 

Contohnya seperti makanan rumahan, minuman sederhana, atau produk dengan bahan yang sudah jelas kehalalannya. 

Semua berapa biaya sertifikasi halal UMKM atau skala kecil ini gratis. Dari pendaftaran di BPJPH, verifikasi dokumen, pendampingan, sidang fatwa MUI, hingga sertifikat, semuanya pemerintah yang menanggungnya alias Rp0,00 (gratis). 

2. Reguler UMKM

Berapa biaya sertifikasi halal reguler UMKM? Untuk ini, Anda harus membayar dua komponen biaya yakni: 

  • Pendaftaran BPJPH: Rp300.000
  • Pemeriksaan LPH: Rp350.000

Totalnya adalah Rp650 ribu. Skema ini berlaku bagi UMKM yang tetap butuh audit lapangan dari LPH. 

Jadi, selain membayar administrasi di BPJPH, Anda pelaku UMKM juga harus membayar jasa pemeriksaan. 

Angkanya memang tidak nol. Tapi biaya sertifikasi halal untuk UMKM masih tergolong terjangkau. 

3. Reguler Non-UMKM 

Estimasi total untuk pembayaran sertifikasi halal reguler non-UMKM atau perusahaan, yakni mulai dari Rp8 jutaan untuk produk sederhana hingga puluhan juta rupiah untuk kategori spesifik seperti vaksin atau kosmetik. 

Komponen biayanya: 

  • Pendaftaran BPJPH: 
  • Biaya pendaftaran untuk Usaha Menengah: Rp5.000.000
  • Usaha Besar / Ekspor / Luar Negeri: Rp12.500.000
  • Pemeriksaan LPH: bervariasi bergantung pada jenis produk, mulai Rp3 jutaan sampai lebih dari Rp20 juta. 

Dalam pemeriksaan juga ada ketentuan biayanya untuk setiap produk: 

  • Produk sederhana: Rp3.000.000
  • Pangan olahan / kimiawi: Rp6.468.750
  • Flavour & fragrance: Rp7.652.500
  • Obat / kosmetik: Rp5.900.000
  • Biaya pemeriksaan untuk produk vaksin: Rp21.125.000
  • Resto/katering: Rp3.687.500
  • Rumah potong hewan: Rp3.937.000

4. Perpanjangan (Setiap 4 Tahun)

Sertifikat halal ini berlaku 4 tahun. Setelah itu, Anda masih harus memperpanjangnya. Namun, biayanya lebih ringan daripada pengajuan baru. Estimasi biaya perpanjangannya: 

  • Biaya perpanjangan sertifikasi UMK: Rp200.000
  • Sertifikasi untuk Usaha Menengah: Rp2.400.000
  • Perpanjangan sertifikasi halal untuk Usaha Besar dan/atau Luar Negeri: Rp5.000.000

Prosesnya lebih cepat karena sistem usaha yang Anda miliki sudah dikenal. Namun tetap wajib melakukan perpanjangan, karena tanpa sertifikat yang valid, produk Anda tetap dapat nilai tidak halal secara hukum. 

Urus Sertifikasi Halal dengan Mudah dengan Jasa Notaris!

Mengurus sertifikasi halal, tentu tak cukup dengan tahu biayanya saja. Anda masih harus mengurus dokumen legal, data usaha, hingga urusan teknis yang kadang bikin pusing. 

Banyak pelaku usaha akhirnya mundur karena prosesnya rumit dan tidak punya pendamping yang paham regulasi. 

Jika Anda termasuk yang tidak ingin buang waktu bolak-balik mengurus berkas, Jasa Notaris Digital. Semua proses legalitas usaha, termasuk sertifikasi halal. 

Prosesnya transparan, cepat, dan bisa konsultasi online. Konsultasi sekarang lewat WhatsApp kami! Jangan lupa juga follow Instagram Jasa Notaris untuk dapatkan informasi terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *