Jasa Notaris

Menilik Syarat Sahnya Perjanjian Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1320

Menilik Syarat Sahnya Perjanjian Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1320

Dalam dunia bisnis maupun kehidupan sehari-hari, terkadang kita sering menjumpai bentuk kerja sama atau transaksi yang bermula dari pernajian. Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua perjanjian dianggap sah secara hukum? Oleh karena itu, untuk memastikan perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kita perlu menilik syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang (KUHPerdata).

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian perjanjian, syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, dan akibat hukum apabila jika syarat tersebut tidak terpenuhi.

Penjelasan Perjanjian

Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yangs saling berjanji untuk melakukan sesuatu. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) perjanjian adalah persetujuan baik secara tulis maupun lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih.

Dalam sistem hukum perdata di Indonesia, perjanjian merupakan sumber perikatan yang penting. Dasar hukum mengenai perjanjian terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUHPerdata). Merujuk pada Pasal 1313, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Namun, tidak semua perjanjian berjalan secara sah. Maka dari itu, kita perlu memahami syarat sah perjanjian sebagaimana termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Berikut empat hal yang harus ada dalam perjanjian.

Empat Syarat Sah Perjanjian

Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat berikut ini:

  1. Kesepakatan Para Pihak
    Pertama, perjanjian harus dibuat berdasarkan persetujuan bebas antara para pihak. Artinya tidak boleh ada unsur paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Jika kesepakatan berlangsung secara tidak sah, maka perjanjian dapat dibatalkan.
  2. Kecakapan Membuat Perjanjian
    Kemudian, syarat kedua adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian harus cakap terhadap hukum. Cakap terhadap hukum adalah telah berusia lebih dari 18 tahun dan tidak ada dalam gangguan jiwa.
  3. Suatu Hal Tertentu
    Lalu, perjanjian harus memiliki objek atau isi yang jelas di dalam perjanjian. Hal ini perlu untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Penentuan objek perlu melewati identifikasi yang jelas agar suatu perjanjian tidak hilang kepastian hukumnya.
  4. Sebab yang Tidak Terlarang
    Terakhir, tujuan dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Apabila tujuan perjanjian menyalahi aturan hukum, maka perjanjian batal demi hukum.

Akibat Apabila Syarat Sah Perjanjian Tidak Terpenuhi

Jika salah satu dari keempat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian bisa:

  1. Dibatalkan, jika yang tidak terpenuhi adalah unsur kesepakatan atau kecakapan.
  2. Batal demi hukum, jika unsur yang terlanggar adalah objek tertentu atau sebab yang halal.

Perjanjian yang tidak sah dapat menimbulkan kerugian hukum, seperti gugatan perdata, pembatalan kerja sama, hingga kehilangan kredibilitas usaha. Memahami dan memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata adalah langkah penting untuk menjamin perlindungan hukum dalam setiap bentuk kerja sama.

Kontak Jasanotaris

Jangan sepelekan proses ini karena perjanjian yang tidak sah bisa menimbulkan kerugian hukum maupun finansial. Masih Bingung Membuat Perjanjian yang Sah dan Sesuai Hukum? Yuk konsultasikan dengan Jasanotaris.

Layanan kontrak jasanotaris antara lain:

  1. Personalia/HR:
    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Permanent Employment Agreement) 990,000
    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Temporary Employment Agreement) 990,000
    Perjanjian Kerja Freelance (Freelance Agreement) 990,000
    Perjanjian Kepemilikan Saham Karyawan (Employment Stock Ownership Plan Agreement) 3,990,000
    Perjanjian Outsource 990,000
    Peraturan Perusahaan (Company Policy) 5,990,000
    Surat PHK 990,000
    Surat Peringatan 990,000
  2. Kerja Sama:
    Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) 990,000
    Perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement) 1,990,000
    Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil (Sharing Profit Cooperation Agreement) 1,990,000
    Perjanjian Kemitraan 990,000
    Perjanjian Joint Venture (Joint Venture Agreement) 1,990,000
    Perjanjian Penyedia Jasa (Service Provider Agreement) 990,000
    Perjanjian Waralaba (Master Franchise Agreement) 990,000
    Perjanjian Lisensi (Licence Agreement) 990,000
  3. Teknologi:
    Terms & Conditions (Terms of Use) Penggunaan Platform 2,990,000
    Kebijakan Privasi Penyelenggara Platform (Privacy Policy) 2,990,000
  4. Distribusi:
    Perjanjian Distributor (Distributor Agreement) 1,990,000
    Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) 990,000
    Perjanjian Supplier (Supplier Agreement) 990,000
  5. Lainnya:
    Perjanjian Hutang Piutang (Loan Agreement) 1,990,000
    Surat Pernyataan (Statement Letter) 990,000
    Perjanjian dengan badan pemerintahan 2,990,000
  6. Investasi:
    Perjanjian Investasi Biasa (Investment Agreement) 2,990,000
    Perjanjian Pendiri (Founder Agreement) 3,990,000
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *