Bagi pelaku usaha, pasti udah pada ga asing dengan istilah NIB. NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang menjadi bagian penting dalam proses legalitas sebuah usaha dan menjadi syarat utama untuk mengurus berbagai perizinan lainnya.
Namun, umumnya masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara menyeluruh apa itu NIB, bagaimana fungsinya, dan mengapa sangat penting dimiliki sejak awal memulai bisnis. Baca selengkapnya dalam artikel ini berikut ini.
Penjelasan NIB
Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang terbit melalui lembaga Online Single Submission (OSS) sebagai tanda bahwa suatu kegiatan usaha telah terdaftar resmi. NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan bisnis.
Dengan kata lain, NIB menjadi pintu utama untuk legalitas bisnis, baik skala kecil, menengah, hingga besar. NIB juga menjadi syarat untuk mengurus perizinan lain seperti NPWP badan, izin lokasi, hingga izin lingkungan.
Dasar Hukum NIB
Penerbitan dan ketentuan mengenai NIB tertulis dalam:
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan menyederhanakan perizinan dan mendorong iklim usaha yang lebih kondusif di Indonesia.
Kenapa NIB Penting?
Bagi pelaku usaha, NIB tentu sangat penting untuk menjadi langkah awal dalam mengurus legalitas. Berikut beberapa alasan urgensi memiliki NIB:
- Legalitas Usaha
Pertama, tanpa adanya NIB, usaha yang kamu jalankan dianggap belum sah secara hukum. - Akses Pembiayaan
Kedua, bank dan investor cenderung tidak memberikan pendanaan kepada usaha yang belum memiliki legalitas awal seperti NIB. - Kemudahan Ekspor-Impor
Kemudian, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. - Kemudahan Mengurus Perizinan
Lebih lanjut, NIB adalah syarat awal untuk mengurus izin sektor usaha seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga sertifikat halal. - Kepatuhan Pajak dan Administrasi Negara
Terakhir, NIB membantu usaha kamu tercatat dan terawasi secara legal di sistem pemerintah.
Kontak JasaNotaris
NIB bukanlah sekadar formalitas namun juga sebagai identitas resmi usaha yang wajib dimiliki agar bisnis yang berjalan sah secara hukum dan bisa berkembang lebih jauh. Mulai dari akses pembiayaan, kemudahan perizinan lanjutan, hingga legalitas ekspor dan impor, semuanya bermula dari NIB. Urus izin NIB dengan mudah bersama Jasanotaris.
Melalui Jasanotaris, berbagai perizinan dapat tertangani secara profesional dan tepat! Memiliki tim ahli yang berpengalaman, proses perizinan mu pasti sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia! Langsung cek di sini yuk!
Layanan perizinan jasanotaris.co.id
NPWP: Rp. 890.000
OSS: Rp. 1,490,000
IUMK: Rp. 790.000
LKPM: Rp. 1.000.000
PSE: Rp. 1.990.000
PDP: Rp. 1.500.000
PIRT: Rp. 5.490.000
BPOM: Start from Rp. 20.000.000
Sertifikat Halal: Start from Rp. 15.000.000