Jasa Notaris

Perhitungan Bagi Hasil: Adilkah untuk Pemodal dan Pengusaha?

Perhitungan Bagi Hasil: Adilkah untuk Pemodal dan Pengusaha?

Dalam banyak kerja sama bisnis, terutama antara pemilik modal (investor) dan pelaksana usaha (pengelola), sistem bagi hasil menjadi pilihan yang populer karena sifatnya yang adil dan fleksibel. Skema ini memungkinkan kedua belah pihak mendapatkan keuntungan sesuai kontribusi dan kesepakatan awal. 

Namun, kerap terjadi pelaku usaha pemula yang masih bingung bagaimana sebenarnya mekanisme pembagian hasil. Bagaimana sebenarnya cara menghitung bagi hasil yang benar? Serta berapa pembagian yang ideal? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai sistem bagi hasil serta bagaimana Anda bisa menyusunnya dalam kontrak kerja sama yang sah.

Bagaimana Cara Pembagian Hasil dengan Investor?

Bagi hasil dengan investor dilakukan berdasarkan persentase keuntungan bersih usaha yang telah melewati kesepakatan sebelumnya. Tidak seperti sistem bunga dalam pinjaman konvensional, sistem ini berbasis profit sharing, di mana investor akan mendapatkan keuntungan jika usaha menghasilkan laba.

Sebagai contoh jika sebelumnya telah tersepakati bahwa investor mendapatkan 60% dan pengelola 40%, maka dari total laba bersih usaha, investor akan menerima 60% dari nominal tersebut. Ini mendorong kedua pihak bekerja sama secara optimal.

Hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembagian ini adalah sebagai berikut:

  • Menentukan dasar keuntungan
  • Menyepakati periode pembagian
  • Menyusun perjanjian tertulis


Yang penting adalah kesepakatan pembagian hasil harus tertulis sejak awal agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Berapa Persentase Pembagian Keuntungan yang Baik?

Tidak ada aturan baku mengenai berapa persen pembagian yang paling benar. Namun persentase ini biasanya berdasarkan tingkat kontribusi modal, keahlian, dan risiko masing-masing pihak. Umumnya ada beberapa persentase yang kerap terjadi, berikut contohnya:

Investor 70% – Pengelola 30%:

Skema ini cocok untuk kerja sama di mana investor menanggung seluruh modal dan pengelola tidak ikut menanggung finansial. Umumnya pembagian ini berjalan pada usaha bisnis yang masih awal atau pada investor pasif yang hanya berperan sebagai penyedia dana. 

Sebagai contoh:
Investor memberikan modal sebesar Rp100 juta, kemudian pengelola menjalankan operasional usaha sehari-hari. Apabila usaha untung sebesar Rp20 juta, maka investor mendapatkan Rp14 Juta dan pengelola Rp6 Juta.

Kemudian, Investor 60% – Pengelola 40%:

Modal ini lebih berimbang karena biasanya berjalan ketika pengelola memiliki peran sentral dalam menjalankan dan mengembangkan usaha, serta ada kontribusi tambahan berupa aset, jaringan, atau keahlian khusus.

Adapun contoh dari pembagian ini adalah sebagai berikut:
Investor menyediakan modal Rp150 juta, kemudian pengelola bertanggung jawab atas seluruh operasional, pemasaran, dan pengembangan usaha. Dari laba Rp30 juta, maka investor mendapatkan keuntungan sebesar Rp18 juta dan pengelola Rp12 juta.

Skema ini sangat populer karena sistemnya yang adil di mana investor mendapatkan hasil dari modal sementara pengelola mendapat imbalan hasil dari kerja kerasnya.

Investor 50% dan Pengelola 50%: 

Skema ini bisa Anda gunakan jika pengelola juga ikut menanggung sebagian modal atau risiko keuangan, atau ketika pengelola memiliki peran krusial yang menentukan keberhasilan usaha.

Sebagai contoh yang dapat menjadi acuan adalah sebagai berikut:
Investor menyetor sebanyak Rp100 juta, pengelola menyetor sebesar Rp 50 juta, dan memegang kendali operasional. Adapun kesepakatan antara kedua belah pihak adalah pembagian keuntungan 50:50 karena keduanya memiliki peran strategis.

Perolehan keuntungan pada periode tertentu sebanyak Rp40 juta, maka kedua belah pihak mendapatkan bagian masing-masing Rp20 juta.

Hal ini berlaku jika pengelola juga terjun sebagai penanggung sebagian risiko dan operasional utama. Perlu menjadi pengingat bahwa pembagian ini harus tersepakati sejak awal dan tertulis dalam perjanjian yang sah. 

Terakhir investor 40% dan pengelola 60%

Persentase ini berlaku ketika pengelola bukan hanya menjalankan usaha, namun juga menanggung risiko besar, memiliki keahlian khusus yang sulit tergantikan, atau saat usaha memiliki aliran kas yang stabil dan investor berperan lebih pasif.

Contoh dari pembagian ini, antara lain:
Investor menanamkan dana untuk ekspansi usaha, namun pengelola sudah membangun usaha dari awal. Kemudian, keuntungan lebih besar diberikan kepada pengelola sebagai bentuk penghargaan terhadap peran dan kontribusinya.

Modal ini memberikan ruang apresiasi kepada pengelola, dan biasanya berlangsung dalam kemitraan jangka panjang.

Bagaimana Sistem Perhitungan Bagi Hasil?

Perhitungan bagi hasil biasanya menggunakan rumus proporsi keuntungan dari laba bersih yang dihasilkan dalam periode tertentu. Berikut contohnya sederhana dalam perhitungan bagi hasil:

Modal dari investor: Rp. 100.000.000
Pengelola mengoperasikan usaha
Kesepakatan pembagian keuntungan: Investor 60% – Pengelola 40%
Laba bersih dalam periode ini: Rp. 20.000.000

Maka perhitungannya sebagai berikut:

Investor: 60% x Rp. 20.000.000 = Rp. 12.000.000
Pengelola: 40% x Rp. 20.000.000 = Rp. 8.000.000

Agar lebih profesional, perhitungan bagi hasil idealnya berdasarkan laporan keuangan yang diaudit sehingga transparansi antara kedua belah pihak tetap terjaga.

Apa Saja yang Perlu Menjadi Perhatian Sebelum Membuat Perjanjian Bagi Hasil?

Sebelum memulai kerja sama, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Tentukan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dengan jelas.
  • Gunakan kontrak tertulis yang membuat skema pembagian, jangka waktu kerja sama, hak dan kewajiban, serta solusi jika terjadi sengketa di kemudian hari.
  • Hindari kesepakatan verbal tanpa ada bukti yang sah.
  • Pastikan ada mekanisme pelaporan keuangan yang transparan.
  • Pakai layanan jasa profesional untuk membantu pembuatan kontrak kerja sama bagi hasil.

Bagaimana tahapan pembuatan kontrak melalui layanan profesional JasaNotaris?

  • Melengkapi form dan mengunggah data-data sesuai arahan
  • Draft kontrak akan kami kirimkan dalam estimasi waktu 3×24 jam
  • Memiliki kesempatan untuk mengajukan revisi sebanyak 2 kali, setiap revisi bisa Anda ajukan dalam rentang waktu 3×24 jam
  • Dan hasil revisi akan kami kirimkan dalam 3×24 jam untuk masing-masing revisi.

Kontak JasaNotaris


Membuat kesepakatan secara lisan saja tidak cukup untuk menjamin keamanan dan kenyamanan kerja sama usaha. Maka dari itu, libatkan pihak ketiga atau jasa profesional seperti JasaNotaris untuk membuat perjanjian.

Melalui JasaNotaris, kami menyediakan layanan pembuatan kontrak kerja sama bagi hasil yang merujuk dari kebutuhan bisnis Anda. Perjanjian ini sangat cocok untuk kerja sama antara investor dan pengelola, termasuk dalam bidang usaha makanan, retail, jasa, dan lain sebagainya.

Klik di sini untuk mendapatkan draft perjanjian kerja sama bagi hasil yang Anda inginkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *