Jasa Notaris

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Berdasarkan Aturan Pemerintah

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Berdasarkan Aturan Pemerintah

Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal membuat pelaku usaha terutama di bidang makanan, minuman, kosmetik, hingga obat, perlu memastikan produknya memiliki sertifikat halal. Tak hanya untuk membangun kepercayaan konsumen, kepemilikan sertifikat halal juga menjadi kewajiban berdasarkan aturan pemerintah. Oleh karena itu, menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal bisa menjadi solusi untuk mendapatkan sertifikat halal berdasarkan aturan pemerintah.

Tentang Sertifikat Halal

Berdasarkan Pasal 1 ayat 10 UU No. 3 Tahun 2014, Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kewenangan ini berada di bawah BPJPH yang bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.

Dalam proses mengkaji suatu produk untuk mendapatkan sertifikat halal, auditor halal akan melakukan tugas berikut sebagaimana termaktub dalam Bagian Tiga Pasal 15:

  1. Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan
  2. Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk
  3. Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan
  4. Meneliti lokasi produk
  5. Meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan
  6. Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk
  7. Memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha, dan
  8. Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH

Aturan Terkait Sertifikat Halal

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal. Seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersifat halal. Selain Undang-Undang, dasar hukum sertifikat halal juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Siapa Saja yang Wajib Punya Sertifikat Halal?

Bagi pelaku usaha, pahami apa saja produk yang wajib memiliki sertifikat halal. Berikut ini produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain:

  1. Makanan dan minuman
  2. Obat-obatan
  3. Kosmetik
  4. Produk kimiawi
  5. Produk biologi
  6. Produk rekayasa genetik, dan
  7. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, dimanfaatkan oleh masyarakat

Kemudahan Urus Sertifikat Halal Dengan Jasa Profesional

Mengurus sertifikat halal memang memerlukan proses yang tidak sederhana. Ada banyak dokumen yang harus tersedia, audit yang akan berjalan, hingga koordinasi dengan beberapa lembaga. Oleh karena itu, dengan menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal, kamu akan sangat terbantu karena akan ada arahan mulai dari persiapan dokumen, hingga sertifikat keluar. Berikut keuntungan yang kamu dapatkan jika menggunakan jasa profesional, di antaranya:

  1. Mendapat pendampingan dari tim ahli
  2. Menghemat waktu dan tenaga
  3. Memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan
  4. Menghindari penolakan karena kesalahan administrasi
  5. Proses lebih cepat dan efisien

Kontak JasaNotaris

Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal ada salah satu cara untuk mendapatkan kepercayaan pelanggan, khususnya di bidang F&B. Kini tidak perlu bingung kalau kamu mau urus sertifikat halal yang rumit karena jasanotaris.co.id bisa bantu urus sampai sertifikat terbit.

Yuk, urus proses perizinan usahamu hanya di jasanotaris.co.id. Melalui jasanotaris.co.id, ada banyak perizinan yang bisa tertangani. Mulai dari perizinan NPWP, hingga sertifikat halal. Jadi tunggu apalagi? Langsung urus perizinan untuk legalitas usaha hanya di jasanotaris.co.id.

Layanan perizinan jasanotaris.co.id
NPWP: Rp. 890.000
OSS: Rp. 1,490,000
IUMK: Rp. 790.000
LKPM: Rp. 1.000.000
PSE: Rp. 1.990.000
PDP: Rp. 1.500.000
PIRT: Rp. 5.490.000
BPOM: Start from Rp. 20.000.000
Sertifikat Halal: Start from Rp. 15.000.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *