Membeli Tanah Girik yang Belum Bersertifikat? Ini Batasan Wewenang Notaris PPAT dalam Transaksi
Membeli lahan mentah atau tanah kavling pedesaan yang belum bersertifikat sering kali menjadi pilihan menarik bagi investor karena harganya yang jauh di bawah pasaran tanah bersertifikat hak milik. Pihak penjual biasanya hanya menyodorkan dokumen lawas berupa surat girik, kekitir, petok D, atau bukti pembayaran pajak hasil bumi era kolonial. Masalah serius baru timbul ketika pembeli […]
