Wajib dicatat! Bagi kamu yang ingin memulai bisnis secara legal, memilih bentuk badan usaha yang tepat tentunya sangat penting. Dua pilihan yang sering menjadi perbandingan adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Keduanya tentu memiliki karakteristik, kelebihan, serta kewajiban hukum yang berbeda. Agar tidak salah langkah, yuk simak 9 perbedaan utama antara PT dan CV.
Pengertian PT dan CV
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham. Oleh karena itu, PT memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya.
Sementara Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang berdiri berdasarkan dua orang atau lebih dengan memisahkan peran sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang menjalankan usaha, sedangkan sekutu pasif adalah orang menanamkan modal dan tidak terlibat dalam usaha tersebut. Namun, CV bukan badan usaha yang berbentuk hukum sehingga tanggung jawab aktif bisa meluas ke harta pribadinya.
Dasar Hukum
Baik PT maupun CV, keduanya memiliki dasar hukum yang telah termaktub dalam Peraturan Menteri ataupun Undang-Undang. Berikut dasar hukumnya:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) N0. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
9 Perbedaan Antara PT dan CV
Berdasarkan ulasan di atas, terdapat perbedaan signifikan mengenai PT dan CV. Berikut ini perbedaan yang perlu dipahami pelaku usaha antara PT dan CV.
Status Badan Hukum
PT merupakan badan hukum yang memiliki entitas hukum sendiri. Selain itu, melalui PT para pendiri bisa memisahkan harta pribadi dengan harta perusahaan. Sementara CV adalah bukan berbadan hukum sehingga sekutu aktif bisa menanggung risiko hukum secara pribadi.
Struktur Kepemilikan
Secara garis besar, struktur kepemilikan untuk PT dipegang oleh para pemegang saham. Sedangkan untuk CV struktur kepemilikannya dimiliki oleh sekutu aktif dan sekutu pasif.
Tanggung Jawab
Kemudian, untuk tanggung jawab dengan badan usaha PT terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. Lalu untuk CV, hanya sekutu aktif yang bertanggung jawab secara penuh, sementara sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang tersetor.
Modal Awal
Lebih lanjut, untuk mendirikan PT tidak ada batas minimal, dan modal terbagi menjadi saham. Sedangkan CV juga tidak ada batas minimal namun harus menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha.
Legalitas dan Prosedur Pendirian
Perbedaan lain antara PT dan CV adalah dari aspek legalitas dan prosedur pendiriannya. Untuk mendirikan PT harus melalui banyak rangkaian mulai dari, pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui permohonan notaris. Lalu, apabila disetujui Menkumham akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan PT tersebut telah sah.
Sedangkan untuk mendirikan CV, tidak perlu pengesahan dari Menkumham dan hanya cukup daftarkan melalui sistem Administrasi Badan Usaha di Kemenkumham.
Akses Modal
Badan usaha berbentuk PT lebih mudah untuk mendapatkan akses pendanaan, baik dari investor, bank, maupun melalui pasar modal. Sementara CV cenderung sulit karena tidak memiliki struktur saham dan bukan badan hukum.
Reputasi di Mata Publik
Menyandang status usaha sebagai PT akan lebih terlihat profesional dan kredibel. Sedangkan CV cocok untuk bisnis kecil dan menengah.
Kemampuan Ekspansi Bisnis
Kemudian, PT lebih fleksibel dan bisa melakukan ekspansi besar hingga ke pasar internasional. Berbanding terbalik dengan CV yang hanya terbatas pada jaringan internal.
Pengelolaan Keuangan
Terakhir, menjalankan bisnis dengan PT bisa memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan dengan jelas dan memiliki tanggung jawab sesuai pemilik saham. Sementara CV rentan tercampur karena menyesuaikan dengan para sekutu.
Kontak JasaNotaris
Berdasarkan uraian di atas banyak sekali pertimbangan yang bisa kamu pilih untuk memulai usaha. Namun, jika kamu masih bingung untuk memilih badan usaha yang tepat jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Tim legal kami akan membantu kamu dan menyesuaikan dengan kebutuhan. Urus proses pendirian badan usaha yang aman dan legal hanya di jasanotaris.co.id! Melalui jasanotaris, ada banyak pilihan yang bisa kamu pilih. Cek selengkapnya di bawah ini ya.
- Paket pembuatan PT jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP) Lengkap
PKP : Rp. 13.490.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Bundling paket pendirian CV jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP)
Lengkap PKP : Rp. 9.990.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Paket pembuatan PT Perseorangan jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 1.490.000 (Harga sudah termasuk Sertifikat)
Lengkap : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk sertifikat + NPWP + OSS)
Yuk, miliki badan usaha dengan pilihan paket komplit dari jasanotaris.co.id. Bingung untuk memilih badan usaha? Konsultasikan sekarang dengan tim profesional kami di sini.
