Jasa Notaris

Begini Cara Kerja CV Perusahaan di Indonesia

Begini Cara Kerja CV Perusahaan di Indonesia

Bagi pelaku usaha yang masih merintis bisnisnya, memilih bentuk badan usaha adalah langkah awal yang sangat penting. Salah satu bentuk usaha yang cukup populer di kalangan pengusaha adalah Commanditaire Vennootschap (CV).

Lantas, bagaimana sebenarnya cara kerja CV perusahaan di Indonesia? Yuk, langsung kita bahas aja di artikel berikut ini.

Penjelasan CV

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk persekutuan komanditer yang terbentuk oleh dua pihak. Kedua pihak yang ada dalam CV berupa sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha.

Meski begitu, sebenarnya CV bukanlah badan hukum, namun memiliki kekuatan legal karena ada akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris dan terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Online (AHU).

Dasar Hukum

Berikut dasar hukum untuk CV:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
    Dalam Pasal 19-21 KUHD telah terurai di dalamnya. Bagaimana peran dan tanggung jawab setiap sekutu yang ada dalam CV.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) N0. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Cara Kerja CV Perusahaan

Berdasarkan penjelasan di atas telah terurai bahwa CV memiliki dua kepemilikan yang terdiri berdasarkan sekutu aktif dan sekutu pasif. Berikut cara kerja CV:

  1. Struktur Kepemilikan dan Peran
    Berdasarkan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan struktur untuk kepemilikan dan peran dari setiap sekutu.

    Sekutu Aktif
    Adapun tugas dan peran dari sekutu aktif adalah menjalankan usaha sehari-hari, mengambil keputusan, serta bertanggung jawab secara penuh atas utang dan kewajiban CV.

    Sekutu Pasif
    Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang tekenal dengan sebutan perseroan komanditer atau sekutu pasif. Adapun peran dari sekutu pasif ialah menyediakan modal, namun tidak terlibat langsung dalam operasional usaha. Maka dari itu, tanggung jawabnya pun terbatas pada modal yang tersetor.
  2. Modal Awal
    Untuk mendirikan CV tidak ada ketentuan minimal modal, akan tetapi harus menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha. Modal dapat menyesuaikan dengan kesepakatan antara para sekutu.
  3. Pengambilan Keputusan dan Pengelolaan
    Keputusan bisnis akan dipegang secara penuh oleh sekutu aktif. Sementara sekutu pasif tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
  4. Tanggung Jawab Hukum
    CV tidak memiliki badan hukum seperti PT, sehingga seluruh tanggung jawab hukum melekat pada sekutu aktif. Artinya jika perusahaan memiliki utang, sekutu aktif bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi.

Kelebihan dan Kekurangan CV

  1. Kelebihan CV
    CV memiliki sejumlah kelebihan yang menjadikannya lebih populer di kalangan pelaku usaha dan bisnis keluarga. Salah satunya adalah proses pendirian yang relatif mudah dan cepat karena tidak memerlukan modal minimum yang ketat seperti pada Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, struktur kepemilikan CV yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif memudahkan pembagian peran dan tanggung jawab. CV sangat cocok untuk usaha yang mengutamakan efisiensi dan kemudahan operasional.
  2. Kekurangan CV
    Meskipun mudah untuk mendirikan CV, tetap terdapat kekurangan di baliknya. Kekurangan utama dari CV adalah tidak memiliki status badan hukum sehingga sekutu aktif bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap utang dan kewajiban perusahaan. Hal seperti ini tentu menimbulkan risiko yang cukup besar jika terjadi permasalahan keuangan atau hukum.

Kontak JasaNotaris

CV adalah bentuk badan usaha yang tepat untuk para pebisnis yang ingin memulai usaha dengan struktur sederhana namun tetap legal. Apalagi jika kamu ingin menjalankan usaha bersama sahabat tanpa ingin terlibat langsung. Buat kamu yang ingin mendirikan CV, daftarkan saja di jasanotaris.co.id! Melalui jasanotaris, ada banyak pilihan paket yang bisa kamu pilih dan sesuaikan.

  1. Paket pembuatan PT jasanotaris.co.id
    Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
    Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
    Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP) Lengkap
    PKP : Rp. 13.490.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun)
  2. Bundling paket pendirian CV jasanotaris.co.id
    Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
    Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
    Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP)
    Lengkap PKP : Rp. 9.990.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun)
  3. Paket pembuatan PT Perseorangan jasanotaris.co.id
    Basic : Rp. 1.490.000 (Harga sudah termasuk Sertifikat)
    Lengkap : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk sertifikat + NPWP + OSS)

Yuk, miliki badan usaha dengan pilihan paket komplit dari jasanotaris.co.id. Bingung untuk memilih badan usaha? Konsultasikan sekarang dengan tim profesional kami di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *