Jasa Notaris

Sering Menemukan Simbol ©,™, ®, dan ℠? Kenali Perbedaan Simbol Berikut Ini

Perbedaan simbol ©,™, ®, dan ℠

Kamu tau gak sih, perbedaan simbol dalam dunia bisnis dan kekayaan intelektual bukan hanya sekadar hiasan. Pernah lihat simbol seperti ini “©”, “™”, “®”, dan “℠”? Nah setiap simbol punya makna, fungsi, dan perlindungan hukumnya masing-masing.

Memahami perbedaan simbol pada merek dan karya akan membantu kamu dalam melindungi brand serta produk secara lebih aman dan profesional. Berikut perbedaan simbol pada merek.

Penjelasan Simbol

Secara umum, simbol adalah tanda visual yang digunakan untuk menyampaikan makna tertentu. Dalam konteks kekayaan intelektual, simbol digunakan untuk menunjukkan status hukum atau klaim kepemilikan atas suatu produk, layanan, atau karya. Penggunaan simbol bukan hanya soal estetika, namun juga menjadi cara untuk melindungi hak hukum atas aset intelektual yang kamu miliki.

Dasar Hukum Simbol

Di Indonesia, penggunaan simbol pada merek telah termaktub dalam beberapa regulasi. Berikut regulasi yang mengaturnya:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Simbol Copyright

Simbol © menunjukkan bahwa suatu karya seperti tulisan, gambar, lagu, video, dan karya kreatif lainnya terlindungi oleh hak cipta. Lebih lanjut, simbol ini berbeda dengan merek dagang karena hanya berfokus pada perlindungan ekspresi karya, bukan pada identitas bisnis atau produk.

Adapun simbol dari ©, sebagai berikut:

  1. Melindungi hasil karya kreatif dari penjiplakan
  2. Menunjukkan bahwa hak cipta karya dimiliki oleh penciptanya

Simbol Trademark

Kemudian untuk simbol ™ menandakan bahwa suatu kata, frasa, logo, atau desain yang terklaim sebagai merek dagang. Simbol ini bisa digunakan meskipun belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sementara untuk fungsi dari ™ sendiri, antara lain:

  1. Menunjukkan klaim kepemilikan merek dagang
  2. Memberi sinyal kepada publik bahwa suatu elemen visual atau nama adalah bagian dari brand

Simbol Registered Trademark

Lebih lanjut, untuk simbol ® hanya boleh digunakan setelah merek terdaftar secara resmi di DJKI. Penggunaan simbol ® tanpa pendaftaran resmi tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat dengan merek yang telah terdaftar.

Lantas, apa saja fungsi dari simbol ®? Berikut penjelasannya:

  1. Memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap merek
  2. Menunjukkan bahwa merek telah melalui proses pendaftaran secara resmi
  3. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk

Simbol Service Mark

Terakhir, simbol ℠ menunjukkan simbol untuk jasa. Simbol ini tidak terlalu populer di Indonesia, namun sering terpakai di yurisdiksi seperti di Amerika Serikat.

Adapun fungsi dari simbol ℠ antara lain:

  1. Menunjukkan klaim atas merek jasa yang belum terdaftar
  2. Membantu pemilik jasa memperluas identitas layanan di pasar.

Kontak JasaNotaris

Memahami perbedaan simbol pada merek dan karya sangat penting bagi pelaku usaha dan kreator. Dengan menggunakan simbol yang tepat, kamu bisa menunjukkan kepemilikan dan mendapat perlindungan hukum yang sah, lho!

Ingin mendaftarkan merek atau melindungi hak cipta? Yuk, konsultasikan perlindungan brand dan karya kreatifmu dengan jasanotaris.co.id! Melalui jasanotaris, ada banyak layanan yang akan melindungi karya dan brand bisnis mu.

  1. Merek UMKM Perkelas: Rp. 2.490.000
  2. Merek Perkelas: Rp. 3.490.000
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *