Dalam menjalankan kegiatan usaha, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi hal yang tidak boleh terabaikan. Salah satu bentuk kepatuhannya adalah melalui dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Bagi pelaku usaha, sangat penting untuk memahami apa itu SPPL dan mengapa dokumen ini sangat krusial untuk memastikan bisnis berjalan secara legal dan berkelanjutan. Dokumen ini merupakan salah satu kontribusi pelaku bisnis untuk menjaga dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Lantas, seperti apa penjelasan SPPL dan apa urgensinya bagi bisnis? Berikut penjelasannya.
Penjelasan SPPL
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan adalah dokumen pernyataan dari pelaku usaha yang menyatakan kesanggupannya untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.
SPPL wajib untuk usaha atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) namun berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
SPPL merupakan bentuk komitmen bisnis terhadap pengelolaan lingkungan yang lebih baik meskipun skala usaha tergolong kecil.
Dasar Hukum SPPL
Dalam upaya meningkatkan kontribusi bisnis dalam menjaga lingkungan, maka kewajibannya telah tercantum dalam:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Melalui peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap usaha wajib menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Urgensi SPPL Bagi Bisnis
Mengurus SPPL bukanlah sekadar memenuhi persyaratan administratif. Ada beberapa alasan mengapa sangat penting bagi keberlangsungan usaha, yaitu:
- Legalitas Usaha
SPPL menjadi salah satu syarat kelengkapan perizinan berusaha. - Terhindar dari Sanksi
Pelaku usaha yang tidak mengurus dokumen lingkungan sesuai ketentuan dapat terkena sanksi administratif. - Dukungan Terhadap Keberlanjutan
SPPL membantu memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merusak lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki SPPL
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah tercantum klasifikasi usaha yang wajib memilikinya di antaranya:
- Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL
- Merupakan usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup, dan/atau
- Termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Kontak JasaNotaris
Jalankan Bisnis Dengan Aman dan Pastikan Bisnis Memenuhi Kewajiban SPPL!
Lindungi bisnis dari risiko hukum dengan memastikan semua kewajiban lingkungan terpenuhi. Pastikan operasional bisnis berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Yuk, konsultasikan kebutuhan perizinan kamu dengan tim ahli kami. Percayakan pengurusan berbagai perizinan kepada jasanotaris.co.id agar kamu bisa fokus mengembangkan usaha.
Melalui Jasanotaris, berbagai perizinan dapat tertangani secara profesional dan tepat! Memiliki tim ahli yang berpengalaman, proses perizinan mu pasti sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia! Langsung cek di sini yuk!
Layanan perizinan jasanotaris.co.id
NPWP: Rp. 890.000
OSS: Rp. 1,490,000
IUMK: Rp. 790.000
LKPM: Rp. 1.000.000
PSE: Rp. 1.990.000
PDP: Rp. 1.500.000
PIRT: Rp. 5.490.000
BPOM: Start from Rp. 20.000.000
Sertifikat Halal: Start from Rp. 15.000.000