Jasa Notaris

Panduan Lengkap Mendirikan CV di Surabaya Tanpa Ribet, Cukup dari Rumah

Panduan Lengkap Mendirikan CV di Surabaya Tanpa Ribet, Cukup dari Rumah

Perkembangan dunia bisnis yang semakin kompetitif dan kompleks, legalitas menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepercayaan pasar terhadap bisnis. Salah satu bentuk legalitas badan usaha yang paling umum masyarakat gunakan untuk usaha skala kecil hingga menengah adalah dengan Commanditaire Vennootschap (CV). Terutama bagi para pelaku bisnis di Surabaya, mendirikan CV kini tidak lagi membutuhkan proses yang rumit karena semuanya bisa berjalan dari rumah.

Dengan dukungan sistem digital dan layanan daring, proses pendirian CV di Surabaya menjadi semakin mudah dan cepat. Maka dari itu, artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai langkah-langkah mendirikan CV, syarat, biaya, hingga waktu proses yang dibutuhkan untuk mendirikan CV.

Apa Itu CV dan Siapa Saja yang Bisa Mendirikan?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab secara penuh terhadap jalannya operasional, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak terlibat dalam manajemen harian.

Untuk mendirikan CV, minimal harus ada dua orang pendiri. Mereka tidak boleh berasal dari pasangan suami istri dengan harta campuran. Salah satu bertindak sebagai sekutu aktif, sementara yang lain sebagai sekutu pasif. Mendirikan CV sangat cocok bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis bersama rekan tanpa perlu membentuk perseroan terbatas (PT).

Kenapa CV Menjadi Pilihan Menarik Untuk Pelaku Usaha?

Sebelum masuk ke tahapan teknis pendirian CV, penting untuk mengetahui kenapa banyak pelaku usaha memilih bentuk badan usaha ini. CV sangat cocok untuk bisnis kecil hingga menengah yang berjalan oleh dua orang atau lebih dengan struktur sederhana, namun tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

CV juga tidak memerlukan modal dasar minimum, pendiriannya yang lebih cepat. Maka dari itu, inilah alasan mengapa CV banyak digunakan sebagai bentuk awal legalitas oleh pelaku usaha yang ingin memulai bisnisnya dengan perlindungan hukum yang jelas.

Langkah-Langkah Mendirikan CV

Pendirian CV kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor notaris atau instansi pemerintah secara langsung. Berikut langkah-langkah mendirikan CV di Surabaya:

  1. Menentukan Nama dan Struktur Pengurus

CV wajib memiliki minimal dua pendiri yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif akan mengambil andil dalam pengelolaan bisnis, sementara sekutu pasif sebagai penyokong dana. Kemudian, nama CV juga tidak boleh terdiri dari singkatan, unsur asing, dan wajib terdiri dari tiga kata.

  1. Menentukan Domisili Usaha

Lokasi usaha tidak boleh ada di zona perumahan dan wajib berada di zona niaga/perdagangan.

  1. Menentukan Bidang Usaha

Setelah menentukan nama, struktur kepengurusan, dan domisili usaha, langkah selanjutnya adalah pegiat usaha perlu menentukan bidang usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Penyesuaian KBLI dapat Anda pilih berdasarkan jenis usaha yang berjalan.

  1. Penyusunan Akta Notaris

Kemudian, pembuatan akta pendirian oleh notaris di mana di dalamnya berisi detail perusahaan serta data para sekutu.

  1.  Pengesahan Akta di Kemenkumham

SK Kemenkumham menjadi bukti legalitas pendirian CV

  1. Pendaftaran NPWP dan NIB

Langkah terakhir, CV wajib memiliki NPWP dan NIB sebagai legalitas perpajakan dan perizinan usaha.

Proses pendirian CV kini sangat mudah dan cepat, cukup dari rumah selama Anda melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Keuntungan dan Kemudahan Membuat CV

Dengan memiliki CV memberikan kemudahan untuk Anda dalam menjalankan usaha secara sah. Berikut beberapa keuntungan mendirikan CV:

  1. Legalitas Usaha di Mata Hukum

CV memberikan legalitas sehingga Anda bisa bekerja sama dengan perusahaan lain dan mengikuti tender pemerintahan.

  1. Mudah Membuka Rekening Bisnis dan Mengakses Pembiayaan

Bank dan lembaga keuangan memerlukan legalitas formal seperti CV untuk membuka rekening bisnis atau mengakses pinjaman.

  1. Fleksibilitas Dalam Struktur Kepemimpinan

Sekutu aktif dan pasif memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dan pembagian tanggung jawab

Dengan tidak adanya keterbatasan modal dan struktur yang sederhana, CV sangat cocok untuk UMKM dan startup yang ingin legal namun belum membutuhkan struktur yang kompleks.

Kontak JasaNotaris

Adanya dukungan teknologi yang semakin canggih, kini mendirikan perusahaan bisa berjalan secara 100% online. Cukup dari rumah, semua proses bisa terselesaikan secara digital dan berjalan dengan tenang.

Ingin mewujudkan bisnismu dengan legalitas yang kuat? Serahkan saja langsung ke tim ahli di Jasanotaris.co.id. Bersama JasaNotaris, permasalahan legalitas usaha mulai dari pendirian badan usaha, perizinan, pengurusan HAKI hingga perpajakan. Klik link di sini sekarang untuk konsultasi lebih lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *