Pergerakan bisnis yang terus semakin berkembang, memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan merupakan langkah awal yang sangat krusial. Salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah adalah Commanditaire Vennootschap (CV). Memahami landasan hukum pendirian CV tidak hanya penting dari sisi legalitas, namun juga strategis bisnis jangka panjang.
CV dipilih karena proses pendiriannya yang relatif sederhana dan efisien dibandingkan bentuk badan usaha lainnya. Namun, agar tidak salah langkah, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memahami dasar hukum pendirian CV agar kegiatan bisnisnya berjalan dengan aman dan sah.
Kemudian, sebagai kota besar yang menjadi kawasan perdagangan, Surabaya menjadi salah satu daerah untuk memulai bisnis. Keberadaan badan usaha seperti CV sangat mendukung geliat perekonomian lokal. Banyak pengusaha memulai langkahnya dengan mendirikan CV, baik dalam sektor perdagangan, jasa, hingga industri kreatif. Oleh karena itu, memahami aspek hukum dari pendirian CV bukan hanya formalitas, namun juga kebutuhan strategis.
Apa Itu CV dan Dasar Hukumnya?
CV atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif menjalankan operasional usaha dan bertanggung jawab secara penuh terhadap perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak turut campur dalam pengelolaan usaha.
Dasar hukum pendirian CV tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, melainkan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 19 hingga Pasal 21 KUHD. Di dalamnya dijelaskan bahwa CV merupakan bentuk persekutuan yang tidak berbadan hukum namun sah secara hukum dan dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Apakah CV Diatur dalam Undang-Undang?
Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam satu Undang-Undang tersendiri seperti PT, keberadaan CV tetap memiliki pijakan hukum melalui KUHD dan beberapa regulasi pelengkap seperti peraturan menteri dan sistem OSS (Online Single Submission).
Selain itu, aspek administratif pendirian CV juga mengikuti ketentuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akta pendirian CV wajib didaftarkan secara elektronik melalui sistem AHU Online. Ini memperkuat eksistensi hukum CV sebagai badan usaha yang sah untuk menjalankan kegiatan ekonomi.
Bagaimana Regulasi CV?
Secara garis besar, aturan mengenai CV dapat ditemukan pada:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
- Sistem OSS dan Peraturan Pemerintah terkait perizinan berusaha
Regulasi di atas bagaimana struktur persekutuan komanditer, kewajiban antar sekutu, hingga konsekuensi hukum dalam perjanjian antara sekutu aktif dan pasif.
Apa yang Disebut CV Menurut Pasal 19 KUHD?
Mengutip dari Pasal 19 KUHD, CV atau Commanditaire Vennootschap adalah suatu bentuk persekutuan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu atau lebih orang yang hanya memasukkan modal, tanpa turut andil dalam pengurusan perusahaan.
Artinya, terdapat perbedaan tanggung jawab antara dua pihak pendiri:
“Persero aktif (pengurus) dan persero pasif (penyetor modal).”
Persero pasif tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atas nama CV, dan jika dilanggar, ia bisa ikut bertanggung jawab secara penuh.
Kontak JasaNotaris
Bagi Anda yang ingin memulai usaha, memahami landasan hukum CV menjadi bagian penting dari perencanaan bisnis yang matang. CV menawarkan struktur usaha yang sederhana namun tetap legal dan diakui negara. Dengan memahami dasar hukumnya, Anda akan lebih siap dalam menyusun strategi usaha dan menghindari konflik hukum di kemudian hari.
Ingin mendirikan CV dengan proses yang cepat dan legal di Surabaya? Konsultasikan sekarang bersama tim legal kami di JasaNotaris! Kami bantu mulai dari penyusunan akta hingga perizinan lengkap, cukup dari rumah!