Perbedaan Perum dan Persero menjadi hal yang sering membingungkan ketika membahas mengenai BUMN. Siapa yang tidak tahu perusahaan yang bergerak di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Pasti sudah pada tidak asing karena eksistensinya yang terus berkembang. Namun, ada dua bentuk hukum yang sering muncul dan sering membingungkan yaitu Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan.
Keduanya, merupakan dua entitas hukum milik negara, namun memiliki karakteristik, tujuan, dan operasional yang berbeda. Pemahaman mengenai perbandingan ini penting terutama bagi Anda yang ingin menjadikan model bisnis negara sebagai inspirasi dalam membangun perusahan.
Kemudian, dasar hukum mengenai BUMN telah tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2025 mengenai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lantas, bagaimana penjelasannya.
Perbedaan Perum dan Persero
Perum adalah bentuk BUMN yang seluruhnya modal milik negara dan tidak terbagi dalam saham. Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Keuntungan bukan menjadi orientasi utama, meskipun Perum tetap diharapkan bisa menghasilkan pendapatan.
Sementara persero adalah BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tujuannya adalah mengejar keuntungan dan bersaing secara komersial dengan perusahaan swasta lainnya.
Secara ringkas, perbedaan yang terjadi antara perum dan persero terletak pada tujuan usaha. Perum berfokus pada pelayanan publik, sedangkan perseroan berorientasi pada profit dan efisiensi seperti perusahaan swasta.
Contoh Perusahaan Umum
Agar lebih memahami peran dari Perum dalam kehidupan sehari-hari, mari kita lihat contoh nyata dari perusahaan-perusahaan yang berstatus sebagai Perum. Keberadaannya cukup vital karena menyentuh langsung aspek-aspek dasar dalam kehidupan masyarakat.
Bukan sekadar nama, perusahaan-perusahaan ini mewakili wujud komitmen negara dalam memberikan layanan publik yang terjangkau dan berkualitas.
Contohnya adalah:
- Perum Bulog yang fokus pada urusan logistik pangan
- Kemudian, Perum Damri yang melayani transportasi umum
- Dan, Perum Perumnas dengan fokus melayani perumahan dan permukiman
Perusahaan-perusahaan di atas berdiri dengan tujuan utama memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, transportasi, dan tempat tinggal. Perum berperan menjaga stabilitas dan akses terhadap layanan publik.
Apa Perbedaan Perjan, Perum, dan Persero?
Sebelum dikenal dua bentuk utama BUMN seperti sekarang, pernah ada satu bentuk lagi yang bernama Perjan. Namun, seiring dengan reformasi kebijakan, bentuk ini kini telah dihapus. Mengetahui sejarah ini penting untuk memahami bagaimana struktur BUMN berevolusi.
Perubahan ini juga menunjukkan arah kebijakan negara yang semakin menekankan pada efisiensi dan pengelolaan yang transparan dalam menjalankan usaha milik negara.
Perjan adalah badan usaha milik negara yang anggarannya langsung berasal dari APBN dan bertujuan penuh untuk pelayanan publik, seperti rumah sakit pemerintah.
Kini hanya tersisa dua bentuk, yaitu Perum dan Persero. Perum tetap fokus pada pelayanan dengan fleksibilitas keuangan sendiri, sedangkan Persero adalah perusahaan negara yang tunduk pada prinsip bisnis dan hukum korporasi.
Perubahan dari Perjan ke Perum dan Persero menunjukkan arah kebijakan negara yang ingin mendorong efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
Contoh Perusahaan Persero BUMN
Persero memiliki orientasi yang berbeda dengan Perum. Jika Perum lebih ke arah pelayanan, maka Persero didorong untuk bersaing di pasar dan menghasilkan profit. Struktur organisasinya pun lebih menyerupai perusahaan swasta.
Namun demikian, peran strategis negara tetap hadir, terutama dalam menentukan arah dan kebijakan umum yang menyangkut kepentingan nasional.
Beberapa contoh perusahaan Persero yang terkenal adalah:
- PT PLN
- PT Pertamina
- PT Telkom Indonesia
Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki struktur kepemilikan saham dan pengelolaan dengan sistem yang mirip dengan perusahaan swasta. Perseroan ini beroperasi untuk memperoleh keuntungan namun tetap menjaga kepentingan strategis nasional. Perseroan ini merupakan representasi dari BUMN modern yang mampu bersaingan dan menghasilkan profit, sekaligus menjadi instrumen negara dalam sektor strategis.
Tertarik Mendirikan Badan Usaha Seperti Persero?
Melihat potensi dan model usaha Persero yang profesional dan efisien, banyak pelaku usaha yang tertarik untuk mendirikan badan usaha berbentuk PT. Apalagi, dengan proses digital yang kini semakin mudah, pendirian PT bisa dilakukan dari mana saja.
Jika Anda ingin memulai usaha dengan landasan hukum yang kuat seperti Persero, pendirian PT bisa menjadi langkah awal untuk membangun bisnis Anda secara legal dan terpercaya.
Syarat Pendirian PT
- Memiliki minimal 2 pemegang saham
- Minimal ada 1 direktur dan 1 komisaris
- Modal disetor minimal 25% dari modal dasar
- Alamat bisnis bukan di area perumahan
- Nama PT minimal 3 kata dan tidak mengandung singkatan
- Maksimal 5 jenis KBLI dalam satu PT
Kontak JasaNotaris
Memahami struktur dan tujuan dari Perum maupun Persero dapat menjadi inspirasi bagi Anda untuk memulai usaha dengan model bisnis yang legal dan terstruktur. Buat kamu yang bercita-cita untuk menjalankan bisnis yang profesional seperti BUMN, maka mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah paling tepat.
Ingin mendirikan badan usaha yang legal, cepat, dan terpercaya? JasaNotaris hadir sebagai solusi untuk melayani pendirian PT secara digital tanpa ribet. Wujudkan bisnis impian mu bersama JasaNotaris di sini.