Setiap melangsungkan bisnis, pelaku usaha wajib memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP menjadi bukti legalitas usaha yang penting bagi para pelaku usaha baik dengan skala kecil, menengah, maupun besar.
Lalu apa sebenarnya SIUP? Apa saja manfaat SIUP dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya di bawah ini dan temukan informasi menarik!
Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagngan (SIUP) adalah dokumen yang terbit oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan. SIUP berfungsi sebagai izin resmi agar suatu perusahaan dapat beroperasi secara sah dan diakui oleh hukum.
Lebih lanjut, SIUP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh semua jenis badan usaha. Baik jenis badan usaha yang berbentuk perusahaan perseorangan, CV, hingga PT yang bergerak di bidang perdagangan.
Setelah mengulas sedikit mengenai SIUP, lalu apakah SIUP secara rata bisa digunakan oleh semua jenis badan usaha? Simak lebih lanjut di bawah ini.
Jenis-Jenis SIUP
Ternyata SIUP terbagi menjadi empat berdasarkan kategori badan usaha. Mulai dari SIUP dengan skala mikro, kecil, menengah, dan yang terakhir adalah besar.
- SIUP Mikro
SIUP untuk skala mikro berlaku untuk usaha perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp. 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan). - SIUP Kecil
Sementara SIUP kecil berlaku untuk usaha yang memiliki modal dan aset bersih antara Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan). - SIUP Menengah
Kemudian untuk SIUP skala menengah untuk pemilik usaha dengan modal dan aset bersih antara Rp. 500 juta – Rp. 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). - SIUP Besar
SIUP dengan skala besar khusus kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Manfaat dan Fungsi SIUP
Memiliki SIUP tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan hukum, namun juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:
- Legalitas Usaha
SIUP membuat bisnis yang dijalankan memiliki status hukum yang sah sehingga dapat beroperasi tanpa hambatan hukum, - Akses Peminjaman Mudah
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis
Bisnis yang memiliki izin resmi lebih dipercaya oleh konsumen, investor, maupun mitra bisnis dalam menjalin kerja sama. - Salah Satu Persyaratan Kerja Sama
Untuk dapat mengikuti proyek pemerintah maupun lelang, perusahaan harus memiliki SIUP sebagai salah satu syaratnya. - Memudahkan Ekspansi Bisnis
Dengan mengamankan SIUP di sisimu, pelaku usaha dapat lebih mudah mengembangkan bisnis ke tingkat yang lebih besar, baik skala dalam negeri maupun internasional.
Syarat Dokumen Mendirikan SIUP
Untuk mendapatkan SIUP, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat mendapatkan SIUP:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akta Pendirian Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Domisili Usaha
Kontak JasaNotaris
Penjelasan di atas adalah syarat utama dokumen dan masih ada dokumen lainnya yang tentunya tergantung pada jenis usaha. Sementara untuk mendapatkan SIUP, Anda bisa mendapatkannya melalui layanan jasanotaris.co.id dan terima dokumen dengan hati aman.
Bagi pelaku usaha SIUP tentu salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki. Melalui SIUP, usaha Anda dapat berjalan dengan legal, dan pastinya mendapatkan peluang lebih besar dalam mengembangkan bisnis. Ingin urus perizinan SIUP dengan mudah dan cepat? Pakai saja layanan jasanotaris.co.id sekarang. Ini dia beberapa perizinan yang ada di jasanotaris.co.id
Layanan perizinan jasanotaris.co.id
NPWP: Rp. 890.000
OSS: Rp. 1,490,000
IUMK: Rp. 790.000
LKPM: Rp. 1.000.000
PSE: Rp. 1.990.000
PDP: Rp. 1.500.000
PIRT: Rp. 5.490.000
BPOM: Start from Rp. 20.000.000
Sertifikat Halal: Start from Rp. 15.000.000
