Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi yang menunjukkan suatu perusahaan telah terdaftar secara hukum di Indonesia. TDP merupakan bukti bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban administratifnya dan beroperasi secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran TDP bertujuan untuk menciptakan transparansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, apa dasar hukum dalam TDP, apa saja fungsi, dan siapa yang perlu mendirikan TDP? Temukan jawaban dan penjelasannya berikut ini.
Landasan Hukum TDP
Pertama-tama, regulasi yang mengatur TDP telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Dalam regulasi tersebut, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib untuk mendaftarkan perusahaannya agar mendapatkan TDP. Selain itu, pendaftaran TDP juga mengacu pada peraturan dari Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur prosedur teknis pendaftarannya.
Fungsi TDP bagi Perusahaan
Kemudian, mari kita bahas apa saja fungsi TDP bagi sebuah perusahaan. TDP memiliki beberapa fungsi penting dalam dunia bisnis, antara lain sebagai berikut:
- Legalitas usaha
TDP menjadi bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi dan legal di mata hukum. - Kepercayaan konsumen dan mitra bisnis
Perusahaan yang memiliki TDP lebih dipercaya oleh konsumen, mitra bisnis, dan investor karena terbukti memiliki status hukum yang jelas. - Persyaratan administratif
Banyak keperluan bisnis seperti pengajuan kredit usaha, mengikuti tender, atau mengurus perizinan yang mewajibkan adanya TDP. - Perlindungan hukum
Dengan TDP, perusahaan dapat memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Hal ini dapat menghindari masalah hukum di masa depan. - Kredibilitas perusahaan
Perusahaan yang memiliki TDP akan meningkatkan kredibilitas di mata konsumen, mitra bisnis, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menaati regulasi.
Jadi secara keseluruhan, TDP tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi juga menjadi simbol profesionalisme dan legalitas usaha.
Siapa yang harus memiliki TDP
Selanjutnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak-pihak yang wajib mendaftarkan TDP antara lain adalah:
- Perusahaan perseorangan
Jika menjalankan usaha dalam skala tertentu yang memenuhi kriteria peraturan dari TDP. - Perusahaan persekutuan
Perusahaan persekutuan seperti CV dan firma yang telah memenuhi syarat sebagai TDP perlu mendaftarkan usahanya. - Perseroan Terbatas (PT)
PT yang memiliki lebih dari satu pemegang saham perlu membuat TDP. - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Perusahaan milik pemerintah yang bergerak dalam sektor tertentu perlu memiliki TDP.
Apa syarat pembuatan TDP
Kemudian, untuk membuat TDP ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh perusahaan. Berikut syarat-syarat yang diperlukan:
- Akta pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan yang sudah disahkan oleh notaris. Dokumen ini meliputi pendirian perusahaan, struktur perusahaan, dan pengelola perusahaan. - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP sesuai dengan jenis usaha perusahaan. - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP perusahaan yang dikeluarkan oleh kantor pajak setempat. NPWP digunakan sebagai keperluan administrasi perpajakan. - Kartu Tanda Penduduk(KTP)
KTP penanggung jawab atas perusahaan yang didaftarkan. KTP nantinya digunakan sebagai verifikasi identitas. - Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat keterangan domisili perusahaan yang dirilis oleh kelurahan setempat. Surat ini berfungsi untuk menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tempat dan jenis usaha yang jelas.
Kontak JasaNotaris
Nah, sekarang sudah paham kan siapa saja yang perlu memiliki TDP! Jadi gimana apakah dengan manfaat di atas, usaha kamu termasuk yang wajib memerlukan TDP? Atau justru usahamu belum memiliki legalitas yang kuat dan sahm di mata hukum. Buat badan usahamu dengan layanan pendirian badan usaha hanya di jasanotaris.co.id. Melalui jasanotaris, terdapat beragam paket yang bisa kamu pilih, lho! Berikut pilihan paket yang bisa kamu pilih.
- Paket pembuatan PT jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP) Lengkap
PKP : Rp. 13.490.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Bundling paket pendirian CV jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP)
Lengkap PKP : Rp. 9.990.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Paket pembuatan PT Perseorangan jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 1.490.000 (Harga sudah termasuk Sertifikat)
Lengkap : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk sertifikat + NPWP + OSS)
Yuk, miliki badan usaha dengan pilihan paket komplit dari jasanotaris.co.id. Bingung untuk memilih badan usaha? Konsultasikan sekarang dengan tim profesional kami di sini.
