Banyak pemilik properti beranggapan bahwa kepemilikan sebidang tanah sepenuhnya berada di bawah kendali pribadi semata-mata karena lembar sertifikat hanya mencantumkan nama dirinya sendiri. Anggapan ini sering memicu perdebatan sengit di meja kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika seorang suami hendak menjual tanah keluarga tanpa mengajak istrinya, atau seorang istri berniat melepas ruko tanpa sepengetahuan suaminya. Ketika PPAT menolak melanjutkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pihak penjual kerap merasa dipersulit secara birokrasi. Padahal, dalam transaksi jual beli tanah suami istri persetujuan pasangan merupakan benteng hukum mutlak yang ditegakkan untuk melindungi kedua belah pihak dari ancaman pembatalan akta di kemudian hari.
Meskipun nama di sertifikat hanya tertulis nama suami atau istri saja, status kepemilikan tanah tidak otomatis menjadi milik perorangan.
Status harta atas tanah tersebut sangat bergantung pada kapan aset tersebut diperoleh dan apakah ada perjanjian perkawinan yang mengaturnya.
Prinsip Harta Bersama dalam Ikatan Perkawinan dan Penegakan UU Perkawinan
Landasan yuridis penolakan PPAT berakar dari ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang menegaskan bahwa seluruh harta benda yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung secara otomatis menjadi harta bersama (gono-gini).
Aturan ini berlaku tanpa memandang siapa yang mencari nafkah, siapa yang menyetorkan uang pembayaran ke bank, atau nama siapa yang tertera di lembar sertifikat tanah.
Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak melakukan pengalihan hak atau perikatan jaminan atas persetujuan kedua belah pihak.
Persetujuan ini tidak cukup hanya diucapkan secara lisan saat pembicaraan keluarga. Pasangan hidup penjual wajib hadir secara fisik di hadapan PPAT untuk membubuhkan tanda tangan persetujuan resmi di dalam minuta Akta Jual Beli bersama dua orang saksi akta.
Jika pasangan berhalangan hadir karena alasan pekerjaan di luar kota, persetujuan harus diberikan melalui Surat Persetujuan Menjual yang dibuat secara notariil di hadapan notaris setempat.
Risiko Cacat Yuridis Akta dan Gugatan Pembatalan di Pengadilan Negeri
Sikap tegas PPAT yang menolak pembuatan AJB tanpa tanda tangan pasangan bertujuan melindungi pembeli beritikad baik dari malapetaka hukum perdata. Menjual tanah harta bersama secara sepihak diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengandung cacat yuridis mendasar.
Jika transaksi sembunyi-sembunyi ini dipaksakan terjadi, pihak istri atau suami yang tidak memberikan persetujuan berhak mengajukan gugatan pembatalan akta jual beli ke pengadilan negeri.
Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menyatakan bahwa jual beli tanah harta bersama tanpa persetujuan pasangan adalah batal demi hukum (null and void).
Konsekuensi putusan pembatalan ini sangat merugikan pihak pembeli. Sertifikat yang telah dibaliknamakan ke nama pembeli dapat dibatalkan oleh kantor pertanahan, fisik tanah wajib dikembalikan kepada keluarga penjual, sementara uang pembayaran yang telah disetorkan sering kali sudah habis terpakai dan sulit ditagih kembali.
PPAT yang lalai memverifikasi status perkawinan penjual juga dapat terseret sebagai pihak tergugat serta terancam sanksi etik pemecatan jabatan oleh Majelis Pengawas Daerah PPAT.
Pengecualian Sah Melalui Perjanjian Pranikah dan Tanah Warisan Bawaan
Dalam praktik hukum kenotariatan, terdapat dua kondisi perkawinan di mana persetujuan pasangan tidak lagi diwajibkan dalam penandatanganan akta jual beli:
Kondisi pertama adalah adanya Akta Perjanjian Perkawinan (prenuptial atau postnuptial agreement) yang dibuat secara notariil dan telah dicatatkan secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perjanjian pemisahan harta ini menegaskan bahwa tidak ada percampuran harta selama perkawinan, sehingga aset yang dibeli oleh masing-masing pihak merupakan hak mutlak pribadi yang bebas dialihkan tanpa perlu persetujuan pasangan.
Kondisi kedua adalah apabila tanah yang dijual berstatus sebagai harta bawaan, yaitu tanah yang diperoleh sebelum ikatan pernikahan berlangsung, atau tanah yang diperoleh sebagai warisan murni dan hibah khusus keluarga sedarah.
Sepanjang harta bawaan tersebut tidak diperjanjikan lain dalam akta perkawinan, pemilik tanah berhak menjual asetnya secara mandiri dengan melampirkan bukti warkah perolehan hak yang membuktikan asal-usul tanah tersebut.
Meneliti riwayat perkawinan penjual menuntut ketelitian pejabat umum demi menjamin transaksi properti yang kedap dari tuntutan perdata di masa depan. Kantor kami memastikan seluruh warkah keluarga diverifikasi secara mendalam sebelum akta resmi ditandatangani di hadapan para pihak.
Pastikan transaksi jual beli tanah Anda bebas dari sengketa keluarga dan memiliki kepastian hukum yang kokoh. Konsultasikan status legalitas tanah perkawinan Anda bersama layanan hukum PPAT Jasa Notaris atau hubungi kantor kami langsung via konsultasi resmi WhatsApp untuk pemeriksaan berkas dan perlindungan hak pembeli yang aman dan terpercaya.
