Jasa Notaris

WLKP Kemnaker, Laporan untuk Ketenagakerjaan Online

WLKP Kemnaker, Laporan untuk Ketenagakerjaan Online

Tahu ga sih, bagi pemilik usaha, atau entrepreneur yang sudah punya karyawan, wajib lapor data ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)? Nah, laporan ini terkenal dengan nama Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

Bagi pemilik usaha wajib paham mengenai WLKP Kemnaker, bagaimana pemerintah mengatur WLKP, kriteria apa saja yang wajib melaporkannya, serta sanksi bagi yang tidak melaporkannya. Maka dari itu, artikel ini akan menjawab uraian di atas. Berikut penjelasannya.

Penjelasan WLKP

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban untuk setiap perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaan di perusahaannya, seperti jumlah tenaga kerja, jabatan, pendidikan, dan status kerja.

Untuk melaporkan WLKP, kamu bisa melakukannya secara dalam jaringan (daring) pada portal kemnaker.go.id. Nah jika kamu melakukan pendaftaran perusahaan melalui WLKP, maka perusahaan secara otomatis terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan.

Lantas jika terdaftar dalam database kemnaker, apa keuntungannya? Setelah terdaftar, data ini akan digunakan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan dan pengawasan mengenai ketenagakerjaan.

Dasar Hukum

Kewajiban melaporkan ketenagakerjaan telah termaktub secara eksplisit dalam peraturan berikut:

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaring
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaring

Kenapa Harus Lapor WLKP

Selain karena wajibnya pelaporan WLKP berdasarkan Undang-Undang, berikut tiga alasan penting di baliknya:

  1. Mendukung Kesejahteraan Karyawan
    Pelaporan WLKP menunjukkan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Sebelum laporan terkirim, perusahaan wajib menuntaskan program kesejahteraan karyawan seperti BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
  2. Syarat Mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA)
    WLKP menjadi salah satu syarat dari Kemnaker bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Maka dari itu, salah satu dokumen untuk pengajuan ketenagakerjaan asing adalah WLKP.
  3. Terhindari dari Sanksi
    Sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan wajib melakukan pelaporan ketenagakerjaan secara berkala. Apabila perusahaan atau pengurus mengabaikan hal ini, maka perusahaan akan terkena sanksi.

Adapun sanksi berdasarkan Bab 5 Pasal 10 Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan, untuk setiap pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban WLKP maka akan terkena:

  1. Kurungan pidana selama-lamanya tiga bulan, atau
  2. Denda setinggi-tingginya sebanyak Rp1.000.000

Siapa yang Wajib Melaporkan WLKP dan Kapan Melaporkannya

erujuk pada Pasal 5 Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan, yang wajib melaporkan WLKP adalah pengusaha atau pengurus pada saat:

  1. setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan, atau
  2. sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan.

Pelaporan WLKP harus ditunaikan secara berkala oleh pengurus ataupun pengurus setiap satu tahun pada bulan di Desember.

Kontak JasaNotaris

Bagi perusahaan yang baru merintis namun sudah memiliki karyawan, perlu diketahui kalau pelaporan ketenagakerjaan ke Kemnaker itu wajib dan punya dasar hukum yang kuat. Bukan hanya untuk patuh terhadap aturan, WLKP juga melindungi usaha dari sanksi dan upaya untuk menyejahterakan karyawan. Bagi pebisnis yang ingin mengurus izin usaha, jangan ragu untuk memercayakannya ke jasanotaris.co.id!

Yuk, urus proses perizinan usahamu hanya di jasanotaris.co.id. Melalui jasanotaris.co.id, ada banyak perizinan yang bisa tertangani. Mulai dari perizinan BPOM, hingga sertifikat halal. Jadi tunggu apalagi? Langsung urus perizinan untuk legalitas usaha hanya di jasanotaris.co.id.

Layanan perizinan jasanotaris.co.id
NPWP: Rp. 890.000
OSS: Rp. 1,490,000
IUMK: Rp. 790.000
LKPM: Rp. 1.000.000
PSE: Rp. 1.990.000
PDP: Rp. 1.500.000
PIRT: Rp. 5.490.000
BPOM: Start from Rp. 20.000.000
Sertifikat Halal: Start from Rp. 15.000.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *