Jasa Notaris

Ingin Mengakuisisi Perusahaan? Berikut Pengertian dan Caranya

Ingin Mengakuisisi Perusahaan? Berikut Pengertian dan Caranya

Pernah dengar gak istilah akuisisi perusahaan. tapi masih bingung apa sih maksud dari akuisisi dan bagaimana cara kerjanya? Nah, kalau kamu adalah seorang pengusaha atau pebisnis yang ingin memperluas bisnis, akuisisi bisa jadi langkah strategis untuk berkembang lebih cepat.

Yuk simak penjelasan lengkapnya di artikel ini karena akan menguraikan pengertian hingga cara melakukan akuisisi perusahaan secara legal. Berikut penjelasannya.

Penjelasan Akuisisi

Secara sederhana, akuisisi adalah proses ketika satu perusahaan membeli sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lain untuk mengambil alih kontrol. Setelah akuisisi, perusahaan yang diakuisisi bisa tetap berdiri sendiri atau dilebur ke dalam struktur perusahaan pengakuisisi.

Nah, umumnya akuisisi dilakukan untuk:

  1. Memperluas pasar dan jangkauan bisnis
  2. Mengakses teknologi dan sumber daya baru
  3. Mengurangi persaingan industri
  4. Menambah aset dan portofolio perusahaan

Dasar Hukum Akuisisi

Untuk memastikan bahwa proses akuisisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berikut dasar hukum yang perlu kamu pahami:

  1. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
  4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Jenis-Jenis Akuisisi

Secara garis besar, akuisisi dapat terbagi menjadi tiga bagian yaitu sebagai berikut:

  1. Akuisisi Horizontal
    Pertama, akuisisi horizontal adalah pengambilalihan perusahaan yang memiliki jenis bisnis yang sama atau bisa dikatakan sebagai kompetitor. Nah apabila ingin mengakuisisi perusahaan dengan jenis bisnis yang sama maka hal ini bisa mengurangi persaingan dan memperluas target pasar.
  2. Akuisisi Vertikal
    Kedua, akuisisi vertikal adalah pengambilalihan terhadap perusahaan dalam rantai pasokan. Contoh dari akuisisi vertikal adalah distributor dan supplier. Akuisisi vertikal bertujuan untuk memastikan pasokan bahan baku.
  3. Akuisisi Konglomerat
    Sementara, akuisisi konglomerat adalah akuisisi badan usaha yang tidak memiliki jenis bisnis yang sama atau dari sektor yang berbeda.

    Sementara untuk proses akuisisi dapat terbagi melalui:

    1. Akuisisi saham
    Perusahaan membeli sebagian atau keseluruhan saham perusahaan target. Biasanya
    terjadi melalui pasar saham atau perjanjian langsung.

    2. Akuisisi aset
    Sedangkan dalam skema ini, perusahaan pembeli akan mengakuisisi aset perusahaan tujuan. Adapun contohnya seperti: mesin, pabrik, hak kekayaan intelektual, atau properti.

Cara Mengakuisisi Perusahaan

Agar proses akuisisi berjalan lancar dan legal, berikut tahapan umum yang harus kamu ketahui:

  1. Riset dan Identifikasi Target
    Cari perusahaan yang potensial dan sesuai dengan tujuan bisnis.
  2. Due Diligence
    Setelah menemukan perusahaan yang potensial, lakukan audit secara menyeluruh terhadap kondisi hukum, keuangan operasional, dan aset perusahaan target.
  3. Penilaian
    Tahap selanjutnya adalah tentukan nilai perusahaan berdasarkan hasil audit. Untuk penilaian bisa dilakukan oleh pihak independen maupun menggunakan jasa.
  4. Negosiasi dan Penyusunan Kesepakatan
    Pada proses negosiasi, pastikan kamu membahas secara tuntas mengenai harga, struktur transaksi, dan syarat lainnya untuk kebutuhan jangka panjang. Lalu buat perjanjian hitam di atas putih.
  5. Perjanjian Akuisisi
    Tanda tangani perjanjian final akuisisi yang sah secara hukum. Perjanjian ini umumnya mencakup transfer saham, aset, atau pengendalian perusahaan.
  6. Proses Pengalihan dan Integrasi
    Setelah sah, mulai proses integrasi bisnis, manajemen, dan operasional sesuai kesepakatan.

Kontak JasaNotaris

Amankan Proses Akuisisi Bisnis dengan Pendampingan Legal! Melakukan akuisisi perusahaan bukan hanya bisa dikerjakan oleh korporasi besar. Kini banyak pebisnis yang mulai melirik strategi akuisisi untuk memperluas pasar, memperkuat potensi bisnis, atau sekadar mengamankan rantai pasok.

Tentu proses akuisisi tidak bisa berjalan hanya dengan perjanjian lisan. Kamu perlu melibatkan notaris untuk proses akuisisi. Bagi kamu yang ingin mengakuisisi perusahaan, dapatkan pendampingan dan hingga perjanjian akuisisi di jasanotaris.co.id! Bersama jasanotaris, semua kebutuhanmu akan teratasi dengan para ahli legal yang sudah berpengalaman. Langsung aja klik di sini ya!

Layanan Notaris dari jasanotaris.co.id:

  1. Penyesuaian KBLI: (Perubahan/Penambahan Aktivitas Usaha) Rp. 3.990.000
    Peralihan saham: Rp. 2.990.000
    Tambahan Akta Jual Beli Saham (Harus dengan peralihan saham): Rp. 1.990.000
    Perubahan dan Pengangkatan Kembali Direktur Komisaris: Rp. 2.990.000
    Peningkatan/Penurunan Modal Dasar: Rp. 3.990.000
    Penurunan Modal Dasar: Rp. 3.990.000
    Peningkatan Modal Disetor: Rp. 3.990.000
    Perubahan Nilai Nominal Saham: Rp. 2.990.000
  2. Perubahan Akta
    Perubahan Nama: Rp. 3.990.000
    Perubahan Tempat Kedudukan: Rp. 3.990.000
    Perubahan/Penambahan Aktivitas Usaha: Rp. 3.990.000
    Perubahan Jenis Perseroan: Rp. 3.990.000
    Perubahan Pasal Lain dalam Anggaran Dasar: Rp. 3.990.000
    Perubahan Alamat Perseroan: Rp. 2.990.000
  3. Keluarga
    Prenup (Tidak termasuk pendaftaran): Rp. 3.990.000
    Postnup (Tidak termasuk pendaftaran): Rp. 3.990.000
  4. Lainnya
    Pengumuman Koran: Rp. 1.250.000
    Akta Kuasa: Rp. 1.590.000
    Waarmerking: Rp. 690.000
    Legalisir: Rp. 790.000
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *