Jasa Notaris

Sudah Yakin Sistem Anda Aman Coba Audit Kepatuhan Data Pribadi

Di era serba digital, kita mengumpulkan dan memproses data pribadi pelanggan hampir setiap hari. Namun, apakah sistem Anda benar-benar aman dan sudah patuh UU PDP? Tanpa perlindungan yang tepat, kebocoran data bisa terjadi kapan saja dan merusak bisnis dalam hitungan detik.

Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang 2023 Indonesia mencatat lebih dari 403 juta aktivitas anomali dan serangan siber, dengan puncak mencapai 78 juta serangan pada Agustus. Selain itu, data Kaspersky menyebut bahwa hanya dalam kuartal kedua 2023 saja, lebih dari 7 juta serangan menargetkan pengguna internet Indonesia, dan 21% pengguna komputer sudah terpapar ancaman digital.

Angka ini menunjukan bahwa ancaman siber semakin nyata. Maka, setiap bisnis perlu memastikan sistem keamanan digital berjalan sesuai UU PDP, tidak hanya demi kepatuhan hukum tetapi juga untuk menjaga kepercayaan pelanggan.

Apa Itu UU PDP dan Kenapa Audit Itu Wajib?

UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi) Nomor 27 Tahun 2022 merupakan regulasi komprehensif pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan penuh terhadap data pribadi. Regulasi ini memberi pemilik data hak penuh atas informasi mereka, sekaligus mewajibkan perusahaan untuk mengelola data secara aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Menurut Kominfo, tujuan utama UU PDP meliputi:

  • menjaga kerahasiaan data pribadi,
  • memberikan kontrol penuh kepada pemilik data,
  • menetapkan kewajiban bagi setiap pengendali data.

Artinya, Anda harus mengatur pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan data sesuai standar hukum. Audit kepatuhan UU PDP menjadi langkah kunci untuk menghindari pelanggaran dan memastikan sistem keamanan Anda memadai.

Jenis Data Pribadi dalam UU PDP

UU PDP mengklasifikasikan data menjadi dua kategori:

Jenis Data Contoh
Data Pribadi Umum Nama, alamat, nomor telepon, email
Data Pribadi Spesifik Rekam medis, data biometrik, data finansial, rekam hukum

Karena itu, bisnis yang memproses data kategori sensitif harus memiliki perlindungan tambahan agar sesuai UU PDP.

Risiko Bila Tidak Patuh UU PDP

Jika Anda mengabaikan audit dan kewajiban UU PDP, konsekuensinya sangat serius:

  • Denda administratif hingga 2% dari omzet
  • Kurungan hingga 6 tahun
  • Denda pidana hingga Rp 6 miliar
  • Pemblokiran sistem operasional
  • Kerusakan reputasi dan turunnya kepercayaan publik

Kasus kebocoran data besar seperti layanan publik dan sektor keuangan menjadi bukti bahwa pelanggaran dapat menimbulkan dampak sistemik bagi bisnis maupun masyarakat.

Ancaman Siber yang Harus Anda Waspadai

Dalam dunia digital, kamu harus berhati-hati dalam menggunakan internet. Mengapa demikian? Karena ada banyak jenis penyerangan online yang bisa mencuri data kamu lho! Apa saja itu? Ini dia contohnya:

1. Phishing

Phishing merupakan salah satu ancaman siber yang paling umum dimana penipu mencoba mendapatkan informasi sensitif dengan menyamar sebagai entitas terpercaya.

Mereka biasanya mengirimkan email atau pesan yang tampak resmi, seperti dari bank, media sosial, atau layanan online lainnya. Fungsi pesan ini adalah untuk mengelabui korban agar mengunjungi situs web palsu dan memasukkan data pribadi mereka seperti password, nomor kartu kredit, atau informasi sensitif lainnya.

2. Ransomware

Ini adalah jenis malware yang sangat berbahaya yang mengenkripsi file dan data korban, membuat mereka tidak bisa mengakses informasi mereka sendiri. Para penyerang kemudian meminta tebusan, biasanya dalam bentuk cryptocurrency, dengan janji akan memberikan kunci untuk membuka enkripsi tersebut.

Ransomware sering menyebar melalui email attachment yang terinfeksi atau website berbahaya, dan bisa sangat merusak terutama bagi bisnis dan organisasi yang menyimpan data sensitif.

3. Man-in-the-Middle Attack

Ancaman ini terjadi ketika penyerang berhasil memposisikan diri di antara komunikasi pengguna dan layanan yang dituju. Serangan ini sangat umum terjadi saat menggunakan WiFi publik yang tidak aman.

Penyerang dapat mencuri data yang dikirimkan antara pengguna dan website, termasuk informasi login, data transaksi, dan komunikasi pribadi. Ini seperti seseorang yang diam-diam membaca surat antara pengirim dan penerima sebelum meneruskannya.

4. Keyloggers

Selanjutnya keyloggers, yakni program yang dirancang untuk merekam setiap ketikan pada keyboard komputer atau perangkat mobile. Program ini bisa tersembunyi dalam software yang tampak legitimate dan sulit terdeteksi.

Setiap kali korban mengetik, keylogger akan merekam informasi tersebut, termasuk password, nomor kartu kredit, pesan pribadi, dan data sensitif lainnya, yang kemudian dikirimkan ke penyerang.

Untuk melindungi diri dari ancaman-ancaman ini, penting untuk menerapkan praktik keamanan siber yang baik. Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini!

Laporan keamanan juga mencatat 97.465 kasus phishing sektor keuangan serta 11,7 juta upaya penyusupan lewat Remote Desktop Protocol (RDP). Oleh sebab itu, sistem digital tanpa perlindungan berpotensi menjadi target mudah.

Tahapan Audit Kepatuhan UU PDP

Audit kepatuhan biasanya meliputi:

  1. Pemetaan jenis data yang dikumpulkan
  2. Identifikasi alur pemrosesan data
  3. Pemeriksaan persetujuan pemilik data
  4. Evaluasi sistem keamanan
  5. Review SOP internal
  6. Pemeriksaan kontrak pihak ketiga
  7. Penunjukan Data Protection Officer bila wajib

Dengan audit UU PDP, Anda memastikan pengelolaan data berjalan aman, legal, dan efisien.

Tips Praktis Melindungi Data Pribadi

Untuk menekan risiko pelanggaran UU PDP:

  • Gunakan kata sandi kuat & unik
  • Aktifkan autentikasi dua faktor
  • Rutin memperbarui sistem keamanan
  • Hindari klik tautan mencurigakan
  • Gunakan enkripsi untuk data sensitif
  • Batasi informasi yang Anda bagikan
  • Gunakan VPN saat memakai WiFi publik
  • Waspadai manipulasi sosial & penipuan

Praktik sederhana ini sangat efektif menjaga sistem tetap aman.

Jasa Kepatuhan & Perlindungan Data Pribadi di Jasa Notaris

Pada akhirnya, kepatuhan data bukan sekadar formalitas hukum, melainkan investasi kepercayaan. Ketika Anda mengikuti UU PDP, pelanggan merasa aman dan bisnis Anda terlihat profesional. Karena setiap perusahaan memiliki sistem dan skala berbeda, pendampingan ahli akan memudahkan seluruh proses.

Jasa Notaris siap membantu Anda untuk lapor PDP dengan harga Rp1.500.000 aja! Dengan pendampingan profesional, Anda bisa menerapkan sistem keamanan data sesuai UU PDP, lebih cepat, aman, dan bebas risiko.

Jangan lupa juga kami menyediakan layanan konsultasi gratis melalui melalui WhatsApp. Jangan lupa follow Instagram @jasanotaris.co.id untuk update regulasi dan tips legal terbaru!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *