Jasa Notaris

Sertifikat Standar OSS yang Perlu Kamu Ketahui

Sertifikat Standar OSS yang Perlu Kamu Ketahui

Dalam dunia bisnis saat ini, legalitas bukan hanya soal formalitas namun juga menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan mitra hingga membuka peluang kerja sama yang lebih luas. Salah satu bentuk legalitas penting bagi pelaku usaha di Indonesia adalah Sertifikat Standar OSS. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan sertifikat standar OSS dan kenapa penting untuk kamu ketahui? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Sih Sertifikat Standar OSS?

Sertifikat Standar Online Single Submission (OSS) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan melalui sistem OSS dan menjadi bukti bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar. Umumnya, sertifikat ini akan terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan komitmen, terutama untuk sektor-sektor yang memiliki risiko menengah tinggi.

Sistem OSS sendiri merupakan sebuah platform perizinan berusaha yang terintegrasi dan sebuah upaya dalam menyederhanakan proses perizinan di Indonesia.

Fungsi Sertifikat Standar OSS

Sertifikat OSS memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan dan legalitas bisnis, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai bukti pemenuhan standar kegiatan usaha berdasarkan sektor usaha.
  2. Menjadi syarat kelengkapan legalitas, terutama jika kamu ingin mengikuti tender, mendapatkan pembiayaan dari bank, atau menjalin kerja sama bisnis.
  3. Menjamin usaha beroperasi sesuai aturan yang tentunya dapat meningkatkan reputasi dan profesionalisme perusahaan.
  4. Menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dari OSS Risk Based Approach (RBA) untuk usaha dengan risiko menengah dan tinggi.

Jenis-Jenis Sertifikat Standar OSS

  1. Sertifikat Standar Risiko Rendah
    Kegiatan usaha dengan klasifikasi tingkat risiko rendah berarti jenis usaha yang akan berjalan tidak memiliki dampak yang signifikan. Oleh karena itu, izin yang akan terbit dari sistem OSS adalah NIB.
  2. Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah
    Jenis sertifikat standar dengan tingkat risiko menengah rendah yang akan terbit adalah NIB dan sertifikat standar. Saat proses pemenuhan data pada OSS, pelaku usaha akan mengisi kesanggupannya untuk bisa memenuhi standar kegiatan usaha.
  3. Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi
    Selaras dengan tingkat risiko menengah rendah, pelaku usaha akan mengisi pernyataan kesanggupan dalam memenuhi standar kegiatan usaha. Sertifikat ini akan terbit setelah pelaku usaha mengisi form pemenuhan standar dan telah melewati verifikasi oleh instansi teknis.
  4. Sertifikat Standar Risiko Tinggi
    Jenis usaha dengan risiko tinggi sehingga tidak cukup hanya dengan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar. Bidang usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan izin tambahan agar bisa menjalankan usaha.

Status Verifikasi Standar

  1. Status Belum Terproses
    Jika permohonan yang kamu ajukan dalam status “belum terproses” maka artinya sistem menerima persyaratan kamu namun belum terproses oleh lembaga instansi terkait.
  2. Status Persetujuan
    Apabila permohonan yang kamu ajukan telah berstatus “Persetujuan” maka proses permohonan sedang dalam pengerjaan oleh pihak berwenang.
  3. Status Disetujui
    Sementara jika status permohonanmu sudah “Disetujui” maka permohonan telah disetujui dan sertifikat standar terverifikasi.

Pentingnya Memiliki Sertifikat Standar OSS

Memiliki sertifikat standar OSS bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, namun juga sebagai upaya keseriusan dalam menjalani usaha. Apalagi di era saat ini, kadang ada beberapa investor dan mitra bisnis yang menjadikan legalitas usaha sebagai syarat utama kerja sama.

Kontak JasaNotaris

Legalitas Bisnis Jadi Penghalang Usaha Berkembang? Atasi Solusinya di Sini
Jangan biarkan peluang terhambat hanya karena urusan dokumen. Dengan memiliki sertifikat standar OSS, kamu akan dengan mudah menjalani bisnis tanpa harus pusing masalah perizinan.

Yuk, urus perizinan usahamu mulai dari perizinan OSS, NPWP, BPOM, hingga Sertifikat Halal dengan jasanotaris. Bersama jasanotaris, perizinan mu akan tertangani oleh tim ahli kami yang telah memiliki jam kerja tinggi dan berpengalaman. Langsung cek di sini yuk!

Layanan perizinan jasanotaris.co.id
NPWP: Rp. 890.000
OSS: Rp. 1,490,000
IUMK: Rp. 790.000
LKPM: Rp. 1.000.000
PSE: Rp. 1.990.000
PDP: Rp. 1.500.000
PIRT: Rp. 5.490.000
BPOM: Start from Rp. 20.000.000
Sertifikat Halal: Start from Rp. 15.000.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *