Dalam dunia bisnis, istilah perjanjian nominee cukup sering terdengar. Apabila seseorang ingin “meminjam” nama orang lain untuk kepemilikan aset seperti saham, maka perjanjian nominee adalah jawabannya. Meskipun terlihat sebagai solusi cerdas untuk mengatasi batasan kepemilikan aset tertentu, perjanjian nominee menyimpan potensi risiko hukum yang besar jika tidak terlaksana dengan cermat.
Oleh karena itu, bagi pelaku usaha baik lokal maupun asing, pahami apa saja yang menjadi perhatian dalam menyusun perjanjian nominee. Terlebih jika ada ketentuan hukum yang harus menjadi perhatian utama agar tidak berujung pada sanksi atau sengketa hukum di kemudian hari.
Apa Itu Perjanjian Nominee?
Perjanjian nominee adalah bentuk perjanjian di mana seseorang bersedia mencatatkan nama atau kepemilikannya atas suatu aset dengan nama orang lain. Biasanya, praktik perjanjian nominee terjadi oleh pihak asing yang ingin berinvestasi di Indonesia namun terbentur aturan kepemilikan asing dalam sektor tertentu.
Perjanjian nominee dibuat antara dua pihak dan tertulis dalam akta otentik yang berdasarkan pada surat pernyataan atau surat kuasa. Lahirnya perjanjian nominee berdasarkan asas kebebasan yang tertuang dalam perjanjian.
Dasar Hukum Perjanjian Nominee
Perjanjian nominee kerap menjadi pertentangan dalam hukum di Indonesia, terutama jika menyangkut tentang menyiasati larangan kepemilikan asing. Berikut adalah dasar hukum perjanjian nominee:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Merujuk pada pasal 33, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. - Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
Dalam pasal 21, secara eksplisit telah tertulis bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mempunyai hak milik. Selain tersampaikan secara jelas pada pasal 21, pada pasal 26 ayat 2 pun juga tertulis apabila setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang telah ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat 2, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
Hal yang Harus Diperhatikan untuk Perjanjian Nominee
- Kesesuaian Hukum yang Berlaku
Saat ingin membuat perjanjian nominee, pastikan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penanaman Modal atau aturan lain terkait kepemilikan asing. Perjanjian yang bertujuan menyamarkan identitas investor asing sehingga dapat dianggap simulasi hukum dan batal demi hukum. - Dokumen yang Kuat dan Detail
Apabila tetap ingin menjalankan perjanjian nominee, maka perjanjian harus tersusun dengan detail yang mencakup:
Surat pernyataan nominee
Pengaturan hak dan kewajiban secara eksplisit
Surat kuasa yang kuat - Risiko Kehilangan Kendali
Pada penjelasan sebelumnya sudah tertulis jika perjanjian nominee adalah meminjamkan nama atas suatu kepemilikan sebagai pemilik, maka apabila terjadi sengketa pihak beneficial owner akan kesulitan untuk membuktikan kepemilikannya. Hal ini yang membuat dokumen pendukung menjadi sangat krusial. - Konsultasikan dengan Ahli Hukum
Berdasarkan kompleksitasnya, penggunaan perjanjian nominee sebaiknya melalui proses konsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum yang memahami aspek legal dan risiko yang menyertainya.
Menggunakan perjanjian nominee tanpa pemahaman yang mendalam bisa mengakibatkan sengketa bahkan kehilangan aset. Oleh karena itu, penting untuk meninjau legalitas dan kemungkinan hukumnya agar bisnis tetap aman dan sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Kontak JasaNotaris
Masih Bingung Perjanjian Nominee Legal atau Tidak? Yuk, Konsultasikan di Sini. Sebagai negara demokrasi yang berpegang teguh pada Undang-Undang, mematuhi isi peraturan yang berlaku merupakan cerminan sebagai warga negara yang taat. Jika kamu ingin membuat perjanjian nominee, pastikan kamu tahu risikonya dan dapatkan arahan dari ahli yang berpengalaman!
Bagi kamu yang ingin membuat perjanjian nominee atau ingin melakukan konsultasi, dapatkan di jasanotaris.co.id! Bersama jasanotaris, semua kebutuhanmu akan teratasi dengan para ahli legal yang sudah berpengalaman. Langsung aja klik di sini ya!
Layanan Notaris dari jasanotaris.co.id:
- Peralihan saham: Rp. 2.990.000
Peralihan saham: Rp. 2.990.000
Tambahan Akta Jual Beli Saham (Harus dengan peralihan saham): Rp. 1.990.000
Perubahan dan Pengangkatan Kembali Direktur Komisaris: Rp. 2.990.000
Peningkatan/Penurunan Modal Dasar: Rp. 3.990.000
Penurunan Modal Dasar: Rp. 3.990.000
Peningkatan Modal Disetor: Rp. 3.990.000
Perubahan Nilai Nominal Saham: Rp. 2.990.000 - Perubahan Akta
Perubahan Nama: Rp. 3.990.000
Perubahan Tempat Kedudukan: Rp. 3.990.000
Perubahan/Penambahan Aktivitas Usaha: Rp. 3.990.000
Perubahan Jenis Perseroan: Rp. 3.990.000
Perubahan Pasal Lain dalam Anggaran Dasar: Rp. 3.990.000
Perubahan Alamat Perseroan: Rp. 2.990.000 - Keluarga
Prenup (Tidak termasuk pendaftaran): Rp. 3.990.000
Postnup (Tidak termasuk pendaftaran): Rp. 3.990.000 - Lainnya
Pengumuman Koran: Rp. 1.250.000
Akta Kuasa: Rp. 1.590.000
Waarmerking: Rp. 690.000
Legalisir: Rp. 790.000
