Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya secara legal dan profesional. Selain memberikan identitas hukum yang sah, PT juga mempermudah akses terhadap pendanaan, kerja sama bisnis, hingga perlindungan hukum bagi pemilik usaha. Namun, proses pendirian PT tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada beberapa tahapan penting yang perlu kamu pahami dan cermati. Penasaran bagaimana proses pendirian PT? Simak selengkapnya di bawah ini.
Syarat dan Dokumen Untuk Pendirian PT
Mendirikan PT harus melengkapi sejumlah persyaratan dan dokumen-dokumen yang sah. Persyaratan ini tentunya berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk memastikan legalitas dan keabsahan pendirian perusahaan. Berikut adalah rincian tentang syarat dan dokumen untuk pendirian pt.
Syarat Pendirian PT
- Memiliki modal awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Minimal dua orang pendiri
- Perusahaan memiliki nama yang unik
- Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat pendirian PT
- Menyetor modal dasar
Dokumen Pendirian PT
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
- Pengisian formulir pendaftaran
- Nomor telepon dan email perusahaan
- Membubuhi tanda tangan pada akta perusahaan
Dasar Hukum Pendirian PT
Pendirian PT di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan telah tertulis dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Memahami dasar hukum sangat penting untuk memastikan bahwa proses pendirian PT berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut dasar hukum pendirian PT:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Prosedur dan Cara Mendirikan PT
- Menentukan Nama dan Struktur Kepemilikan PT
Langkah pertama dalam proses pendirian PT adalah menentukan nama perusahaan. Usahakan nama perusahaan yang akan kamu pakai unik dan belum terdaftar oleh perusahaan lain. Selain itu, tentukan juga struktur kepemilikan di mana termasuk siapa yang akan menjadi pemegang saham dan pengurus perusahaan (direktur dan komisaris). - Menyusun Akta Pendirian di Hadapan Notaris
Setelah menentukan nama dan struktur kepemilikan, langkah selanjutnya adalah menyusun akta pendirian PT di hadapan notaris yang berisi informasi tentang nama perusahaan, domisili, maksud dan tujuan usaha, modal dasar, serta susunan pengurus. Apabila akta telah jadi, ajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). - Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham
Setelah akta pendirian selesai, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Kemenkumham. Jika kemenkumham menyetujui permohonan, perusahaan akan mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang menandakan bahwa PT telah sah secara hukum dan bisa menjalankan kegiatan usahanya. - Mengurus NIB dan Perizinan Lainnya
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan PT ke sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus izin operasional dasar. Selain itu NIB, kamu juga perlu mengurus izin tambahan lainnya sesuai dengan bidang usaha. - Membuka Rekening Perusahaan
Setelah proses legal selesai, kamu bisa membuka rekening atas nama perusahaan untuk kebutuhan operasional bisnis. Selain membuka rekening perusahaan, jangan lupa juga untuk mendaftarkan NPWP Badan dan jika diperlukan mengurus status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kontak JasaNotaris
Percayakan Pendirian PT Anda ke Profesional yang Berpengalaman di Jasantaris.co.id!
Keamanan dan kepercayaan pelanggan dalam mendirikan badan usaha adalah prioritas kami. Jasanotaris.co.id memiliki tim yang sudah berpengalaman dan menyediakan solusi lengkap untuk pendirian PT Anda. Mulai dari konsultasi, pengurusan dokumen, hingga penerbitan SK. Ga percaya? Coba rasakan layanan kami dan berikan penilaian menarik.
- Paket pembuatan PT jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP) Lengkap
PKP : Rp. 13.490.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Bundling paket pendirian CV jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP)
Lengkap PKP : Rp. 9.990.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Paket pembuatan PT Perseorangan jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 1.490.000 (Harga sudah termasuk Sertifikat)
Lengkap : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk sertifikat + NPWP + OSS)
Yuk, miliki badan usaha dengan pilihan paket komplit dari jasanotaris.co.id. Bingung untuk memilih badan usaha? Konsultasikan sekarang dengan tim profesional kami di sini.
