Menjalani era di dunia digital, pelaku usaha terutama yang bergerak di bidang teknologi dan platform online perlu memahami betul kewajiban hukum yang berlaku. Salah satu regulasi yang tidak boleh dilewatkan adalah kewajiban untuk mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Khususnya bagi sektor non pemerintah, penting untuk mengenal pendaftaran izin PSE lingkup privat sebagai bagian dari legalitas operasional bisnis digital.
Pengertian PSE Lingkup Privat
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama untuk pengguna sistem elektronik. Sistem ini mencakup berbagai aktivitas seperti memproses, menyimpan, mengirimkan, hingga menampilkan data elektronik.
PSE Lingkup Privat merujuk pada penyelenggara sistem elektronik yang berasal dari kalangan non pemerintah, seperti contoh:
- Marketplace
- Aplikasi digital
- Software berbasis web atau mobile
Dasar Hukum PSE
PSE Lingkup Privat memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas di Indonesia. Regulasi ini memastikan bahwa seluruh aktivitas digital yang melibatkan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data berjalan secara aman. Berikut regulasi yang menjadi landasan utama PSE:
- Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor POS, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
- Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
Kenapa Harus Mendaftar Izin PSE?
Pendaftaran izin PSE bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan Permenkominfo No. 10 tahun 2021, tujuannya adalah sebagai berikut:
- Menjamin keamanan data pengguna
- Meningkatkan transparansi operasional platform digital
- Melindungi hak konsumen dan pengguna layanan
- Menertibkan pelaku usaha berbasis teknologi di Indonesia
Tanpa izin PSE, platform yang kamu miliki berisiko terkena blokir dari Kominfo dan tidak bisa bekerja sama dengan pihak ketiga.
Sistem Elektronik yang Wajib Melakukan Pendaftaran
Kategori sistem elektronik yang perlu mendaftarkan tanda PSE adalah sebagai berikut:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Manfaat Pendaftaran PSE
Merujuk pada laman https://layanan.komdigi.go.id/ berbagai manfaat telah diuraikan baik untuk PSE yang terdaftar maupun masyarakat. Berikut ini manfaat PSE yang wajib kamu ketahui:
- Manfaat pendaftaran PSE lingkup privat adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
- Manfaat bagi PSE yang terdaftar
Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman pse.kominfo.go.id
Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Lebih dipercaya masyarakat.
Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo. - Manfaat bagi masyarakat
Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai penyelenggaraan dan sistem elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman pse.kominfo.go.id
Masyarakat menjadi lebih cerdas dan berhati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
Kontak JasaNotaris
Inovasi Makin Berkembang, Jangan Lupa Bisnis Digital Harus Terlindungi. Dunia digital semakin bertransformasi dengan canggih, oleh karena itu pendaftaran PSE lingkup privat adalah langkah awal penting untuk melindungi bisnismu. Dalam perjalanannya, untuk mengurus perizinan PSE harus dijalankan dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan. Urus izin PSE dengan mudah dan cepat hanya di jasanotaris.co.id.
Melalui jasanotaris.co.id ada banyak perizinan yang bisa kami tangani. Mulai dari perizinan NPWP, PSE, NIB, hingga sertifikat halal. Yuk, urus perizinan untuk legalitas usahamu hanya di jasanotaris.co.id.
Layanan perizinan jasanotaris.co.id
NPWP: Rp. 890.000
OSS: Rp. 1,490,000
IUMK: Rp. 790.000
LKPM: Rp. 1.000.000
PSE: Rp. 1.990.000
PDP: Rp. 1.500.000
PIRT: Rp. 5.490.000
BPOM: Start from Rp. 20.000.000
Sertifikat Halal: Start from Rp. 15.000.000
