Di era bisnis modern yang bergerak cepat, pelaku usaha menerima banyak peluang kerjasama dari berbagai arah, mulai dari partner teknologi, vendor layanan, hingga investor strategis. Banyak orang langsung menyetujui tawaran karena terlihat menguntungkan. Namun, ketika euforia menguasai keputusan, risiko muncul. Banyak konflik bisnis terjadi karena pelaku usaha tidak memeriksa rekam jejak mitra terlebih dahulu, lalu tergesa-gesa menandatangani draft perjanjian kerjasama tanpa analisis mendalam.
Sama halnya dengan membeli rumah, Anda tentu memeriksa legalitas sertifikat, kondisi bangunan, dan kewenangan pemilik sebelum membayar. Prinsip yang sama berlaku dalam dunia bisnis. Dengan langkah ini, Anda aktif mengantisipasi masalah hukum, mencegah potensi kerugian, dan memastikan kerjasama berjalan secara transparan sejak awal.
Apa Itu Due Diligence dalam Draft Perjanjian Kerjasama?
Dalam konteks draft perjanjian kerjasama, due diligence berarti Anda melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terstruktur terhadap calon mitra. Anda memeriksa aspek legalitas, kondisi keuangan, reputasi publik, dan operasional bisnis secara detail sebelum memulai kerjasama. Anda menelusuri akta perusahaan, izin usaha, laporan keuangan, catatan perpajakan, hingga potensi sengketa yang masih berlangsung. Dengan langkah aktif tersebut, Anda memperoleh gambaran nyata mengenai kelayakan kerjasama sebelum menyetujui atau menandatangani draft perjanjian kerjasama.
Setelah itu, Anda menggunakan hasil pemeriksaan tersebut untuk menyusun draft perjanjian kerjasama yang kuat dan relevan. Anda tidak menulis kontrak sebagai formalitas. Sebaliknya, Anda memasukkan ketentuan yang realistis, proporsional, dan mampu mengantisipasi risiko nyata berdasarkan temuan due diligence. Dengan pendekatan ini, Anda tidak only membuat draft perjanjian kerjasama, tetapi juga membangun perlindungan hukum konkret bagi bisnis sejak awal kesepakatan.
Mengapa Due Diligence Penting dalam Draft Perjanjian Kerjasama?
Anda menjalankan due diligence karena proses ini melindungi bisnis dari keputusan yang terburu-buru dan tidak terinformasi. Tanpa due diligence, Anda mengambil risiko besar; Anda seperti membeli sesuatu tanpa pernah memeriksanya terlebih dahulu. Jika Anda melewatkan langkah ini, Anda tidak mengetahui kondisi internal mitra, kewajiban tersembunyi, ataupun risiko bisnis yang mungkin muncul di kemudian hari. Sebaliknya, ketika Anda menjalankan due diligence secara sistematis, Anda mengamankan posisi bisnis sejak awal dan menyusun draft perjanjian kerjasama yang benar-benar melindungi kepentingan Anda.
Selain itu, melalui due diligence, Anda secara aktif melakukan beberapa hal penting, seperti:
Memastikan mitra usaha memiliki legalitas yang sah sehingga draft perjanjian kerjasama berjalan di atas dasar hukum yang tepat.
- Menilai kondisi keuangan dan risiko kredit mitra untuk menghindari kerjasama yang merugikan.
- Mengetahui apakah bisnis mitra memiliki catatan konflik hukum sehingga Anda dapat mencantumkan perlindungan pada draft perjanjian kerjasama.
- Menyusun draft perjanjian kerjasama yang menampung seluruh temuan pemeriksaan dan mampu memitigasi risiko.
Langkah-Langkah Due Diligence Sebelum Menyusun Draft Perjanjian Kerjasama
Untuk memaksimalkan perlindungan bisnis, Anda perlu menjalankan due diligence secara sistematis sebelum Anda menyusun draft perjanjian kerjasama. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pemeriksaan legalitas mitra
Pertama, Anda memeriksa legalitas perusahaan mitra. Anda memastikan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, izin usaha, NPWP, dan NIB valid. Pemeriksaan ini penting agar draft perjanjian kerjasama tidak melibatkan pihak yang tidak sah secara hukum.
2. Audit keuangan dan operasional
Selanjutnya, Anda menganalisis laporan keuangan, utang-piutang, arus kas, serta kelancaran operasional bisnis mitra. Dengan analisis ini, Anda mengetahui kemampuan mitra menjalankan kewajiban yang akan Anda cantumkan dalam draft perjanjian kerjasama.
3. Penilaian sengketa hukum
Kemudian, Anda menelusuri apakah mitra terlibat perkara di pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya. Jika Anda menemukan potensi masalah hukum, Anda dapat menegosiasikan klausul perlindungan pada draft perjanjian kerjasama.
4. Analisis kesesuaian kerjasama
Setelah itu, Anda mengevaluasi kesesuaian tujuan bisnis dan kapasitas mitra. Anda memastikan mitra mampu memenuhi komitmen yang akan tercantum dalam draft perjanjian kerjasama.
5. Penyusunan draft perjanjian kerjasama
Setelah memperoleh seluruh informasi, Anda mulai menyusun draft perjanjian kerjasama.
6. Legalisasi dan notarisasi
Terakhir, Anda mengamankan draft perjanjian kerjasama melalui legalisasi atau notarisasi. Dengan langkah ini, Anda memperkuat kedudukan hukum kontrak dan memastikan keberlakuannya dalam jangka panjang.
Jasa Pembuatan Kontrak di Jasa Notaris
Simpulnya, legalitas bukan sekadar dokumen atau kewajiban administratif. Bagi pebisnis profesional, legalitas adalah deklarasi keseriusan.
Jika Anda ingin mengurus legalitas bisnis, penyusunan draft perjanjian kontrak, dan memastikan kontrak Anda aman secara hukum, serahkan pada Jasa Notaris. Kami menyediakan layanan sebagai berikut:
- Jasa Notaris menawarkan Jasa Pembuatan Kontrak dengan harga transparan:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu: Rp900.000
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Rp990.000
- Perjanjian Pekerja Part Time/Freelance: Rp990.000
- Kepemilikan Saham untuk Karyawan: Rp3.990.000
- Perjanjian Outsource: Rp900.000
- Peraturan Perusahaan: Rp5.990.000
Anda tidak perlu bingung menyiapkan kontrak sendiri. Konsultasikan gratis sekarang juga dengan Jasa Notaris lewat WhatsApp. Jangan lupa follow Instagram @jasanotaris.co.id untuk update regulasi dan tips legal terbaru!
