Jasa Notaris

Berapa Jenis Royalti yang ada di Indonesia? Cek Faktanya di Sini

Berapa Jenis Royalti yang ada di Indonesia? Cek Faktanya di Sini

Apakah Anda tahu jika seorang kreator, musisi, seniman, hingga penulis bisa mendapatkan imbalan jika karyanya dipakai oleh pihak lain? Ya, benar! Anda tidak salah baca. Imbalan tersebut terkenal dengan nama royalti.Royalti adalah salah satu bentuk penghargaan atas karya atau hak kekayaan intelektual yang kamu hasilkan dan diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan lain. Namun, jenis royalti apa yang akan kamu dapatkan? Dan ada berapa jenis royalti untuk di Indonesia?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang jenis-jenis royalti, mari kita ulas terlebih dahulu mengenai penjelasan royalti itu sendiri, siapa yang wajib membayar royalti, bagaimana sistem tarifnya, dan mengapa royalti penting dalam konteks perlindungan hukum karya intelektual. Simak selengkapnya sebagai berikut.

Pengertian Royalti

Royalti adalah kompensasi atau pembayaran oleh pihak lain (penerima lisensi) kepada pemilik hak kekayaan intelektual (pemberi lisensi) karena telah menggunakan hak atau karya cipta tertentu. Royalti bisa diberikan atas penggunaan hak cipta, merek, paten, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Tidak perlu merasa ilegal karena penjelasan mengenai royalti telah tercantum dan memiliki sumber hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU tersebut menjelaskan bahwa royalti adalah imbalan atas penggunaan hak ekonomi dari ciptaan atau produk terkait.

Dengan kata lain, ketika seseorang menggunakan karya milikmu, baik itu karya musik, desain, maupun tulisan dan kamu memberikan izin resmi atas penggunaan tersebut, maka kamu berhak mendapatkan royalti.

Siapa yang Membayar Royalti?

Pembayaran royalti tertanggung oleh pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi suatu karya atau merek untuk kepentingan komersial. Sebagai contoh, berikut ilustrasinya:

  • Label rekaman membayar royalti kepada musisi atau pencipta lagu
  • Penerbit membayar royalti kepada penulis atau author buku
  • Perusahaan franchise membayar royalti kepada pemilik merek dagang
  • Platform digital seperti Youtube atau Spotify memberikan royalti kepada pemilik hak cipta atau musisi ketika konten musik tersebut ada di platform digital

Pada kesimpulannya, penerima royalti terkenal dengan sebutan pemegang hak, sedangkan pihak yang membayar adalah pengguna hak.

Apa Arti dari Nama Royalti?

Secara etimologi, kata royalti berasal dari bahasa Inggris “royalty” yang awalnya merujuk pada hak istimewa atau bagian yang diperoleh oleh kerajaan dari hasil sumber daya alam, misalnya dari tambang. Seiring waktu, istilah ini berkembang dan semakin marak penggunaannya untuk menggambarkan hak atas penggunaan suatu karya.

Nah, jika merujuk pada kondisi di Indonesia, istilah royalti mencakup pada pembayaran secara berkala atas penggunaan karya cipta, merek, paten, atau teknologi milik orang lain dengan izin hukum.Secara etimologi, kata royalti berasal dari bahasa Inggris “royalty” yang awalnya merujuk pada hak istimewa atau bagian yang diperoleh oleh kerajaan dari hasil sumber daya alam, misalnya dari tambang. Seiring waktu, istilah ini berkembang dan semakin marak penggunaannya untuk menggambarkan hak atas penggunaan suatu karya.

Nah, jika merujuk pada kondisi di Indonesia, istilah royalti mencakup pada pembayaran secara berkala atas penggunaan karya cipta, merek, paten, atau teknologi milik orang lain dengan izin hukum.

Apa Saja Jenis Royalti di Indonesia?

Royalti di Indonesia, secara umum memiliki pengklasifikasian berdasarkan objek hak kekayaan intelektual atau bentuk penggunaannya. Berikut adalah 7 jenis royalti yang umumnya beredar:

  1. Hak Cipta

Pertama, royalti hak cipta perlu Anda bayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas karya yang terbit seperti lagu, film, maupun fotografi. Kemudian, penjelasan ini telah termaktub dalam UU Hak Cipta, di mana royalti berlaku ketika setiap karya terpakai oleh pihak lain.   

  1. Lisensi

Kedua, royalti lisensi yang perlu Anda bayar karena adanya izin penggunaan suatu hak kekayaan intelektual. Lisensi bisa mencakup merek, paten, desain industri, hingga perangkat lunak. Royalti lisensi umumnya tersusun dalam kontrak dengan syarat tertentu seperti: jangka waktu, wilayah penggunaan, dan batasan distribusi.

  1. Paten

Ketiga, royalti paten perlu tersampaikan kepada pemegang paten atas penemuan atau teknologi yang terpakai oleh pihak lain. Paten memberikan hak eksklusif atas penggunaan dan produksi suatu inovasi selama jangka waktu tertentu

  1. Mineral

Lebih lanjut, jenis ini timbul dari pemanfaatan sumber daya alam seperti minyak, gas, batu bara, dan logam mulia. Royalti umumnya tertanggung kepada negara oleh perusahaan tambang atau pemegang izin eksplorasi. Royalti mineral tertuang dalam regulasi khusus oleh Kementerian ESDM dan menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

  1. Merek Dagang

Kemudian, royalti merek dagang harus terbayar karena penggunaan merek dagang yang telah terdaftar secara sah. Merek dapat Anda pakai dalam bentuk waralaba, lisensi distribusi, atau kemitraan branding.

  1. Pertunjukkan

Senada dengan jenis sebelumnya, royalti pertunjukan adalah pemberian penghargaan kepada pelaku pertunjukan seperti musisi, aktor, atau penari atas penayangan ulang atau distribusi komersial dari karya mereka. 

  1. Buku

Terakhir, royalti buku adalah pembayaran kepada penulis atau pemilik hak cipta buku atas setiap eksemplar yang terjual. Umumnya berdasarkan dalam bentuk persentase dari harga jual bersih.

Pendaftaran Merek dan Kaitannya dengan Royalti

Salah satu bentuk kekayaan intelektual yang kerap melibatkan sistem royalti adalah merek dagang. Jika Anda ingin merekmu terpakai oleh orang lain, misalnya dalam skema franchise, maka Anda perlu mendaftarkan merek tersebut secara resmi terlebih dahulu.

Apa Saja Persyaratan Pendaftaran Merek?

  • Identitas pemohon yang mencakup kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Nama merek, dan logo 

Layanan yang Tersedia untuk Pendaftaran Merek

  • Cek merek
  • Anailsa merek 
  • Pendaftaran merek
  • Hearing
  • Banding 

Kontak JasaNotaris

Royalti bukan hanya soal uang, namun juga sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas setiap karya dan inovasi yang kamu hasilkan. Berbagai jenis royalti yang telah tertulis dapat kamu manfaatkan sebagai sumber penghasilan yang berkelanjutan.

Butuh bantuan untuk mendaftarkan merek atau menyusun perjanjian royalti? Tidak perlu ribet dan kesusahan, urus pendaftaran merek ke JasaNotaris saja. Tim kami akan siap membantu pendaftaran kamu secara profesional. Dengan proses yang mudah, biaya terjangkau, daftar merek jadi no worry! Klik link di sini untuk informasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *