Jasa Notaris

Apa Saja Klasifikasi Risiko di OSS RBA

Apa Saja Klasifikasi Risiko di OSS RBA

Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS) adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Meski menawarkan kemudahan dan efisiensi, ada beberapa risiko yang perlu diwaspadai oleh pelaku usaha saat menggunakan OSS RBA.

Sebelum membahas topik utama pada artikel ini, yuk simak lebih lanjut untuk mengenal lebih dalam OSS RBA. Cek selengkapnya berikut ini!

Penjelasan OSS RBA

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS) merupakan sistem perizinan online terintegrasi yang berlaku sejak 2021 menggantikan sistem OSS sebelumnya. Mengandalkan pendekatan berbasis risiko, setiap kegiatan usaha akan diklasifikasikan berdasarkan tingkatan risiko. Mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi, di mana tingkat risiko akan menentukan jenis perizinan dan persyaratan.

Dasar Hukum OSS RBA

Beberapa regulasi yang menjadi landasan sistem OSS RBA, antara lain adalah:

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedomamn dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Klasifikasi Risiko di OSS RBA

Dalam sistem OSS RBA, klasifikasi risiko berdasarkan analisis tingkat bahaya. Mulai dari kemungkinan terjadinya bahaya, tingkat risiko, serta skala usaha dari kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, berikut kegiatan usaha dalam beberapa tingkat risiko:

  1. Risiko Rendah
    Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha hanya perlu mendaftar untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas usaha, dan sebagai legalitas menjalankan usaha.
  2. Risiko Menengah Rendah
    Kemudian untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar. Sertifikat standar adalah bentuk pernyataan mandiri dari pelaku usaha yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi standar yang berlaku. Sertifikat standar terbit melalui sistem OSS RBA.
  3. Risiko Menengah Atas
    Sama seperti pada kategori risiko menengah rendah, usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi juga membutuhkan NIB dan sertifikat standar. Namun, sertifikat ini hanya memberikan izin terbatas untuk memulai persiapan usaha.
  4. Risiko Tinggi
    Sementara untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi wajib memiliki NIB dan izin. Izin adalah bentuk persetujuan resmi dari pemerintah yang memberikan wewenang kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan operasional dan komersial.

Kontak JasaNotaris

Kalau kamu belum lapor LKPM atau bahkan tidak tahu apakah usahamu wajib lapor atau tidak, saatnya ambil tindakan! Jangan sampai usahamu dapat peringatan dari BKPM! Yuk, jaga legalitas usahamu dan lapor LKPM secara berkala dengan jasanotaris.co.id

Melalui Jasanotaris, berbagai perizinan dapat tertangani secara profesional dan tepat! Memiliki tim ahli yang berpengalaman, proses perizinan mu pasti sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia! Langsung cek di sini yuk!

Layanan perizinan jasanotaris.co.id
NPWP: Rp. 890.000
OSS: Rp. 1,490,000
IUMK: Rp. 790.000
LKPM: Rp. 1.000.000
PSE: Rp. 1.990.000
PDP: Rp. 1.500.000
PIRT: Rp. 5.490.000
BPOM: Start from Rp. 20.000.000
Sertifikat Halal: Start from Rp. 15.000.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *