Jasa Notaris

Sudah Terlanjur Menikah Amankan Aset dengan Perjanjian Post Nup

Banyak pasangan baru menyadari bahwa setelah menikah, perlindungan terhadap aset menjadi penting. Untungnya, Anda masih bisa membuat perjanjian pasca nikah (post-nup agreement) melalui akta notaris agar harta tetap aman walau sudah terlanjur menikah. Selain itu, dalam menjalankan bisnis, Anda juga perlu mengurus jasa perizinan usaha agar usaha legal dan mendapatkan kepercayaan. Artikel ini membahas proses post-nup, keterkaitan dengan legalitas usaha, dan bagaimana Jasa Notaris bisa membantu Anda.

Landasan Hukum Post-Nup di Indonesia

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 69/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum menikah (prenuptial), tetapi juga setelah menikah. Dengan demikian, post-nup menjadi sah jika dibuat di hadapan notaris.

Lebih lanjut, UU Perkawinan Pasal 35 ayat (1) mengizinkan pasangan menyusun perjanjian selama perkawinan berlangsung, asalkan prosedur notaris dan pencatatan terpenuhi.

Dengan demikian, jika Anda sudah menikah, masih ada opsi untuk mengatur pembagian aset, utang, dan tanggung jawab keuangan lewat perjanjian post-nup yang sah.

Apa yang Diatur dalam Perjanjian Post-Nup

Perjanjian post-nup biasanya mengatur:

  • Mana harta yang menjadi milik bersama (gono-gini) dan mana yang menjadi harta pribadi.
  • Bagaimana pembagian utang atau kewajiban keuangan jika terjadi perceraian.
  • Ketentuan warisan atau harta yang dibawa sebelum menikah.
  • Pembagian aset usaha yang dibentuk selama pernikahan.

Misalnya, pasangan dapat menetapkan bahwa pendapatan dari usaha atau investasi setelah menikah menjadi harta pribadi satu pihak. Dengan demikian, ketika usaha mengalami risiko, harta keluarga lain tidak langsung terlibat.

Hubungan Antara Post-Nup dan Legalitas Usaha

Setelah Anda mengamankan aset pribadi lewat perjanjian post-nup, langkah selanjutnya ialah memastikan usaha berjalan legal. Di sinilah jasa perizinan usaha dan peran notaris menjadi sangat penting:

  1. Memisahkan Aset Keluarga dan Aset Usaha
    Post-nup membantu memisahkan aset pribadi dan aset usaha agar ketika terjadi sengketa, harta usaha tidak terseret ke konflik rumah tangga.
  2. Memenuhi Persyaratan Hukum Usaha
    Agar usaha berjalan aman, Anda perlu mengurus izin usaha melalui OSS, mengurus NIB, SIUP, TDP, atau izin sektor khusus sesuai jenis usaha. Inilah bagian dari jasa perizinan usaha.
  3. Akta Notaris untuk Badan Usaha
    Notaris menyusun akta pendirian PT, CV, ataupun firma. Akta tersebut menjadi dasar legal usaha Anda. Jasa Notaris dapat mengurus semua dokumen legal dan perizinan usaha dalam satu paket.
  4. Transparansi dan Kepercayaan Mitra
    Saat usaha sudah legal, pelanggan, investor, dan mitra akan melihat bahwa bisnis Anda kredibel. Karena itu, legalitas usaha lewat jasa perizinan usaha menjadi fondasi penting.

Proses Membuat Perjanjian Post-Nup Lewat Notaris

Sesuai dengan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, bagi pasangan yang ingin membuat perjanjian pasca nikah diwajibkan melampirkan beberapa persyaratan administratif dan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta buku nikah suami istri.

Setelah itu, perjanjian pasca nikah wajib dibuat dan disahkan oleh notaris atau pegawai pencatatan pernikahan. Sebab, perjanjian ini harus memenuhi unsur publisitas.

Dengan begitu, perjanjian pasca nikah dapat “mengikat” pihak ketiga, atau pihak di luar pasangan suami istri, untuk mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian yang dibuat.

Manfaat Post-Nup bagi Pasangan & Pengusaha

  • Perlindungan aset: Menentukan aset mana yang tetap menjadi milik pribadi dan mana yang menjadi usaha bersama.
  • Kejelasan finansial: Jika usaha salah satu pihak berkembang pesat, pembagian aset sudah jelas tanpa kontroversi.
  • Kemitraan usaha lebih aman: Mitra usaha tidak ragu ketika melihat struktur bisnis Anda legal dan terlindungi hukum.
  • Menghindari sengketa warisan atau utang: Post-nup bisa mengatur hak waris dan penyelesaian utang tiap pihak sejak sekarang.

Tantangan dan Catatan Penting

  • Post-nup tidak boleh memuat klausul yang bertentangan dengan Undang-Undang atau moral publik.
  • Bila pasangan tidak setuju satu klausul, perlu negosiasi agar akta notaris bisa disusun.
  • Pencatatan penting agar perjanjian berdampak hukum terhadap pihak ketiga.
  • Post-nup tidak menggantikan kewajiban lain seperti pajak, izin usaha, dan kepemilikan dokumen usaha.

Konsultasi Legal Bisnis Terpercaya

Mengurus perjanjian post-nup tidak harus ribet dan memakan waktu lama. Dengan pendampingan profesional, Anda bisa mendapatkan akta notaris yang sah sekaligus aman secara hukum.

Jasa Notaris menawarkan layanan prenup/post-nup hanya dengan Rp3.990.000. Selain itu, kami juga siap membantu Anda mendirikan CV, mengurus jasa perizinan usaha, dan memastikan setiap dokumen legal bisnis terpenuhi.

Anda tidak perlu bingung menyiapkan berkas sendirian. Konsultasikan gratis sekarang juga dengan Jasa Notaris lewat WhatsApp. Jangan lupa follow Instagram @jasanotaris.co.id untuk update regulasi dan tips legal terbaru!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *