Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merupakan salah satu terobosan penting yang hadir untuk memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Bentuk badan usaha ini memberikan perlindungan hukum yang lebih baik. Dengan adanya PT Perorangan, pelaku UMK dapat mengembangkan usaha dengan lebih aman, profesional, dan berdaya saing.
Kemudian, proses kemudahan pendirian PT Perorangan diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMK untuk melegalkan usahanya. Status badan hukum yang tercantum memberikan berbagai keuntungan seperti, perlindungan aset pribadi, akses pembiayaan yang lebih luas, dan meningkatkan citra di mata pelanggan. Lantas, bagaimana proses untuk mendirikan PT Perorangan, seperti apa dasar hukumnya, dan urgensi serta keuntungan apa yang diperoleh? Berikut ulasannya di bawah ini.
Dasar Hukum Pendirian PT
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai langkah-langkah mendirikan PT Perorangan, penting untuk memahami dasar hukum yang mengaturnya.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Urgensi Mendirikan PT Perorangan
Lebih lanjut, mendirikan PT Perorangan bukan hanya sekadar formalitas, namun juga sebagai langkah penting untuk melindungi dan mengembangkan usaha. Berikut adalah beberapa urgensi mengapa PT Perorangan sangat penting bagi pelaku usaha:
- Perlindungan Aset Pribadi
Memisahkan aset pribadi dari aset usaha sehingga terhindar dari risiko penyitaan jika terjadi masalah keuangan pada usaha. - Akses Pembiayaan
Dengan adanya PT Perorangan memudahkan akses ke pinjaman maupun dan investor karena memiliki status badan hukum yang kredibel. - Citra Usaha Profesional
Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis karena usaha berbadan hukum.
Keuntungan Mendirikan PT Perorangan
Selain urgensi di atas, ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan mendirikan PT Perorangan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Proses Pendirian Sederhana: PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan pernyataan pendirian.
- Tanggung Jawab Terbatas: Tanggung jawab pemilik usaha terbatas pada modal yang dia setorkan.
- Biaya Pendirian Terjangkau: Pembuatan PT Perorangan lebih terjangkau dibandingkan badan usaha lainnya.
Prosedur Mendirikan PT Perorangan
Setelah memahami dasar hukum, urgensi, dan keuntungan dari PT Perorangan, berikut adalah prosedur untuk mendirikan PT Perorangan.
Persiapan Dokumen
- Pertama-tama, siapkan beberapa dokumen penting berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri
- Menentukan nama dan domisili perusahaan
- Menentukan maksud dan tujuan pendirian PT Perorangan
- Menentukan besaran modal dasar
Pendaftaran
- Mengakses laman Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Isi formulir pendaftaran PT Perorangan
- Unggah dokumen yang tertera di persyaratan
Penerbitan Sertifikat Pendaftaran
Setelah pendaftaran disetujui, sistem akan menerbitkan sertifikat pendaftaran PT Perorangan.
Pengurusan NIB dan NPWP Badan Usaha
Setelah sertifikat terbit, segera urus NIB dan NPWP untuk badan usaha PT Perorangan.
Kontak JasaNotaris
PT Perorangan memberikan perlindungan hukum dan keuntungan yang lebih baik jika Anda adalah seorang perintis bisnis. Melalui PT Perorangan, banyak manfaat yang dapat Anda manfaatkan dan jadikan peluang untuk bisa terus meningkatkan bisnis.
Ingin Bisnis UMK Naik Kelas? Jadikan PT Perorangan Sebagai Langkah Awal!
Dengan mendirikan PT Perorangan, Anda tidak hanya melindungi aset pribadi namun juga membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan bisnis. Jadikan PT Perorangan sebagai langkah strategis untuk membawa bisnis ke level yang lebih tinggi. Buat PT Perorangan dengan mudah hanya di jasanotaris.co.id. Melalui jasanotaris.co.id, kami berkomitmen untuk membantu para pelaku UMK untuk meraih kesuksesan dengan pendirian PT Perorangan.
- Paket pembuatan PT jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP) Lengkap
PKP : Rp. 13.490.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Bundling paket pendirian CV jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP)
Lengkap PKP : Rp. 9.990.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Paket pembuatan PT Perseorangan jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 1.490.000 (Harga sudah termasuk Sertifikat)
Lengkap : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk sertifikat + NPWP + OSS)
Yuk, miliki badan usaha dengan pilihan paket komplit dari jasanotaris.co.id. Bingung untuk memilih badan usaha? Konsultasikan sekarang dengan tim profesional kami di sini.

