Dalam beberapa tahun terakhir dunia, dunia perizinan usaha di Indonesia mengalami transformasi besar. Salah satu langkah paling signifikan adalah hadirnya sistem Online Single Submission (OSS). OSS terancang untuk memangkas birokrasi, mempercepat proses perizinan, dan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif. Namun, bagaimana sebenarnya sejarah OSS di Indonesia? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini.
Awal Mula Sejarah OSS
Sebelum lahirnya OSS, proses perizinan usaha di Indonesia dapat dikatakan rumit, lambat, dan tidak terintegrasi. Pelaku usaha harus mengurus berbagai izin ke instansi yang berbeda. Hal ini tidak hanya menyulitkan pengusaha, namun juga menjadi hambatan besar bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia di mata investor asing.
Melihat permasalahan tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan sistem perizinan yang lebih terpusat dan efisien. Maka dari itu, OSS hadir sebagai solusi.
Lahirnya OSS pada Tahun 2018
Sistem OSS resmi diluncurkan pada 2018 oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS menjadi sistem yang mewajibkan pelaku usaha baik di skala mikro, kecil, menengah, maupun besar untuk melakukan pendaftaran usaha secara dalam jaringan (daring).
Peluncuran OSS menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem ini menjadi tonggak penting dalam reformasi perizinan di Indonesia.
Perkembangan OSS RBA
Seiring berjalannya waktu, OSS mengalami kemajuan untuk menyempurnakan proses perizinan yang mudah. Pemerintah meluncurkan versi terbaru yakni OSS Risk Based Approach (RBA) yang diperkenalkan sebagai respons terhadap penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam OSS RBA, pendekatan perizinan berdasarkan pada tingkatan risiko kegiatan usaha, bukan sekadar jenis usahanya.
Hadirnya perizinan berbasis risiko bertujuan untuk menaikkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha. Cara untuk meningkatkannya bisa melalui pelaksanaan penerbitan izin usaha dengan lebih efektif dan sederhana.
Fitur OSS
Sistem di OSS memiliki berbagai fitur canggih yang memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus masalah perizinan. Penasaran apa saja fiturnya? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini.
- Proses yang Cepat
Hadirnya OSS adalah untuk memangkas waktu proses perizinan sehingga lebih cepat. Melalui OSS, perizinan usaha bisa tuntas dalam hitungan hari saja loh. - Kemitraan
Melalui sistem OSS RBA, pemerintah memfasilitasi adanya fitur kemitraan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fitur ini bisa kamu manfaatkan untuk mencari peluang proyek yang ditawarkan. - Data yang Terintegrasi
Fitur canggih yang ada di OSS adalah kamu tidak perlu mengunggah dokumen yang sama ke berbagai instansi. Dengan OSS data kamu dapat tersimpan di dalamnya sehingga tidak perlu mengunggah dokumen yang sama berulang kali. - Standarisasi Prosedur
Dulu, proses untuk mengurus perizinan berbeda karena harus menyesuaikan lokasi dan jenis usahanya. Nah kalau sekarang semuanya sudah memiliki standar yang sama sehingga kamu nggak perlu bingung lagi soal tahapan yang harus dijalani. - Pelacakan
Bagi pelaku usaha, kini dapat melihat status perizinan yang sedang diajukan. Adanya fitur pelacakan memudahkan para pelaku usaha untuk melihat progres perkembangan.
Kontak JasaNotaris
Masih Ragu Urus Proses Perizinan di OSS? Dulu untuk mengurus proses perizinan bisa memakan waktu yang cukup lama karena proses perizinan harus dikerjakan secara manual. Berdasarkan penjelasan sejarah OSS di atas, kini Anda bisa mengurus perizinan hanya dengan satu pintu. Sistem OSS menyajikan prosedur secara jelas dan terstruktur, namun bisa jadi membingungkan kalau kamu tidak paham cara mengoperasikannya.
Yuk, urus proses perizinan usahamu hanya di jasanotaris.co.id. Melalui jasanotaris.co.id, ada banyak perizinan yang bisa tertangani. Mulai dari perizinan NPWP, hingga sertifikat halal. Jadi tunggu apalagi, yuk urus perizinan untuk legalitas usaha hanya di jasanotaris.co.id.
Layanan perizinan jasanotaris.co.id
NPWP: Rp. 890.000
OSS: Rp. 1,490,000
IUMK: Rp. 790.000
LKPM: Rp. 1.000.000
PSE: Rp. 1.990.000
PDP: Rp. 1.500.000
PIRT: Rp. 5.490.000
BPOM: Start from Rp. 20.000.000
Sertifikat Halal: Start from Rp. 15.000.000