Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara resmi dan memiliki badan hukum. PT memberikan berbagai keuntungan, seperti perlindungan hukum terhadap pemilik, kemudahan mendapatkan pendanaan, serta kredibilitas yang lebih tinggi di mata mitra bisnis dan pelanggan. Oleh karena itu penting untuk memahami langkah-langkah pendirian PT. Berikut adalah panduan lengkap cara mendirikan PT sesuai dengan regulasi terbaru di Indonesia.
Regulasi yang Mengatur PT
Pertama-tama, dalam mendirikan PT, ada beberapa regulasi yang harus diperhatikan seperti:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Undang-Undang Cipta Kerja
Syarat Mendirikan PT
Sebelum mendirikan PT, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan. Apa saja persyaratan tersebut? Berikut syarat untuk mendirikan PT.
1. Minimal dua pendiri
Untuk mendirikan PT, Anda harus memenuhi jumlah pendiri yaitu minimal dua pendiri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.
2. Memenuhi modal dasar dan modal disetor
Modal dasar dan modal disetor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 besaran modal PT ditentukan pada keputusan pendirinya. Sedangkan modal disetor dalam UUPT minimal 25% dari jumlah modal dasar.
3. Bidang usaha yang jelas
Selanjutnya, pastikan jenis dan skala usaha sudah sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan. Selain itu bidang usaha harus jelas sesuai dengan yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
4. Alamat usaha
Terakhir, syarat yang perlu terpenuhi untuk mendirikan PT adalah memiliki alamat usaha yang valid. Alamat usaha dapat berupa ruko, virtual office yang mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
Langkah-Langkah Mendirikan PT
Setelah semua syarat terpenuhi, berikut adalah tahapan penting dalam proses pendirian PT:
1. Pemesanan Nama PT
Nama PT harus unik dan tidak boleh sama dengan perusahaan lain yang sudah terdaftar di Kemenkumham. Pemesanan nama berlangsung melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Akta pendirian PT dibuat oleh notaris yang berwenang dan harus memuat informasi penting seperti:
Nama dan alamat PT
Maksud dan tujuan usaha
Struktur permodalan
Susunan pengurus (direksi dan komisaris)
3. Pengesahan Badan Hukum PT
Setelah akta pendirian selesai, langkah selanjutnya kamu perlu mengajukan permohonan pengesahan PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah Kemenkumham menyetujui permohonan, PT resmi memiliki status badan hukum.
4. Pengurusan NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas usaha serta izin operasional awal bagi PT.
5. Mengurus Perizinan Usaha
Berdasarkan jenis usaha yang dijalankan, PT mungkin memerlukan izin tambahan seperti:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Izin lokasi
Izin lingkungan
Izin khusus lainnya sesuai bidang usaha
6. Pendaftaran NPWP dan Pengurusan Pajak
Setiap PT wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan dan memahami kewajiban pajak yang harus terpenuhi, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kontak JasaNotaris
Proses pendirian PT memerlukan pemahaman terhadap regulasi serta pengurusan dokumen yang kompleks. Namun demikian, kamu tidak perlu khawatir karena semua proses ini bisa menjadi lebih mudah. Untuk memudahkan proses pendirian PT, kamu dapat menggunakan layanan pendirian PT dari jasanotaris.co.id. Dengan menggunakan layanan dari jasanotaris.co.id, proses pendirian PT mu akan tertangani dengan cepat oleh tim profesional kami. Jadi tunggu apalagi, daftarkan pendirian PT mu di sini. Berikut beragam paket yang bisa kamu pilih.
- Paket pembuatan PT jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP) Lengkap
PKP : Rp. 13.490.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Bundling paket pendirian CV jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP)
Lengkap PKP : Rp. 9.990.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Paket pembuatan PT Perseorangan jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 1.490.000 (Harga sudah termasuk Sertifikat)
Lengkap : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk sertifikat + NPWP + OSS) - Yuk, miliki badan usaha dengan pilihan paket komplit dari jasanotaris.co.id. Bingung untuk memilih badan usaha? Konsultasikan sekarang dengan tim profesional kami di sini.
