Dalam kehidupan perkawinan di Indonesia, suami dan istri tidak only menjalani ikatan lahir dan batin. Ikatan ini juga membentuk hubungan hukum antara kedua pihak. Banyak pasangan tidak menyusun perjanjian perkawinan sebelum menikah. Akibatnya, mereka sering menghadapi kebutuhan untuk mengatur ulang status harta atau tanggung jawab keuangan setelah menikah, yang esensinya adalah sebuah pembuatan kontrak baru dalam rumah tangga.
Sebelumnya, Indonesia hanya mengakui perjanjian pra nikah (prenup). Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 membuka peluang bagi pasangan untuk menyusun perjanjian setelah menikah.
Dasar Hukum untuk Contoh Perjanjian Pasca Nikah
Pasangan dapat membuat perjanjian pasca nikah dengan landasan hukum berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019.
- Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, yang membuka ruang bagi pasangan untuk menyusun perjanjian pasca nikah.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur kepemilikan tanah oleh WNI dan WNA
Apa Itu Perjanjian Pasca Nikah?
Pasangan membuat perjanjian pasca nikah secara tertulis setelah perkawinan sah secara hukum. Perjanjian ini mengatur harta dan aspek lain dalam perkawinan, baik selama masa perkawinan maupun jika terjadi perceraian atau kematian.
Kenapa Perlu untuk Pasangan Perkawinan Campur?
Bagi pasangan WNI dan WNA (perkawinan campur), hak atas tanah dan bangunan sering menimbulkan persoalan. Hal ini karena UUPA melarang WNA memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Akibatnya, WNI yang harta bersama dengan WNA menghadapi konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, perjanjian pasca nikah dapat memisahkan harta secara jelas, sehingga WNI tetap dapat memiliki properti secara sah.
Perubahan Paradigma Melalui MK
Sebelum 2015, Pasal 29 UU Perkawinan hanya mengizinkan pasangan membuat perjanjian sebelum atau saat akad nikah. Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, pasangan kini bebas menyusun perjanjian setelah menikah.
Dengan keputusan ini, prinsip freedom of contract (kebebasan berkontrak) dan persetujuan bersama kedua pihak kini mengikat dalam perjanjian pasca nikah.
Isi Cakupan Contoh Perjanjian Pasca Nikah
Pasangan dapat memasukkan beberapa hal dalam perjanjian setelah menikah, antara lain:
- Mengatur aset, utang, dan penghasilan masing-masing pihak
- Membagi harta jika terjadi perceraian atau kematian
- Melindungi kepentingan anak
- Menunjuk ahli waris tertentu sesuai hukum waris
- Melindungi usaha atau aset bisnis keluarga
- Mengatur asuransi, dana pensiun, dan perwalian jika ada anak dari pernikahan sebelumnya
Syarat dan Prosedur Membuat Contoh Perjanjian Pasca Nikah
Agar perjanjian sah secara hukum, pasangan harus:
- Menyepakati perjanjian secara sukarela
- Memastikan perjanjian tidak melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Membuat perjanjian dalam bentuk akta notariil (akta autentik)
- Mencatat perjanjian di Dinas Dukcapil atau KUA sesuai agama
Prosedur pembuatan perjanjian pasca nikah meliputi:
- Pasangan berdiskusi dan mencapai kesepakatan
- Notaris menyusun perjanjian dalam bentuk akta notariil
- Pasangan menandatangani perjanjian di hadapan notaris
- Pasangan mencatat perjanjian di instansi terkait (Dukcapil/KUA)
- Opsional: pasangan mendaftarkan perjanjian secara online melalui e-AHU
PERJANJIAN PASCANIKAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama Pihak Pertama], warga negara Indonesia, bertempat tinggal di [alamat lengkap], pekerjaan [pekerjaan].
- [Nama Pihak Kedua], warga negara Indonesia, bertempat tinggal di [alamat lengkap], pekerjaan [pekerjaan].
Kedua belah pihak adalah pasangan suami istri yang sah menurut hukum Indonesia, dan dengan ini sepakat untuk membuat perjanjian pascanikah (postnuptial agreement) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Pemisahan Harta Bawaan
Segala harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum pernikahan tetap menjadi hak pribadi masing-masing pihak.
Pasal 2: Harta yang Diperoleh Selama Pernikahan
Para pihak membagi harta yang diperoleh setelah tanggal penandatanganan perjanjian ini menjadi dua kategori:
- Harta pribadi: harta yang diperoleh masing-masing pihak melalui warisan, hadiah, hibah, atau hasil usaha pribadi yang dapat dibuktikan.
- Harta bersama: harta yang diperoleh selama pernikahan yang dikelola dan dicatat bersama kecuali disepakati lain.
Pasal 3: Pengelolaan Keuangan
Setiap pihak berhak mengelola keuangannya sendiri tanpa memerlukan persetujuan pihak lain, kecuali yang berkaitan dengan harta bersama.
Pasal 4: Tanggung Jawab Utang
Utang pribadi masing-masing pihak menjadi tanggung jawab pribadi, kecuali jika utang tersebut dibuat atas kesepakatan bersama dan bertujuan untuk kepentingan rumah tangga.
Pasal 5: Pengaturan Jika Terjadi Perceraian
Jika terjadi perceraian, pembagian harta dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian ini dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan.
Pasal 6: Hak Asuh Anak
Para pihak menentukan hak asuh anak melalui musyawarah dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan terkait pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk terlebih dahulu melakukan mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak akan menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum yang berlaku.
Perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun, dan akan ditandatangani serta disahkan oleh notaris pada tanggal [tanggal].
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan) (tanda tangan)
Nama: ___________ Nama: ___________
Saksi:
Notaris ___________
Kekuatan Hukum dan Efek Contoh Perjanjian Pasca Nikah
- Perjanjian berlaku sejak akta ditandatangani, kecuali pasangan menyepakati ketentuan lain.
- Perjanjian mengikat secara hukum bagi suami-istri selama perkawinan dan tetap berlaku setelahnya.
- Perjanjian mengikat pihak ketiga setelah pasangan mengumumkan dan mencatatnya secara resmi (bank, kreditor, notaris).
- Pasangan dapat menggunakan perjanjian ini dalam proses hukum, seperti gugatan harta gono-gini, waris, atau pengelolaan bisnis.
Kapan Pasangan Perlu Mempertimbangkan Contoh Perjanjian Pasca Nikah?
Pasangan perlu membuat perjanjian pasca nikah ketika mereka:
- Ingin memisahkan harta setelah menikah karena alasan bisnis atau aset besar.
- Ingin memperbarui perjanjian sebelumnya yang kurang memadai.
- Salah satu pihak memiliki utang atau bisnis berisiko.
- Menjalani pernikahan campur (WNI-WNA) untuk memudahkan kepemilikan properti.
- Ingin mengatur hak anak atau pasangan dari pernikahan sebelumnya.
Ingin mengatur hak anak atau pasangan dari pernikahan sebelumnya
Jasa Pembuatan Post Nup Jasa Notaris
Dengan menggunakan perjanjian pasca nikah yang tepat, Anda bukan hanya membuat kontrak, tetapi membangun fondasi kejelasan finansial dan perlindungan hukum jangka panjang. Melalui Jasa Notaris, Anda bisa mendapatkan layanan profesional untuk pembuatan post-nup yang sah dan sesuai regulasi hanya dengan Rp3.990.000 aja!
Konsultasikan segera kebutuhan Anda, melalui WhatsApp Jasa Notaris dan ikuti Instagram kami @jasanotaris.co.id untuk update regulasi & tips legal!
Dengan pendampingan kami, Anda fokus membangun keluarga dan bisnis, sementara kami urus legalitasnya.
