Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting bagi banyak pengusaha di Indonesia. PT tidak hanya memberi legalitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor, mitra bisnis, hingga lembaga keuangan. Namun, proses pendirian PT sering terasa rumit. Karena itu, banyak pelaku usaha kini memilih konsultasi hukum online agar lebih praktis dan efisien.
Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem AHU Online (ahu.go.id), setiap pendirian PT harus melalui pengesahan badan hukum secara elektronik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 memberi kemudahan bagi wirausaha kecil dengan hadirnya skema PT Perorangan. Aturan ini membuka peluang lebih luas agar UMKM bisa naik kelas dengan badan usaha resmi.
Tahapan Mendirikan PT
Pertama, pengusaha perlu menentukan nama PT yang unik dan sesuai aturan. Nama wajib terdiri dari minimal tiga kata, menggunakan huruf Latin, serta tidak melanggar norma kesusilaan.
Kedua, notaris menyusun akta pendirian yang berisi anggaran dasar, kepemilikan saham, dan susunan pengurus. Setelah selesai, notaris mengajukan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU.
Ketiga, pengusaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan dan menjadi pintu masuk untuk mendapatkan izin usaha tambahan.
Dengan mengikuti tahapan ini, pengusaha bisa membentuk PT secara sah. Apalagi, melalui konsultasi hukum online, setiap tahap berjalan lebih cepat karena semua dokumen langsung terkoneksi dengan sistem pemerintah.
Mengapa Harus Mendirikan PT?
Banyak keuntungan yang bisa diperoleh ketika bisnis berdiri sebagai PT.
- Perlindungan aset pribadi. PT memisahkan harta pribadi dengan harta perusahaan, sehingga risiko kerugian tidak otomatis membebani pemilik.
- Kemudahan akses pendanaan. Bank dan investor lebih percaya pada perusahaan berbadan hukum. Dengan status PT, peluang mendapatkan modal menjadi lebih besar.
- Peningkatan kredibilitas. Konsumen melihat PT sebagai bisnis yang profesional dan patuh aturan. Hal ini dapat meningkatkan daya saing di pasar.
Dengan manfaat ini, jelas bahwa pendirian PT bukan sekadar formalitas, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat posisi bisnis.
Konsultasi Hukum Online Jadi Solusi
Banyak pengusaha kewalahan menghadapi birokrasi. Proses panjang dan detail administrasi sering menghabiskan energi. Di sinilah konsultasi hukum online memberikan solusi.
Melalui platform digital, pengusaha bisa bertanya langsung kepada konsultan hukum tanpa perlu hadir secara fisik. Misalnya, jasanotaris.co.id menyediakan layanan konsultasi yang terhubung dengan AHU dan OSS. Proses legalitas menjadi lebih transparan, cepat, dan jelas biayanya.
Selain pendirian PT, layanan konsultasi hukum online juga mencakup penyusunan kontrak bisnis, pendaftaran merek, sertifikasi halal, hingga urusan pajak. Dengan begitu, pengusaha bisa fokus mengembangkan usaha tanpa terhambat persoalan administratif.
Regulasi yang Harus Dipahami
Sebelum mendirikan PT, pengusaha wajib memahami regulasi terkait.
- UU Cipta Kerja: menyederhanakan perizinan dan mendorong investasi.
- PP No. 8 Tahun 2021: mengatur pendirian PT Perorangan untuk usaha mikro dan kecil.
- OJK: mengawasi perusahaan yang bergerak di sektor keuangan.
Website resmi pemerintah, seperti ahu.go.id dan oss.go.id, menyediakan informasi lengkap terkait persyaratan dan prosedur. Dengan memanfaatkan sumber kredibel, pengusaha bisa memastikan langkah yang diambil sesuai aturan.
Mendirikan PT memang membutuhkan persiapan, tetapi hasilnya sepadan. Melalui konsultasi hukum online, pengusaha bisa mempersingkat proses, mengurangi kesalahan administratif, dan memperoleh legalitas yang sah. Dengan demikian, bisnis tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga memiliki fondasi hukum yang kuat.
Konsultasi Hukum Online untuk Pendirian PT
Mengurus pendirian PT tidak harus ribet dan memakan waktu lama. Dengan pendampingan profesional, Anda bisa mendapatkan akta notaris yang sah sekaligus aman secara hukum.
Jasa Notaris menawarkan layanan konsultasi hukum online yang membantu Anda mendirikan PT, menyusun akta pendirian, hingga mengurus izin usaha lewat OSS. Semua proses berlangsung lebih cepat, transparan, dan praktis karena dilakukan secara digital.
Yuk lihat pilihan paket yang tersedia di bawah ini.
- Paket pembuatan PT jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP) Lengkap
PKP : Rp. 13.490.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Bundling paket pendirian CV jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP)
Lengkap PKP : Rp. 9.990.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Paket pembuatan PT Perseorangan jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 1.490.000 (Harga sudah termasuk Sertifikat)
Lengkap : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk sertifikat + NPWP + OSS)
Yuk, miliki badan usaha dengan pilihan paket komplit dari jasanotaris.co.id. Bingung untuk memilih badan usaha? Konsultasikan sekarang dengan tim profesional kami di sini.