Jasa Notaris

Biaya Resmi Perpanjangan Kitas Terbaru Jangan Kena Pungli

Kalau kamu seorang ekspatriat atau memiliki rencana untuk bekerja atau tinggal dalam jangka waktu lama di Indonesia, istilah KITAS mungkin sudah tidak asing lagi di telingamu.

KITAS adalah salah satu dokumen penting yang wajib warga negara asing miliki jika ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Tanpa KITAS, kamu tidak dapat tinggal di Indonesia lebih dari beberapa bulan.

Lalu, apa sebenarnya yang membuat KITAS begitu penting dan bagaimana cara perpanjangnya? Simak artikel ini sampai akhir!

Apa Itu KITAS?

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan izin tinggal resmi yang pemerintah Indonesia berikan kepada warga negara asing untuk menetap dalam periode tertentu. Umumnya, seseorang memperoleh KITAS setelah memenuhi seluruh persyaratan imigrasi yang berlaku serta memiliki sponsor resmi di Indonesia. Selain itu, kehadiran KITAS juga memungkinkan pemegangnya untuk tinggal, bekerja, atau menjalankan aktivitas tertentu sesuai izin yang tertera.

Bagaimana Cara Memperpanjang KITAS?

Setelah memperoleh KITAS, kamu wajib memperpanjangnya setiap tahun agar izin tinggal tetap berlaku. Oleh karena itu, proses perpanjangan ini membutuhkan kesiapan dokumen, ketepatan waktu, serta pemahaman terhadap alur administrasinya. Secara umum, biaya dan tahapannya berbeda berdasarkan jenis KITAS yang kamu gunakan.

Biaya Perpanjangan KITAS

Biaya perpanjangan KITAS berbeda sesuai jenisnya. Berikut kisaran biaya yang berlaku:

Jenis KITAS Estimasi Biaya
KITAS Tenaga Kerja Rp7.250.000
KITAS Investasi Rp7.250.000
KITAS Keluarga Rp6.500.000
KITAS Pensiun Rp5.500.000

Biaya tersebut mencakup administrasi dan perpanjangan izin tinggal. Sebagai catatan, kamu mungkin perlu menyiapkan biaya tambahan apabila menggunakan jasa pihak profesional.

Tahapan Perpanjangan KITAS

Untuk memperpanjang KITAS, ikuti langkah-langkah berikut agar proses berlangsung lebih cepat dan lancar:

1. Persiapan Dokumen

Pertama, siapkan seluruh dokumen pendukung. Dokumen yang biasanya pihak imigrasi minta meliputi:

  • Surat permohonan perpanjangan izin tinggal
  • Paspor aktif
  • KITAS sebelumnya
  • Bukti pembayaran
  • Surat rekomendasi instansi terkait atau sponsor

Dengan menyiapkan semuanya sejak awal, kamu bisa mencegah penundaan proses.

2. Registrasi Online

Selanjutnya, lakukan pendaftaran melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah itu, kamu akan menerima nomor antrian serta jadwal kehadiran di kantor imigrasi. Proses ini membantu kamu menghemat waktu karena sistem sudah terjadwal.

3. Wawancara & Pengambilan Data

Kemudian, datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal. Petugas akan melakukan wawancara, mengambil foto, dan mencatat sidik jari. Pastikan kamu membawa dokumen lengkap agar proses berjalan mulus.

4. Pengambilan KITAS

Terakhir, ambil KITAS kamu setelah petugas menyelesaikan proses verifikasi. Biasanya, dokumen siap dalam beberapa hari kerja apabila tidak ada kendala administratif.

Tips Agar Perpanjangan KITAS Lancar

Untuk memastikan proses berjalan tanpa hambatan, terapkan beberapa tips berikut:

  • Ajukan perpanjangan lebih awal, minimal 30 hari sebelum masa berlaku berakhir
  • Periksa kelengkapan berkas sebelum menyerahkannya
  • Gunakan jasa agen imigrasi terpercaya bila kamu membutuhkan pendampingan profesional

Dengan memahami alur serta persyaratannya sejak awal, kamu bisa memperpanjang KITAS dengan lebih mudah dan tetap tinggal di Indonesia secara legal dan nyaman.

Tidak perlu khawatir kalau kamu bingung untuk mengurus dan menghadapinya sendiri. Dapatkan pendampingan ahli untuk pengajuan izin tinggal sah dan mudah di Jasa Notaris.

Yuk, konsultasi GRATIS melalui WhatsApp Jasa Notaris dan ikuti Instagram kami @jasanotaris.co.id untuk update regulasi & tips legal!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *