Setiap pegiat bisnis yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dari sistem Online Single Submission (OSS) wajib untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Namun tidak semua jenis usaha wajib untuk membuat laporan LKPM. Yuk, ketahui siapa saja yang tidak wajib untuk lapor LKPM agar pelaku usaha tidak kebingungan.
Pada artikel ini akan membahas siapa saja yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan LKPM, serta dasar hukum dan penjelasan yang di dalamnya. Memahami LKPM bertujuan untuk menghindari kesalahan administratif dan fokus pada kewajiban legal yang berlaku.
Pengertian LKPM
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan realisasi investasi dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Pelaporan LKPM wajib tersampaikan secara berkala dalam periode tertentu untuk memastikan transparansi dan evaluasi terhadap investasi di Indonesia.
Dasar Hukum LKPM
Sebagai negara yang berasaskan pada Undang-Undang, LKPM telah termaktub dalam beberapa peraturan berikut:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kriteria Bisnis yang Tidak Wajib Lapor LKPM
Berdasarkan Pasal 32 Ayat 5 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi:
- Pelaku usaha mikro
- Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi
Lebih lanjut, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pada Pasal 35 telah teruraikan bagaimana kriteria modal usahanya.
- Untuk usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan,
- Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Senada dengan penyampaian yang terurai di atas, setiap skala usaha memiliki penyampaian LKPM yang berbeda. Berdasarkan pasal 32 ayat 4 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pelaku usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi pelaku usaha kecil setiap enam bulan dalam satu tahun laporan, dan,
- Bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap tiga bulan.
Akibat Tidak Lapor LKPM
Bagi pelaku usaha yang termasuk dalam kategori skala kecil, menengah, dan besar, maka wajib lapor LKPM sesuai dengan skala usahanya masing-masing. Apabila pelaku usaha tidak melakukan laporan LKPM sesuai dengan periode yang telah ditentukan, maka akan terkena sanksi.
Melansir pada pasal 16 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, dalam hal hasil pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko menunjukkan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan pelaku usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa:
- Pembinaan,
- Perbaikan, dan/atau,
- Penerapan sanksi.
Lebih lanjut, pada Pasal 7 telah tertulis bahwa pelaku usaha yang diberikan sanksi berupa sanksi administratif. Adapun sanksi administratif berdasarkan Pasal 47, yakni:
- Peringatan tertulis,
- Penghentian sementara kegiatan usaha,
- Pencabutan perizinan berusaha, atau
- Pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
Kontak JasaNotaris
Awas! Jangan Sampai Usahamu Terkena Sanksi Karena Tidak Lapor LKPM
Kalau kamu belum lapor LKPM atau bahkan tidak tahu apakah usahamu wajib lapor atau tidak, saatnya ambil tindakan! Jangan sampai usahamu dapat peringatan dari BKPM! Yuk, jaga legalitas usahamu dan lapor LKPM secara berkala dengan jasanotaris.co.id
Melalui Jasanotaris, berbagai perizinan dapat tertangani secara profesional dan tepat! Memiliki tim ahli yang berpengalaman, proses perizinan mu pasti sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia! Langsung cek di sini yuk!
Layanan perizinan jasanotaris.co.id
NPWP: Rp. 890.000
OSS: Rp. 1,490,000
IUMK: Rp. 790.000
LKPM: Rp. 1.000.000
PSE: Rp. 1.990.000
PDP: Rp. 1.500.000
PIRT: Rp. 5.490.000
BPOM: Start from Rp. 20.000.000
Sertifikat Halal: Start from Rp. 15.000.000
