Bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, memiliki izin usaha adalah hal yang wajib. Salah satu izin yang harus dimiliki adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Namun, masih banyak yang belum memahami berapa lama masa berlaku SIUJK dan apakah izin ini harus diperpanjang?
Jangan sampai izin usaha kadaluarsa dan menghambat operasional bisnis Anda. Jika Anda masih bingung mengenai aturan dan masa berlaku SIUJK, simak penjelasan artikel di bawah ini.
Pengertian SIUJK
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Izin ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi syarat hukum dan teknik untuk menjalankan kegiatan konstruksi.
Bagi perusahaan kontraktor (pelaksana proyek) maupun konsultan (perencana dan pengawas proyek) memerlukan izin SIUJK. Tanpa SIUJK perusahaan tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
Peraturan SIUJK
SIUJK tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya peraturan yang mengatur. Berikut ini beberapa dasar hukum SIUJK, antara lain:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
- Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Berdasarkan tiga regulasi di atas, Anda bisa membangun bisnis jasa konstruksi dan beroperasi secara legal, dan profesional.
Masa Berlaku SIUJK
Masa berlaku untuk SIUJK adalah 3 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah melewati batas waktu, perusahaan harus melakukan perpanjangan agar tetap dapat menjalankan usahanya.
Selain itu, SIUJK perlu didukung oleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang masih aktif. Jika salah satu dokumen ini tidak melakukan perpanjangan, maka SIUJK juga tidak dapat melakukan perpanjangan.
Apakah SIUJK Perlu Diperpanjang?
Jika Anda masih bertanya-tanya dan kebingungan persoalan apakah perlu perpanjangan SIUJK, maka jawabannya adalah iya! Perpanjangan SIUJK agar perusahaan tetap dapat mengikuti tender proyek dan menjalankan kegiatan usaha secara sah. Untuk memperpanjang SIUJK, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung masih berlaku dan memperbaruinya tepat waktu.
Dokumen Persyaratan untuk Perpanjangan SIUJK
Untuk melakukan perpanjangan SIUJK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Persyaratan dokumen kurang lebih hampir sama dengan proses pengurusan awal. Berikut dokumen untuk perpanjangan SIUJK:
- Surat permohonan perpanjangan
- SIUJK lama
- Laporan keuangan terbaru
- Sertifikat kompetensi tenaga ahli yang masih berlaku
- Dokumen lain yang berkesinambungan dengan aktivitas perusahaan selama masa berlaku SIUJK
Kontak JasaNotaris
Untuk memperpanjang SIUJK, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung masih berlaku. Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan selama masa izin berlaku tidak ada catatan pelanggaran terhadap konstruksi.
Pada dasarnya SIUJK sama seperti perizinan lainnya yang membutuhkan perpanjangan dan memiliki batas waktu. Agar tidak menghambat bisnis, pastikan Anda selalu memperpanjang izin dan usaha dapat berjalan secara legal.
Jika Anda membutuhkan layanan perizinan untuk usaha, maka jasanotaris.co.id adalah rekomendasi yang tepat. Melalui jasanotaris.co.id, ada banyak perizinan yang bisa tertangani. Mulai dari perizinan NPWP, hingga sertifikat halal. Jadi tunggu apalagi, yuk urus perizinan untuk legalitas usaha hanya di jasanotaris.co.id.
Layanan perizinan jasanotaris.co.id
NPWP: Rp. 890.000
OSS: Rp. 1,490,000
IUMK: Rp. 790.000
LKPM: Rp. 1.000.000
PSE: Rp. 1.990.000
PDP: Rp. 1.500.000
PIRT: Rp. 5.490.000
BPOM: Start from Rp. 20.000.000
Sertifikat Halal: Start from Rp. 15.000.000

