Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang, bagi para pelaku usaha yang baru memulai penting untuk mengetahui status dan klasifikasi usahanya. Apakah usaha yang akan kamu jalankan termasuk ke skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau justru sudah tergolong non UMK seperti usaha menengah dan besar?
Nah, memahami perbedaan antara UMK dan non UMK yang wajib kamu ketahui akan sangat membantu pengusaha dalam mengatur strategi legalitas, pajak, serta, pengembangan bisnis. Klasifikasi UMK dan non UMK tidak hanya berpengaruh pada perizinan, namun juga untuk menentukan fasilitas, kemudahan regulasi, dan kewajiban hukum yang harus kamu taati sebagai pelaku usaha. Jangan sampai langkah yang kamu ambil salah karena belum paham perbedaan antara dua tersebut.
Penjelasan UMK dan Non UMK
Secara umum, pelaku usaha di Indonesia terbagi menjadi beberapa kategori yaitu antara UMK dan non UMK. UMK dan non UMK, keduanya memiliki karakteristik dan ketentuan hukum yang berbeda.
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah jenis usaha milik warga negara Indonesia, baik yang berjalan secara individu maupun dalam bentuk badan usaha dengan total modal usaha maksimal Rp. 5 miliar. Total modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK) adalah usaha yang memiliki skala lebih besar dari pada UMK, baik dari segi modal maupun lingkup operasionalnya. Seperti usaha menengah dan usaha besar.
Dasar Hukum Klasifikasi UMK dan Non UMK
Klasifikasi UMK dan Non UMK telah termaktub dalam sejumlah regulasi di Indonesia, di antaranya sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil, dan Menengah
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerinta No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Perbedaan UMK dan Non UMK Berdasarkan Modal Usaha
Berikut adalah uraian perbedaan antara UMK dan Non UMK berdasarkan beberapa kriteria utama:
- Modal Usaha Skala Mikro
Setelah pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja, modal usaha untuk skala mikro berubah. Awalnya modal usaha untuk skala mikro maksimal Rp. 50 juta, sedangkan setelah UU Cipta Kerja sah modal usaha untuk mikro maksimal Rp. 1 miliar dan belum termasuk tanah dan bangunan. - Modal Usaha Skala Kecil
Pada awalnya modal usaha untuk skala kecil di atas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta, dan setelah berjalannya UU Cipta Kerja modal usaha untuk skala kecil maksimal Rp. 5 miliar dan belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. - Modal Usaha Skala Menengah
Modal awal untuk usaha skala menengah sebelum UU Cipta kerja yaitu memiliki modal usaha lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 miliar. Sementara setelah UU Cipta Kerja sah modal usaha untuk skala menengah yaitu di atas Rp. 5 miliar sampai Rp. 10 miliar. - Modal Usaha Skala Besar
Lebih lanjut, untuk modal usaha skala besar tidak memiliki perubahan yaitu memiliki modal usaha di atas Rp. 10 miliar.
Perbedaan UMK dan Non UMK Berdasarkan Kategori Badan Usaha
Selain perbedaan dari modal usaha, perbedaan lain juga ditemukan pada kategori badan usaha. Berikut perbedaannya berdasarkan kategori badan usaha:
UMK
- Orang Perseorangan yang memiliki usaha secara mandiri
- Badan usaha yang diakui secara hukum, seperti:
Perseorangan Terbatas (PT)
Commanditaire Vennootschap (CV)
Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
Yayasan
Perkumpulan
Badan usaha lainnya yang modalnya tidak melebihi dari Rp. 5 miliar
Firma
Non UMK
- Badan usaha yang diakui secara hukum dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti:
Perseroan Terbatas (PT)
Penanaman Modal Asing (PMA)
Yayasan
Commanditaire Vennootschap (CV)
Badan usaha lainnya
Firma - Kantor perwakilan yang mewakili pelaku usaha baik dari warga negara asing (WNA)maupun warga negara Indonesia (WNI) untuk mendirikan usaha di Indonesia. Contoh untuk kantor perwakilan adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).
- Badan usaha luar negeri yaitu badan usaha dari perusahaan asing yang menjalani kegiatan dan usaha di Indonesia dengan bidang tertentu.
Kontak JasaNotaris
Memahami perbedaan bidang usaha di atas bukan hanya soal klasifikasi, namun juga menyangkut legalitas, kewajiban, dan strategi bisnis jangka panjang. Buat kamu yang mau mulai usaha berdasarkan dua kategori berdasarkan penjelasan di atas, yuk buat badan usaha di jasanotaris.co.id!
- Paket pembuatan PT jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP) Lengkap
PKP : Rp. 13.490.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Bundling paket pendirian CV jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK)
Start Up : Rp. 3.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS)
Start Up + : Rp. 4.990.000 (Harga sudah termasuk Akta + SK + NIB + OSS + NPWP)
Lengkap PKP : Rp. 9.990.000 (Harga sudah termasuk dengan Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 Tahun) - Paket pembuatan PT Perseorangan jasanotaris.co.id
Basic : Rp. 1.490.000 (Harga sudah termasuk Sertifikat)
Lengkap : Rp. 2.990.000 (Harga sudah termasuk sertifikat + NPWP + OSS)
Yuk, miliki badan usaha dengan pilihan paket komplit dari jasanotaris.co.id. Bingung untuk memilih badan usaha? Konsultasikan sekarang dengan tim profesional kami di sini.