Jasa Notaris

Perbedaan TDP dan NIB: Memahami Evolusi Perizinan Usaha di Indonesia

Dari TDP ke NIB: Memahami Evolusi Perizinan Usaha di Indonesia

Perbedaan TDP dan NIB menjadi perbincangan sejak pemerintah meluncurkan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission). Banyak pelaku usaha bertanya-tanya: Apa itu TDP? Apakah TDP masih berlaku? Apa bedanya dengan NIB? Artikel ini akan membantu Anda memahami pergeseran dari sistem perizinan lama ke sistem baru yang lebih modern dan efisien.

Jika Anda ingin memulai bisnis di era digital ini, khususnya di kota-kota besar seperti Surabaya, maka memahami transformasi dari TDP ke NIB menjadi langkah awal yang sangat penting.

Apa yang Dimaksud dengan TDP?

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) merupakan dokumen resmi yang sebelumnya wajib dimiliki oleh setiap badan usaha, baik perseorangan maupun perseroan, sebagai bukti bahwa perusahaan telah mendaftar di sistem pemerintah. Dokumen ini menunjukkan legalitas perusahaan secara administratif dan berlaku untuk semua sektor usaha.

Namun, sistem ini memiliki kekurangan karena prosesnya cukup panjang dan sering kali membutuhkan dokumen lain seperti SIUP, NPWP, dan berbagai izin tambahan yang berbeda-beda tergantung jenis usaha.

Apa Beda TDP dan NIB?

Perbedaan antara TDP dan NIB sangat signifikan. NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan peran TDP, SIUP, dan beberapa dokumen perizinan lainnya dalam satu nomor identifikasi tunggal. Jika Anda menggunakan NIB, Anda tidak lagi perlu mengurus TDP atau SIUP secara terpisah.

NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas perusahaan, tapi juga berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API) jika usaha Anda bergerak di bidang ekspor-impor
  • Akses kepabeanan
  • Bukti perizinan dasar untuk kegiatan usaha melalui OSS

Dengan kata lain, NIB menyederhanakan berbagai dokumen menjadi satu dokumen induk.

Apakah NIB Sama dengan TDP?

Secara fungsi administratif, NIB menggantikan TDP, namun dari sisi konsep, keduanya berbeda. NIB menggunakan pendekatan berbasis risiko, sementara TDP hanya mencatat eksistensi perusahaan. Melalui OSS, pemerintah memproses NIB berdasarkan skala dan jenis risiko usaha Anda, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, otomatis, dan terintegrasi lintas kementerian.

Anda tidak lagi membutuhkan tanda tangan manual atau tatap muka saat mengurus perizinan. Cukup akses OSS secara daring dan masukkan data yang dibutuhkan, maka NIB akan langsung terbit.

TDP Diganti dengan Apa?

Pemerintah resmi mengganti TDP dengan NIB sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sejak saat itu, OSS menjadi satu-satunya platform resmi yang mengeluarkan NIB sebagai pengganti dokumen perizinan lama.

Dengan adanya NIB, Anda tidak lagi perlu mencetak TDP. Anda hanya cukup mencetak NIB dan menyimpannya dalam bentuk digital, karena sistem OSS sudah menyimpan semua data secara otomatis.

Apakah SIUP dan TDP Masih Berlaku?

SIUP dan TDP tidak lagi berlaku untuk perusahaan yang sudah memiliki NIB. Pemerintah menyarankan seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem OSS dan memperoleh NIB sebagai bukti legalitas terbaru.

Namun, jika perusahaan Anda masih menggunakan SIUP dan TDP yang diterbitkan sebelum tahun 2018 dan belum melakukan pembaruan, dokumen tersebut masih bisa digunakan dalam beberapa kondisi. Meski demikian, Anda tetap perlu beralih ke NIB agar tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari, terutama saat mengikuti tender atau ekspansi usaha.

TDP dan SIUP, Apakah Keduanya Sama?

TDP dan SIUP sering dianggap sama, padahal fungsinya berbeda. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) memberikan izin bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas perdagangan, sedangkan TDP hanya mencatat keberadaan usaha dalam sistem pemerintah.

Kini, NIB menggantikan keduanya. Jadi, jika Anda berniat mendirikan usaha perdagangan di Indonesia, anda cukup memiliki NIB untuk memenuhi syarat legalitas utama.

Kontak JasaNotaris

Transformasi dari TDP dan SIUP ke NIB menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan sistem perizinan. Namun, tidak semua pelaku usaha memahami detail prosesnya. Di sinilah Jasa Notaris hadir membantu.

Kami menyediakan layanan pendirian usaha baik PT, PT Perorangan, maupun CV secara digital 100%, lengkap dengan pengurusan NIB dan pemilihan KBLI yang tepat. Anda tidak perlu repot mengurus dokumen sendiri, cukup isi formulir online dan biarkan tim kami menyelesaikan semuanya untuk Anda.

Kunjungi situs resmi kami di jasanotaris.co.id, atau klik di sini. Mulai bangun legalitas usaha Anda dengan cara yang praktis, cepat, dan sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *