Jasa Notaris

9 Perbedaan Mitra Kerja dan Perbedaannya dengan Karyawan

9 Perbedaan Mitra Kerja dan Perbedaannya dengan Karyawan

Dalam dunia kerja, hubungan profesionalisme tidak selalu berbentuk formal seperti perusahaan dengan karyawan. Banyak pelaku usaha kini juga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk kemitraan. Keduanya memang terlihat mirip karena sama-sama melakukan pekerjaan untuk perusahaan, namun ternyata memiliki perbedaan mendasar dalam hal struktur hukum, hak, dan kewajiban.

Agar tidak salah dalam mengatur hubungan kerja dan menghindari pelanggaran hukum, penting untuk memahami perbedaan antara mitra kerja dan karyawan. Berikut penjelasan selengkapnya.

Pengertian Mitra Kerja dan Karyawan

Mitra kerja adalah individu atau badan usaha yang bekerja sama dengan perusahaan berdasarkan kesepakatan kemitraan, bukan hubungan kerja formal. Biasanya, mitra kerja tidak terlihat struktur organisasi perusahaan dan memiliki kebebasan dalam cara menyelesaikan pekerjaannya.

Sementara karyawan adalah individu yang bekerja untuk perusahaan berdasarkan perjanjian, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Karyawan bekerja dengan ketentuan yang telah tertulis dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.

Dasar Hukum

Kemudian untuk dasar hukum antara mitra kerja dan karyawan keduanya telah termaktub dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini dasar hukum yang mengaturnya:

  1. Mitra Kerja
    Dasar hukum yang mengatur mitra kerja terletak pada Kitab Undang-Undang Hukum (KUH Perdata). Dalam KUHPerdata, khususnya pada Pasal 1320 yang menjelaskan syarat sahnya sebuah perjanjian dan Pasal 1338 mengatur asas kebebasan berkontrak. Adapun isi dari kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:

    Pasal 1320

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
    Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    Suatu pokok persoalan tertentu;
    Suatu sebab yang tidak terlarang.

    Pasal 1338
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
  2. Karyawan
    Sedangkan dasar hukum yang melindungi karyawan ada pada:
    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

9 Perbedaan Mitra Kerja dan Karyawan

Hubungan Hukum

Mitra Kerja: Hubungan kontraktual berdasarkan kesepakatan bisnis.
Karyawan: Sementara hubungan kerja formal yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan.

Perjanjian

Mitra Kerja: Perjanjian kemitraan atau kerja sama bisnis yang lebih fleksibel.
Karyawan: Perjanjian kerja tertulis dengan ketentuan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban

Mitra Kerja: Mendapatkan bayaran sesuai hasil atau kesepakatan, tanpa fasilitas karyawan.
Karyawan: Sedangkan karyawan mendapatkan gaji tetap, tunjangan, cuti, dan jaminan sosial.

Jam Kerja

Mitra Kerja: Fleksibel, bisa mengatur waktu kerjanya sendiri.
Karyawan: Terikat jam kerja sesuai aturan perusahaan.

Kepatuhan Terhadap Atasan

Mitra Kerja: Bekerja secara independen dan tidak berada di bawah struktur perusahaan.
Karyawan: Lebih lanjut, karyawan wajib mengikuti arahan atasan dan SOP internal.

Struktur Organisasi

Mitra Kerja: Tidak termasuk dalam struktur organisasi perusahaan
Karyawan: Sedangkan karyawan bagian dari struktur dan kultur organisasi.

Jaminan Sosial

Mitra Kerja: Perusahaan tidak wajib memberikan jaminan sosial.
Karyawan: Namun untuk karyawan berhak atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Pemutusan Hubungan

Mitra Kerja: Kerja sama berakhir sesuai perjanjian tanpa pesangon.
Karyawan: PHK tunduk pada peraturan dan berhak atas kompensasi tertentu.

Contoh Profesi

Mitra Kerja: Pengemudi ojek online, content creator freelance, konsultan eksternal.
Karyawan: Staf admin, manajer, marketing internal perusahaan.

Kontak JasaNotaris

Memahami perbedaan antara mitra kerja dan karyawan sangat penting untuk menghindari kesalahan administrasi dan potensi gugatan hukum. Perusahaan harus mampu menentukan status kerja secara tepat dan menyusun perjanjian yang sesuai dengan regulasi.

Dapatkan perjanjian kontrak kerja sama dengan aman hanya di jasanotaris! Melalui Jasanotaris, berbagai kontrak dapat tertangani secara profesional dan tepat! Memiliki tim ahli yang berpengalaman, proses pengerjaan kontrak mu pasti sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia! Langsung cek di sini yuk!

Layanan kontrak jasanotaris antara lain:

  1. Personalia/HR:
    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Permanent Employment Agreement) 990,000
    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Temporary Employment Agreement) 990,000
    Perjanjian Kerja Freelance (Freelance Agreement) 990,000
    Perjanjian Kepemilikan Saham Karyawan (Employment Stock Ownership Plan Agreement) 3,990,000
    Perjanjian Outsource 990,000
    Peraturan Perusahaan (Company Policy) 5,990,000
    Surat PHK 990,000
    Surat Peringatan 990,000
  2. Kerja Sama:
    Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) 990,000
    Perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement) 1,990,000
    Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil (Sharing Profit Cooperation Agreement) 1,990,000
    Perjanjian Kemitraan 990,000
    Perjanjian Joint Venture (Joint Venture Agreement) 1,990,000
    Perjanjian Penyedia Jasa (Service Provider Agreement) 990,000
    Perjanjian Waralaba (Master Franchise Agreement) 990,000
    Perjanjian Lisensi (Licence Agreement) 990,000
  3. Teknologi:
    Terms & Conditions (Terms of Use) Penggunaan Platform 2,990,000
    Kebijakan Privasi Penyelenggara Platform (Privacy Policy) 2,990,000
  4. Distribusi:
    Perjanjian Distributor (Distributor Agreement) 1,990,000
    Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) 990,000
    Perjanjian Supplier (Supplier Agreement) 990,000
  5. Lainnya:
    Perjanjian Hutang Piutang (Loan Agreement) 1,990,000
    Surat Pernyataan (Statement Letter) 990,000
    Perjanjian dengan badan pemerintahan 2,990,000
  6. Investasi:
    Perjanjian Investasi Biasa (Investment Agreement) 2,990,000
    Perjanjian Pendiri (Founder Agreement) 3,990,000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *