Buat pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman, pasti sudah nggak asing dengan istilah PIRT, kan? Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah salah satu bentuk izin edar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha makanan dan minuman olahan skala rumahan.
Nah izin PIRT tidak hanya berlaku untuk UMKM, Ibu Rumah Tangga (IRT) juga bisa melakoni bisnis skala rumahan asal memiliki izin edar dari PIRT. Bagi kamu yang ingin tahu lebih lanjut tentang PIRT, simak selengkapnya berikut ini.
Pengertian PIRT
Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota kepada pelaku usaha makanan dan minuman olahan rumahan.
Lantas, apa sebenarnya tujuan PIRT ya? Tentu tujuan utama adanya izin PIRT adalah untuk memastikan produk yang kamu produksi aman dan memenuhi standar kesehatan.
Dasar Hukum PIRT
Pengurusan dan pelaksanaan izin PIRT telah tertulis dalam beberapa regulasi berikut ini:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Siapa yang Wajib Memiliki Izin PIRT?
Bagi kamu yang ingin berbisnis di bidang makanan dan minuman, ketahui apakah kamu termasuk dalam kriteria berikut:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi makanan atau minuman olahan
- Usaha rumahan yang belum masuk kategori industri besar
- Produk yang tidak termasuk dalam makanan berisiko tinggi
Kegunaan PIRT untuk Bisnis
Jika kamu memiliki izin PIRT, berbagai keuntungan baik dari sisi legalitas maupun kredibilitas produk bisa kamu peroleh. Berikut ini kegunaan izin PIRT untuk bisnis:
- Jaminan Keamanan Produk
Salah satu tujuan utama dari kepemilikan sertifikat PIRT adalah memberikan kepastian bahwa produk makanan dan minuman yang kamu buat aman untuk konsumsi. Produk akan melalui serangkaian pengujian oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan kualitas dan keamanannya. - Menambah Value Produk
Dengan memiliki sertifikasi PIRT, produk mu bisa satu langkah lebih unggul dari kompetitor. Maraknya persaingan bisnis rumahan, kehadiran PIRT bisa meningkatkan kepercayaan dan menunjukkan bahwa produk mu lebih terkenal karena kredibilitasnya. - Memperluas Jangkauan Pasar
Bila kamu ingin memperluas jangkauan pasar, PIRT bisa menjadi salah satu fondasi awal yang kuat. Meskipun cakupan terbatas, PIRT bisa menjadi izin loncatan untuk memproses perizinan lainnya. - Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Kepemilikan sertifikat PIRT juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mu. Para konsumen tentu semakin sadar akan pentingnya makanan yang aman dan sehat. Maka dari itu mengantongi izin PIRT menunjukkan bahwa produk kamu telah melalui serangkaian uji kualitas. - Memenuhi Kewajiban Hukum
Mengurus PIRT artinya kamu sudah menjalankan kewajiban sebagai pelaku usaha pangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap produk makanan dan minuman yang beredar wajib memiliki izin untuk memastikan keamanan konsumen. Oleh karena itu, dengan adanya PIRT kamu juga melindungi bisnis mu dari risiko hukum.
Kontak JasaNotaris
Punya mimpi besar untuk mengembangkan bisnis rumahan? PIRT merupakan langkah awal untuk izin edar ke pasar. Yuk, jangan tunggu sampai bisnis kamu bermasalah karena belum punya izin. Urus PIRT sekarang bareng layanan legal dari jasanotaris.co.id Lindungi Produk dan Bisnis Mu Sejak Awal!
Melalui Jasanotaris, berbagai perizinan dapat tertangani secara profesional dan tepat! Memiliki tim ahli yang berpengalaman, proses perizinan mu pasti sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia! Langsung cek di sini yuk!
Layanan perizinan jasanotaris.co.id
NPWP: Rp. 890.000
OSS: Rp. 1,490,000
IUMK: Rp. 790.000
LKPM: Rp. 1.000.000
PSE: Rp. 1.990.000
PDP: Rp. 1.500.000
PIRT: Rp. 5.490.000
BPOM: Start from Rp. 20.000.000
Sertifikat Halal: Start from Rp. 15.000.000